DESA DARI MASA KE MASA

Abraham Raubun

Menelusur jejak perjalanan desa di Indonesia dari masa kemasa penuh dengan dinamika pasang surut tentang kejelasan status dan kepastian hukum dalam susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang di atur dengan undang-undang. Sejak zaman pemerintahan Kolonial Belanda, cawe-cawe mengatur desa sudah dilakukan. Tak pelak peraturan demi peraturan muncul silih berganti seiring dengan bergantinya pemerintah dari masa ke masa.

Sejatinya jika menurut hikayatnya sejak sebelum penjajahan Belanda dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia desa konon sudah ada. Ada tercatat kata desa berasal dari bahasa India “Swadesi” (Bahasa India). Awalnya berkonotasi pada makna tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atau tanah leluhur yang memiliki kesatuan hidup, ada makna kesatuan norma dan memiliki batas-batas kewilayahan yang jelas.

Pada perkembangan berikutnya makna tersebut menjadi bervariasi karena dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Ada yang menyebut desa sebagai tempat atau daerah yang penduduknya berkumpul dan hidup bersama. Di tempat itu penduduknya mempergunakan lingkungan untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupan mereka. Ada yang memandang desa sebagai tempat bermukim penduduk dengan “peradaban” yang terbelakang dari kota.

Kisah ditemukannya desa di zaman pemerintahan Inggris juga menarik. Alkisah adalah seorang pembantu gubernur jenderal pada masa jajahan Inggris tahun 1811, berkebangsaan Belanda, jalan-jalan menelusuri pesisir Utara pulau Jawa di tahun 1817. Herman Warner Mutinghe, demikian namanya tercatat, ketika sampai disuatu daerah, ia terheran-heran karena menemukan suatu masyarakat yang kehidupannya teratur dengan pemerintahan yang tertata baik. Kemudian dalam laporan perjalanannya ia menyatakan bahwa terdapat pemukiman di wilayah pesisir pantai Utara Jawa yang terorganisir dengan baik dan dapat mengatur kehidupan masyarakatnya secara mandiri.  Ternyata demikian juga di luar Jawa terdapat komunitas yang sama. Tetapi ada juga catatan lama dari beberapa prasasti seperti Walandit di Jawa Barat, ditemukan di Kawali Jawa Barat pada tahun 1350 dan di daerah Tengger Jawa Timur pada tahun 1381 yang memuat adanya masyarakat yang menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan pada hukum adat.

Dari laporan pembantu gubernur Herman Warner Mutinghe kemudian “desa” mulai dikenal dan pemerintah Belanda mulai cawe-cawe mengatur tentang desa. Dasar hukum pertama yang digunakan adalah Regreering reglement (RR), dibuat tahun 1854. Pemilihan Kepala Desa dan Pemerintaha Desa serta hak Desa untuk mengatur dan megurus rumahtangganya sendiri  diatur pada pasal 71 peraturan tersebut. Peraturan lain yang dikeluarkan pada tahun 1906 tentang rumah tangga desa dikenal dengan nama Indlandsche Gemeente-Ordonantie (IGO). Namun IGO hanya khusus mengatur desa di Jawa dan Madura. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, kemudian diganti dengan Indische Staatsreegellling (IS) pada tahun 1925 dan pasal 71 yang mengatur tentang desa diganti dengan pasal 128 IS. Untuk pengaturan desa-desa di luar jawa diatur dengan Indlandshe Gemeente Ordonantie Buiten geustesteen (IGOB) tahun 1938 no. 490 sedangkan IGO tentang pemerintah desa diatur dalam stbl.1906 no.83. Saparin, 1986:31 mengemukakan kedu peraturan itu merupakan landasan pokok bagi ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi, rumah tangga dan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang Pemerintah Desa, Kepala Desa dan anggota Pamong Desa. Ada perbedaan yang mendasar antara IGO dan IGOB antara lain:

  • Dalam IGOB ditentukan setiap akhir triwulan Pemerintah Desa wajib membuat anggaran belanja. Dalam IGO hal ini tidak ada
  • Tentang kerja bakti untuk kepentingan umum, dalam IGOB warga desa yang tidak melaksanakan kerja bakti diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi yang disetorkan ke kas desa
  • Dalam IGOB tidak ada pengaturan tentang tanah bengkok, karena untuk di luar jawa banyak tanah tersedia yang bisa diusahakan oleh siapa saja.

Pada era pendudukan Jepang pengaturan tentang desa tidak mengalami banyak perubahan, termasuk hukum adat yang di dalamnya tidak diusik atau dihapus jika tidak bertentangan dengan kepentingan penjajah Jepang. Selama pendudukan Jepang, IGO dan IGOB tetap berlaku, hanya saja sebutan kepala desa diseragamkan dengan sebutan “Kuco”. Demikian juga pemilihan dan pemberhentiannya diatur oleh Osamu Seirei No.7 tahun 1944. Istilah desa disesuaikan dalam Bahasa Jepang “Ku”, sedangkan kampung disebut “Usa” Tujuannya untuk membantu pertahanan militer Jepang.

