PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERBAGAI HAL

Terbaru84 Dilihat

Nama: Komang Novita Swastya Dewi

Kelas: I-A

Nim: 21025

Mata Kuliah: Pancasila

KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

SILA KE-4 BUTIR 1

“Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.”

Indonesia memiliki berbagai kebudayaan yang berbeda. Baik itu dari suku, agama, ras, dan golongan. Jika itu dikelola secara tepat maka akan tercipta rasa keadilan dan kedamaian. Salah satunya menerapkan aturan persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban warga negara agar tidak terjadi kesenjangan antar warga negara. Persamaan itu telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak yang dapat kita terima lebih banyak dibandingkan dengan kewajiban yang harus kita jalankan Dan tidak ada satupun warga negara yang memiliki kewajiban maupun hak yang berbeda, semuanya memiliki kewajiban dan hak yang sama.

Misalnya saja dalam melakukan Pemilihan Umum atau PEMILU jika kita sudah memenuhi syarat untuk memilih maka kita bisa dapat memilih, tidak ada satupun yang menghalangi kita untuk memilih baik itu pemilihan Presiden ataupun Pemilihan kepala daerah. Begitupun juga jika kita ingin mengemukakan pendapat tidak ada yang bisa untuk melarang kita untuk mengemukakan. .

Sama halnya dengan hak yang kita terima sebagai warga negara, ada juga kewajiban yang harus kita jalani. Misalnya dalam hal kewajiban kita membayar pajak, tidak ada satupun yang akan bebas dari pajak karena dari pajak lah kita dapat membiayai pembangunan-pembangunan di negeri ini agar dapat semakin maju.

Dalam hal hukum seperti yang diungkapkan dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Dimana yang dimaksud adalah setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara. Serta setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama dihadapan hukum tanpa terkecuali.

Di Lingkungan umum seperti kita menaiki transportasi umum kita juga mempunyai hak untuk mendapat pelayanan yang terbaik dan itu kita juga mempunyai kewajiban untuk membayar jasa dari transportasi tersebut. 

  Sebagai perawat dalam merawat pasien kita mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan kepada pasien tanpa membedakan pasien tersebut seorang yang mempunyai jabatan ataupun hanya orang biasa saja. 

Dari pemaparan diatas setiap manusia memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama. Sudah sejak lahir manusia sudah  memiliki hak untuk hidup dan setelah besar sebagai warga negara mempunyai kewajiban yang harus dijalankannya. Tidak ada yang bisa untuk mengurangi hak kita sebagai warga negara karena sudah terlindungi oleh negara begitupun kewajiban tidak ada satupun yang bisa lolos dari kewajiban tersebut karena sudah tertulis dalam UUD.

Tinggalkan Balasan