Sila ke 4 Butir 3

Terbaru14 Dilihat

Nama    : Febi Nafa Zhafira

NIM       : 21072

TINGKAT  1B

SILA KE-4 BUTIR 3

Mengutamakan musyawarah dalam mengambilkeputusan untuk kepentingan bersama.

 

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untukkepentigan bersama merupakan butir ke-27 Pancasila sila ke-4 yaituKerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaandalam Permusyawaratan/Perwakian.”

Menurut Pancasila Sila Ke-4 demokrasi mengutamakanmusyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentinganbersama, dan menghormati setiap keputusan musyawarah, keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan.Akan tetapi hal itu masih belum sepenuhnya dilakukan olehNegara Indonesia.

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untukkepentingan bersama contohnya terjadi perbedaan pendapatdalam menyelesaikan masalah pembagian tugas piket ronda, haltersebut dapat diselesaikan dengan cara Musyawarah Mufakat, apabila cara ini tidak dapat dilakukan maka dengan caraaklamasi, apabila cara ini tidak bisa dilakukan kembali makadilakukan voting.

Tindakan musyawarah sangat sesuai dengan nilai-nilai Pancasilasila keempat dalam hal kerakyatan. semua kata mufakat harusmemenuhi kebutuhan dan hak kewajiban seluruh anggota tanpakecuali dan tanpa memaksakan pendapat kepada orang lain.

Seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 28 Undang-UndangDasar 1945 yang berbunyiKemerdekaan berserikat danberkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya ditetapkan dengan Undang-undang“. Hakmenyampaikan pendapat juga tercantum dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyiSetiap orang berhak atas kebebasan mempunyai danmengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasanmempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan danuntuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan danpendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidakmemandang batas-batas“. Jadi dari kedua pasal tersebut, dapatdisimpulkan bahwa kita bebas menyampaikan danmengemukakan pendapat masing-masing.

Contoh pengamalan Pancasila sila ke-4 di lingkungan keluarga:

1.Setiap masalah keluarga diselesaikan melalui musyawarahuntuk mencapai kata sepakat.

2.Berjiwa besar untuk menerima dan mempertimbangkanpendapat sesama anggota keluarga.

3.Setiap anggota keluarga menerima dan menghargai hasilkeputusan musyawarah.

4.Setiap anggota keluarga bertanggung jawab melaksanakanhasil keputusan musyawarah.

Jadi menurut pendapat saya, musyawarah mufakat sangatpenting bagi  Bangsa Indonesia. Karena Bangsa Indonesia  terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan adat istiadat. tentu pastinya banyak perbedaan pendapat dalam kehidupanberbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, musyawarah menjadialat pemersatu bangsa dalam menghadapi perbedaan pendapatsehingga perbedaan pendapat itu dapat mencapai suatu mufakatdan disetujui oleh banyak pihak.

 

Tinggalkan Balasan