Pada masa kemerdekaan, pasang surut pengaturan tentang pemerintahan daerah (termasuk di dalamnya desa) diawali dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang diterbitkan tanggal 23 Nopember 1945. Memang Undang-Undang ini tidak secara lengkap mengatur Pemerintahan daerah pasca kemerdekaan. Namun demikian undang-undang ini dijadikan tonggak awal dalam menata suatu pemerintahan daerah di Indonesia. Isinya memang singkat, tidak menggambarkan secara jelas pengaturan tentang pemerintahan desa. Namun desa dalam pelaksanaqannya dianggap sebagai salah satu bentuk daerah otonom, disamping Karesidenan, Kabupaten dan Kota Otonom. Dalam hal ini desa dimaknai sebagai daerah otonom yang menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerah, slama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Singkatnya setelah Undang-Undang tersebut di atas, dalam pelaksanaannya banyak peraturan yang dikeluarkan. Akibatnya penyelenggaraan pemerintahan di Jawa dan luar Jawa agak berbeda. Menyadari hal ini, di mulai tahun 1948 pengaturan desa dicantumkan melalui Undang-Undang nomor 22 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Ini memberi kejelasan tentang kedudukan desa sebagi salah satu daerah otonom. Dinyatakan bahwa “Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan ialah: Propinsi, kabupaten (kota besa), dan Desa (kota kecil, nigari, marga dan sebaginya) yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri” lebih lanjut diatur tentang pengangkatan kepala desa yaitu “ Kepala Daerah Desa (kota kecil)  diangkat oleh kepala derah propinsi  dari sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-bnyaknya empat orang calon yang diajukan DPRD Desa (Kota Kecil)”

Disadari bersama desa yang ada di Indonesia memiliki bentuk dan karakteristik yang beragam. Terlihat dari nama desa yang menunjukkan kesatuan-kesatuan masyarakat hokum tapi juga tidak menunjukkan bagian dari masyarakat hokum adat dan berdiri tunggal. Di Tapanuli misalnya, kesatuan masyarakat hukum adan mempunyai bentuk yang bertingkat. Kuria, contohnya sebagai kesatuan masyarakat hukum ada tertinggi dan merupakan satu daerah. Di dalamnya ada sejumlah kesatuan masyarakat hukum adat bawahannya yang dinamakan Huta. Masing-masing Huta mempunyai sekumpulan rakyat sendiri, penguasa sendiri dan mungkin tidak atau punya daerah sendiri sebagai bagian dalam daerah Kuria itu. Di setiap Kuria berlaku hukum adat yang homogen.

Lalu Pokok-Pokok Pemerintahan diatur kembali melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 1957. Ini bersandar pada pertimbangan keberagaman yang ada tersebut yang memerlukan pengaturan yang bersifat general dan seragam agar teratur dan tertib. Ada tiga tingkatan daerah dalam Undang-Undang ini. Pertama, daerah Tingkat I. kedua daerah Tingkat II dan ketiga daerah Tingkat III. Sejauh belum memungkinkan, dapat dua tingkatan terlebih dahulu. Untuk itu desa-desa adat tidak serta merta menjadi daerah otonom tingkat III. Untuk menjadi daerah otonom dibutuhkan pemenuhan terhadap prinsip (1) satu kesatuan masyarakat hokum; dan (2) masyarakat yang sungguh mempunyai faktor-faktor pengikat kesatuannya.

Selanjutnya muncul Undang-Undang nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Pengaturan Pemerintahan Daerahpun berubah sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan nasional yang berdasarkan UUDS tahun 1950 yang menganut sistem parlementer. Hal ini berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang kembali ke Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menganut sistem pemerintahan Presidensil yang dalam praktiknya menerapkan demokrasi terpimpin. Pada pasal 2 ayat (1) ditetapkan bahwa seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi habis dalam daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiridan tersusun dalam 3 (tga) tingkatan, yakni (1) Propinsi dan atau Kotaraya sebagai daerah tingkat I; (2) kabupaten dan atau kotamadya sebagai daerah tingkat II; dan (3) Kecamatan dan atau kotapraja sebagai daerah tingkat III. Sejalan dengan Undang-Undang 22 Tahun 1957, Undang-Undang 18 tahun 1965 pun memberikan peluang pada suatu desa atau beberapa desa yang dilihat dari perkembangannya dapat menjadi daerah otonom tingkat III. Jelasnya dalam pasal 4 ayat (2) dinyatakan :”Suatu atau beberapa desa atau daerah yang setingkatnya dengan desa, dengan mengingat kehidupan masyarakat dan kemajuan perkembangan social ekonominya serta dengan memperhatikan peraturan-peraturan hokum adat dan susunan aslinya yang masih hidup dan berlaku dapat dibentuk menjadi daerah tingkat III”

Tahun 1965, dalam Undang-Undang nomor 19 judulnya sedikit berbeda yaitu tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Inilah Undang-Undang pertama yang mengatur secara khusus tentang Pemerintahan Desa. Tujuannya antara lain:

  • Menggantikan semua peraturan perundang-undangan tentang desa yang bersifat colonial-feodal dan telah usang
  • Menciptakan suatu undang-undang nasional yang akan menjamin tata perdesaan yang lebih dinamis dan penuh dayaguna untuk ikut menyelesaikan revolusi nasional yang demokratis dan pembangunan nasional semesta
  • Mengatur kesatuan-kesatuan masyarakat hokum di seluruh Indonesia menjadi desapraja untuk mempercepat terbentuknya Daerah Tingkat III menurut Undang-Undang 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah.

