Wajib Membuka Mata
Oleh : Aidi Kamil Baihaki
Pernah saya mendengar pertanyaan, “Bagaimana hukumnya shalat dengan memejamkan mata?”
Ulama mempunyai pendapat beragam tentang memejamkan mata ini.
Menurut Imam Ahmad, hukumnya makruh.
Ibnul Qayim menjawab, memejamkan mata dalam shalat bukanlah petunjuk Nabi. Dalam artian, hal itu bukan sesuatu yang dianjurkan.
Ada pula ulama yang menghukumi boleh / mubah, misalnya untuk menghindari pemandangan yang menganggu hati, maka boleh saja shalat dengan memejamkan mata.
Sementara … Nabi Muhammad SAW selalu membuka mata saat shalat, sehingga yang demikian itu dianggap sunnah.
Tapi bagiku, Shalat dengan mata terbuka adalah wajib! Terutama dalam shalat berjamaah. Sebab agar kita dapat mengikuti gerakan imam dengan tepat, kita harus memperhatikan gerakan imam, atau makmum lainnya yang melihat gerakan imam tersebut. Itu tentu saja harus dengan membuka mata.
Kenapa menjadi wajib?
Hehe… Itu pendapat untuk diri sendiri, lho.
Ada sebab musababnya.
Berawal pada suatu momen shalat Isya’… Aku menempati baris paling depan sebagai makmum. Persis di belakang imam shalat.
Saat itu aku masih beranggapan memejamkan mata dapat menambah kekhusyu’an. Jadi sejak takbiratul ihram mataku sudah terpejam.
Kuikuti gerakan imam shalat dengan cara menyimak suara takbir imam yang dikeraskan setiap berganti gerakan.
Entah pada rakaat keberapa, posisiku saat itu sedang berdiri.
Tiba-tiba terdengar suara imam mengucapkan salam diikuti oleh makmum lainnya. Aku terkejut! Membuka mata.
Ampuuun…
Terlihatlah imam dan orang-orang yang terlirik mataku sedang tahiyyat akhir dan mengakhiri shalat.
Hanya aku yang berdiri. Di barisan terdepan, lagi!
Pikiranku langsung kacau. Hatiku mengumpat habis-habisan pada Setan yang telah mempermalukanku ini.
Beberapa saat aku terpaku kebingungan, antara meneruskan gerakan berikutnya atau meralat dengan langsung duduk dan mengakhiri shalat dengan salam.
Tapi nyatanya kedua opsi itu tidak ada yang kupilih.
Aku ngeluyur keluar bergegas ke jeding, menghindari tatapan jamaah di belakangku yang sambil menyeringai.
Sejak itulah hukum shalat dengan membuka mata adalah wajib, bagiku!
*****
Glossarium
Makruh: Lebih dianjurkan untuk tidak melakukan suatu hal.
Mubah: Boleh memilih antara melakukan ataupun menghindari suatu hal.
Sunnah: Lebih dianjurkan melakukan suatu hal
Wajib: Harus melakukan. Jika menghindari maka dianggap pelanggaran.
Makmum: Orang yang mengikuti gerakan pemimpin shalat.
Imam: Orang yang menjadi pemimpin shalat, posisi paling depan.
Takbiratul Ihram: Mengucapkan Allahu Akbar sebagai tanda memulai gerakan shalat
Rakaat: Tahapan yang terdiri dari beberapa gerakan shalat dari awal – akhir.
Tahiyyat Akhir: Posisi duduk terakhir kali pada tahapan kedua.