butir butir Pancasila sila pertama butir ke satu

Terbaru13 Dilihat
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Sejak dulu kala, masyarakat sebelum kita telah mengenali aliran dinamisme dan animisme. Yang berarti dari dahulu sudah mempercayai adanya Tuhan, meskipun setiap umat memiliki kepercayaan yang berbeda. Bukan berarti itu dapat memecah persatuaan bangsa kita.

Adanya semboyan”Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan mengimplementasikan bahwa Indonesia itu beragam, salah satunya adalah ragam dari Agama yang di unut, budaya Indonesia yang sangat beragam dari Sabang sampai Merauke, dan keragaman lah yang membuat Indonesia berdiri tegak hingga sekarang.

Para aparatur pemerintah pun membebaskan adanya keaneka ragaman di Indonesia, dan membebaskan para masyarakat untuk memeluk kepercayaannya masing masing. Tercantum pada peran negara untuk itu juga dinyatakan pada pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduknya untuk memeluk agama”.

Dengan itu, kekuatan hukum berlaku pada semua orang senantiasa mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beragama, termasuk pada pasal dibawah ini:

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah sesuai agamanya dan kepercayaannya sendiri.
  2. Negara menjamin kemaerdekan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya sendiri.

Sementara itu, Indonesia juga memiliki hukum adat yang di jaga  keberadaanya masih banyak pula yang mempercayai leluhur, roh, atau dewa di kepercayaannya, kita sebagai warga Negara Indonesia yang menjunjung tinggi persaudaraan pun harus tetap menghargai adanya perbedaan beragama ini, masih banyak masyarakat yang menjalani upacara adat untuk menghomati leluhurnya. contoh: upacara ngaben, potong gigi di bali, cap gome.

bagian yang menyangkut unsur unsur hukum agama, semua datang dari luar Indonesia, dengan sumber sumber, yaitu:

  1. untuk Hukum Hindu, sumbernya adalah dari perbandingan pelbagai dharmanibanda (komposisi tentang hukum) yang di pakai sejak abad X atau XI yang berasal dari dharmasutra (pedoman hukum) dan dharmacastra (buku hukum) yang kuno.
  2. untuk hukum islam, sumbernya adalah kitab kitab fiqh dari maszhab syafe’i yang  termasyhur dan berpengaruh, juga keputusan keputusan hakim agama islam di Indonesia.
  3. untuk Hukum Kristen (hukum gereja) sumbernya dibedakan menjadi 2, yaitu:
  • Bagi Gereja Katolik, intinya terdapat dalam bentuk kodifikasi yang disebut codex luris cononici, yang diundangkan oleh Puas BenedictusXV tahun 1917, hari minggu Pantekosta dan mulai berlaku tahun 1918.
  • Bagi Gereja Protestan terdapat dalam beberapa putusan putusan dari raja raja, konsistori konsistori, dan synode syonode.

Tinggalkan Balasan