Pencuri Pakaian Dalam Terkait dengan Ritual Fetishisme Hanya Dijerat dengan Pasal Pencurian

Humaniora73 Dilihat

Kamera CCTV menangkap sosok laki-laki yang dengan santai mencium BH dan celana dalam di jemuran sebelum dia ambil

Sepekan ini (awal Februari 2023) media massa (koran dan televisi) serta media online ramai dengan berita BH dan celana dalam hilang dari jemuran di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kamera CCTV menangkap sosok laki-laki yang dengan santai mencium BH dan celana dalam di jemuran sebelum dia ambil.

Laki-laki itu menyalurkan dorongan hasrat seksualnya sehingga dia terlihat santai. Bisa jadi dia membayangkan pemilik pakaian dalam itu ketika dia cium.

Dikabarkan polisi sedang memburu laki-laki yang terekam CCTV yang mencium dan mencuri pakain dalam perempuan itu.

Foto Bagian Tubuh

Perbuatan laki-laki, bisa juga perempuan, menciri pakaian dalam, dalam kasus ini pakaian dalam perempuan yaitu BH (kutang) dan celana dalam (CD).

Secara seksualitas (disebut fetishisme) perilaku laki-laki dan perempuan yang memakai pakaian dalam atau benda-benda yang menempel di tubuh lawan jenisnya untuk memuaskan hasrat seksual merupakan salah satu bentuk paraphilia (orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara yang lain).

Perilaku fetishisme ini termasuk prafilia yang jarang, terutama di kalangan perempuan, dan tidak diketahui penyebabnya secara pasti.

Fetishisme adalah cara untuk menyalurkan hasrat atau dorongan seksual untuk mencapai kepuasan yang dirangsang bukan dengan organ kelamin, tapi benda yang menempel di bagian-bagian tubuh lawan jenis seperti pakaian, BH, sepatu, sarung tangan, celana dalam, stoking, rambut atau foto bagian tubuh.

Foto bagian tubuh yang paling diminati kalangan ini adalah bagian kaki, betis dan paha. Maka, bagi cewek yang memakai celana panjang gantung yang duduk di kuris KRL perlu hati-hati agar tidak dipotret orang-orang yang mengetahui objek foto untuk fetishisme. Di pasar online foto betis termasuk yang mahal harganya.

Untuk menyalurkan dorongan seksual mencapai kepuasan seks dilakukan dengan onani (laki-laki) atau masturbasi (perempuan) dengan bantuan benda-benda atau foto.

Ketika kos di salah satu kelurahan di Kota Yogyakarta awal tahun 1970-an tiba-tiba di pagi hari suasana sekitar gempar. Cewek-cewek yang juga kos di kawasan itu ribut karena sering kehilangan celana dalam dan BH yang dijemur.

Cowok-cowok yang kos jadi serba salah karena takut dituduh sebagai pencuri celana dalam (CD) dan BH (Bra atau kutang). Cowok-cowok pun berembuk dan membentuk semacam ‘satgas’ untuk mencari ‘pencuri’ celana dalam cewek-cewek itu dari jemuran.

Setiap malam ‘satgas’, dua cowok, berkeliling kamar-kamar kos cowok. Setelah berburu beberapa malam akhirnya ketemu di salah satu kamar seorang cowok berbaring dengan BH di wajah dan celana dalam di alat kelaminnya. Cowok-cowok yang kos pun tenang karena malingnya sudah ketangkap.

Tapi, informasi itu tidak disebarkan menjaga nama baik teman kos itu. Cowok tadi diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sayang, waktu itu belum ada ponsel yang bisa memotret kondisi cowok di kamar kos itu.

Dalam konteks parafilia perilaku cowok itu disebut fetihisme. Yang perlu diingat adalah jangan melakukan perbuatan kriminal untuk mendapatkan benda-benda atau foto bagian-bagian tubuh lawan jenis untuk merangsang dorongan seksual.

Pasal Pencurian Biasa

Maka, kalau ada teman akrab yang meminjam benda-benda yang melekat di tubuh atau foto bagian-bagian tubuh sebaiknya ditolak karena akan dijadikan sebagai alat untuk merangsang seks.

Pencuri BH dan celana dalam tidak sedikit yang ditangkap polisi, tapi kasus demi kasus terus terjadi karena hal itu merupakan kebutuhan biologis bagi kalangan fetishisme.

Soalnya, yang dipakai harus yang sudah dipakai lawan jenis bukan barang yang baru dibeli. Maka, ada baiknya sepulang sekolah, kuliah, kerja atau bepergian pakaian dalam langsung direndam agar bau yang menempel di pakai hilang.

Sebenarnya, secara teoritis pakaian dalam yang bisa merangsang kalangan fetishisme adalah yang baru dipakai karena ada aroma tubuh lawan jenis yang memakai pakain itu. Tapi, karena sulit mendapatkannya kalangan fetishisme terpaksa menciri pakaian dalam yang dijemur.

Mereka membayangkan yang memakai pakaian dalam itu ketika melakukan ‘ritual’ seks ala fetishime yaitu menempelkan BH dan celana dalam di bagian organ seks atau di hidung mereka.

Adalah mustahil mengenali laki-laki atau peremuan pelaku fetishisme secara fisik karena tidak ada tanda-tanda yang khas pada diri dan perilaku sosial sehari-hari.

Maka, langkah yang terbaik adalah mencegah agar pakaian dalam yang dijemur tidak dicuri. Dalam kaitan ini komunitas sangat berperan, misalnya, menyiapkan tempat khusus untuk menjemur pakaian warga dengan sistem keamanan atau ada yang ronda bergiliran.

Dalam beberapa kasus pencurian pakaian perempuan di jemuran atau di dalam rumah dijerat dengan pasal 362 KUHP yaitu tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.

Tentu saja sanksi ini tidak menggambarkan perbuatan melawan hukum pelaku dan dampak buruh terhadap pemilik pakaian dalam yang dicuri.

Apakah dalam KUHP yang baru ada pasal yang menjerat laki-laki atau perempuan yang mencuri pakaian dalam untuk ‘ritual’ fetishisme? (Sumber: Tagar.id, 3/2-2023). *

Tinggalkan Balasan