Pengusaha Sejati

Bisnis35 Dilihat

Para pakar bisnis modern mengkaji jejak bisnis Rasulullah Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Temuan rahasia kesuksesan bisnis beliau terletak pada adab etika dalam menjalankan bisnisnya. Di Amerika baru muncul sekitar tahun 1970-an, di Eropa etika bisnis dikenal tahun 1980-an, di Asia termasuk Indonesia baru tahun 1990-an. Masyaa Allah beliau empat belas abad yang lampau sudah mempraktekkannya dalam menjalankan bisnis. Kejujuran, amanah, kepuasan konsumen membuat Muhammad terkenal sebagai pebisnis andal dan sukses.

2. Bentuk Akhlakul Kharimah dalam Berbisnis

1. Jujur saat menjual

Al-amin gelar yang dianugerahkan ke Rasulullah oleh bangsa Arab saat itu, beliau selalu jujur ketika bertransaksi. Jika barang cacat atau rusak akan dijelaskan kepada calon pembeli meskipun dengan risiko pembeli akan meninggalkannya. Berprinsip pantang meletakkan barang yang sudah busuk di bagian bawah barang yang masih baik. Tindakan itu termasuk perbuatan menipu pembeli. Beberapa hadis Rasulullah mengingatkan setiap pedagang wajib jujur. “Pedagang dan pembeli keduanya boleh memilih selagi belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan terang-terangan jual belinya akan diberkahi. Apabila keduanya tidak mau berterus terang, serta berbohong, jual belinya tidak di berkahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Amanah

Dalam berdagang atau menjalankan usaha wajib melaksanakan kepercayaan dari pembeli. Amanah syarat mutlak supaya usaha maju pelaku usaha yang tidak amanah riskinya tidak barakah. ”Pedagang yang jujur serta terpercaya tempatnya bersama para nabi, orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

3. Ikhlas bertransaksi

Transaksi jual beli akan nikmat dan barakah jika semua didasarkan terbuka dan ikhlas, baik penjual dan pembeli melakukan atas dasar suka. Tidak ada yang merasa terpaksa atas harga yang dibayar, kedua belah pihak bebas melakukan hak kewajibannya, hak memilih dan hak pilih saat melakukan transaksi. Dilarang ada salah satu pihak merasa dirugikan. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala QS. An-Nisa ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.””