Wajib Membuka Mata

Wajib Membuka Mata

Oleh : Aidi Kamil Baihaki

Kalau seseorang bertanya, “Bagaimana hukumnya shalat dengan memejamkan mata?”

Ibnul Qayim menjawab, memejamkan mata dalam shalat bukanlah petunjuk Nabi SAW. Sesuatu yang tidak dicontohkan oleh Nabi SAW akan dihukumi makruh. Atau dalam beberapa hal, malah haram.

Ulama mempunyai pendapat beragam tentang memejamkan mata ketika shalat ini.

Menurut Imam Ahmad hukumnya makruh. Ada pula ulama yang menghukumi boleh / mubah, misalnya untuk menghindari pemandangan yang menganggu hati, maka boleh saja shalat dengan memejamkan mata.

Sementara, karena Nabi SAW selalu membuka mata saat shalat, maka yang demikian itu dianggap sunnah.

Tapi bagiku, Shalat dengan mata terbuka adalah wajib! Terutama dalam shalat berjamaah. Sebab hanya dengan _membuka mata_ kita dapat memperhatikan gerakan imam shalat, untuk kemudian mengikutinya.

Kenapa bagiku hukumnya menjadi wajib?

Berawal pada suatu momen shalat Isya’… 

Aku menempati baris paling depan sebagai makmum. Persis di belakang imam shalat.

Saat itu aku masih beranggapan memejamkan mata dapat menambah kekhusyu’an. Jadi sejak takbiratul ihram mataku sudah terpejam, mengikuti gerakan imam shalat dengan cara menyimak suara takbir imam yang dikeraskan setiap berganti gerakan.

Entah pada rakaat keberapa, posisiku saat itu sedang berdiri. Tiba-tiba terdengar suara imam mengucapkan salam diikuti oleh makmum lainnya. 

Aku terkejut!

Seketika membuka mata.

Ya ampuuun…

Terlihatlah imam dan orang-orang yang terlirik ekor mataku sedang tahiyyat akhir dan mengakhiri shalat.

Hanya aku yang berdiri.

Di barisan terdepan, lagi!

Pikiranku langsung kacau. Hatiku mengumpat habis-habisan pada Setan yang telah mempermalukanku ini.

Beberapa saat aku terpaku kebingungan, antara meneruskan gerakan berikutnya atau meralat gerakan dengan langsung duduk dan mengakhiri shalat dengan salam.

Tapi nyatanya kedua opsi itu tidak ada yang kupilih.

Aku ngeluyur keluar bergegas ke jeding, menghindari tatapan jamaah di belakangku yang sambil menyeringai.

Sejak itulah hukum shalat dengan membuka mata adalah wajib, bagiku!

Glossarium

Makruh: Lebih dianjurkan untuk tidak melakukan suatu hal.

Mubah: Boleh memilih antara melakukan ataupun menghindari suatu hal.

Sunnah: Lebih dianjurkan melakukan suatu hal

Wajib: Harus melakukan. Jika menghindari maka dianggap pelanggaran.

Makmum: Orang yang mengikuti gerakan pemimpin shalat.

Imam: Orang yang menjadi pemimpin shalat, posisi paling depan.

Takbiratul Ihram: Mengucapkan Allahu Akbar sebagai tanda memulai gerakan shalat

Rakaat: Tahapan yang terdiri dari beberapa gerakan shalat dari awal – akhir.

Tahiyyat Akhir: Posisi duduk terakhir kali pada tahapan kedua.

Tinggalkan Balasan