Undang-Undang nomor 19 tahun 1965 menggunakan istilah desa praja. Ini digunakan untuk keseluruhan kesatuan masyarakat hukum di berbagai wilayah Indonesia yang mempunyai nama asli bermacam-macam. Desa di Jawa dan Bali, Nagari di Sumatera Barat, Dusun dan Marga di Sumatera Selatan. Desapraja diartikan sebagai “kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumahtangganya sendiri, memilih penguasanya, dan mempunyai harta benda sendiri”

Lebih jauh undang-undang ini menjelaskan desa praja sebagai berikut:

  • Tidak membentuk desapraja baru, teetapi mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hokum yang telah ada di seluruh Indonesia dengan berbagai macam nama menjadi desapraja
  • Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum lainnya yang tidak bersifat territorial dan belum mengenal otonomi sebagaimana terdapat di berbagai bagian wilayah Indonesia (daerah administrative), tidak dijadikan desapraja melainkan kelak dapat langsung dijadikan daerah administrative dari daerah Tingkat III.

Kemudian desa kembali diatur dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah. Kemudian, mengacu pada Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN dinyatakan bahwa “…memperkuat pemerintah desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi desa yang makin meluas dan efektif. Untuk itu perlu disusun Undang-Undang tentang pemerintahan desa” Berdasarkan amanah ini lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa sebagai pengganti Undang-Undang nomor 19 tahun 1965 tentang desapraja. Undang-Undang ini menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintah desa. Walaupun demikian undang-undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hokum, adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional. Lebih lanjut yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang ini adalah:”kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintahan yang terendah langsung di bawah Camat”. Hal ini dimaknai bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pemerintahan desa ditempatkan langsung sebagai aparat kecamatan.

Di tahun 1999, gelombang reformasi mendorong perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dari pemerintahan yang bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi. Permerintahan desapun mengalami perubahan. Dikemukakan bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian tersirat bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat yang memiliki territorial tertentu dan memiliki sifat otonom serta memiliki kewenangan untuk mengatur rumahtangganya sendiri.

Semangat tersebut di atas yaitu memberikan peran yang lebih besar pada desa dilanjutkan pada tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini mulai mempertegas pengaturan Desa dan Kelurahan melalui Peraturan Pemerintah tahun 2004 masing-masing nomor 72 tentang Desa dan nomor 73 tentang kelurahan. Hak dan kewajiban Desa telah termaktub dengan jelas namun untuk menjalankannya kewenangan desa belum jelas diatur, termasuk anggaran untuk mendukung pelaksanaan berbagai tugas penyelenggaraan tatakelola desa.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan penuh lika-liku akhirnya di tahun 2014 lahirlah Undang-Undang nomor 6 tentang desa. Undang-undang ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum kepada desa dalam susunan dan tatanegara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negarapun mengakui dan menghargai keberadaan  dalam wujud keasliannya. Hal ini ditegaskan dalam konsideran undang-undang tentang des aini yang menyatakan bahwa desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam ketatanegaran Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Definisi desa dalam undang-undang tentang desa juga secara jelas menyebutkan bahwa  desa, adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan dan penghargaan negara terhadap desa ini diwujudkan dalam dukungan sepenuhnya bagi desa menerapkan kewenangan yang dimiliki khususnya berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Semoga undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini menjadi undang-undang pamungkas yang melindungi dan memberdayakan masyarakatnya dalam perjalanan panjang menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera yang dicita-citakan bersama.

Diera digitalisasi ini desapun bergeliat menyesuaikan diri agar tidak ketinggalan zaman. Berbagai pendekatan diperkenalkan untuk mewujudkan wajah desa dengan berbagai nama ada Desa Digital, ada Smart Village, Desa Cerdas Digital dan lain sebagainya. Kesemuanya mengarah pada kegiatan yang dilakukan desa dengan berbasis teknologi komunikasi dalam dunia digitalisasi. Mau tidak mau, suka tidak suka era ini harus di hadapi. Namun tentu langkahg-langkah menyiapkan sarana dan prasarana terutama sumber daya manusia harus rapi dan tepat dilakukan. Karena sikap dan perilaku SDM yang “digitalisasi minded” sangat berperan untuk mencapai keberhasilan semua kegiatan yang sudah direncanakan dan dilaksanakan.

 

Tinggalkan Balasan