“Kerap Berganti Pasangan Homoseksual, Serka RR Terjangkit HIV” Ini judul berita di cnnindonesia.com, 21 Oktober 2020.
Judul berita ini menyesatkan (misleading) karena:
Pertama, tidak ada kaitan langsung antara ‘kerap berganti pasangan homoseksual’ dengan penularan HIV/AIDS,
Kedua, berganti-ganti pasangan merupakan perilaku berisiko tinggi tertular HIV/AIDS pada homoseksual dan heteroseksual,
Ketiga, penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena orientasi seksual, dalam berita ini homoseksual,
Keempat, penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual, seks penetrasi pada homoseksual, bisa terjadi jika salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan yang menganal tidak memakai kondom.
Maka, judul berita ini menyesatkan karena mengedepankan sensasi dan bersifat bombastis yang hilang makna.
Di lead berita disebutkan pula: Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS akibat perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis. Penjelasan ini dibacakan pada vonis terhadap RR di Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah,
Terminologi ‘seks menyimpang’ adalah bahasa moral karena dalam konteks seksualitas tidak dikenal ‘seks menyimpang’. Kalau memakai pijakan moral, maka seorang laki-laki atau perempuan yang terikat pernikahan melakukan zina juga termasuk ‘seks menyimpang’. Tapi, hal ini tidak pernah muncul ke permukaan.
Lagi pula risiko tertular HIV/AIDS bukan karena sifat hubungan seksual, dalam hal ini disebut seks menyimpang yaitu penyuka sesama jenis, tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual yaitu salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki yang menganal tidak memakai kondom. Ini fakta sehingga menyebut ‘positif terjangkit virus HIV/AIDS akibat perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis’ adalah hoaks (informasi bohong). Dalam aspek epidemiologi HIV/AIDS hal itu disebut mitos (anggapan yang salah).
Di bagian lain berita disebutkan lagi: “Terdakwa Serka RR mengawali hubungannya dengan terdakwa Kapten IC. Keduanya sekarang sama-sama positif HIV. Kalau dari fakta persidangan yang berjalan, karena berganti-ganti pasangan. Terdakwa Serka RR saja dari 2009 sampai 2019, sudah berhubungan dengan 10 orang lebih,” ujar Fadhil yang juga Panitera Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Pernyataan ini pun hoaks dan termasuk mitos karena risiko penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual penetrasi pada heteroseksual (seks oral dan seks vaginal) dan homoseksual (seks oral dan seks anal) terjadi bukan karena berganti-ganti pasangan tapi karena salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan yang melakukan seks anal tidak memakai kondom.
Dengan seribu orang pun berganti-ganti pasangan kalau keduanya negatif HIV atau tidak mengidap HIV/AIDS tidak ada risiko tertular HIV/AIDS. Sebaliknya, melakukan hubungan seksual dengan satu pasangan dalam ikatan pernikahan yang sah sekalipun ada risiko penularan HIV/AIDS kalau salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan suami tidak memakai kondom setiap kali sanggama.
Di era informasi terbuka dengan jaringan internet yang mendunia saat ini kalau ada wartawan atau redaktur media massa, media online serta pengguna media sosial yang tidak memahami cara-cara penularan HIV/AIDS yang benar dan akurat itu artinya pemahaman mereka ada di titik nadir.
Selain itu kemungkinan besar mereka membalut lidah dengan moral sehingga aspek fakta medis digelapkan dengan mengedepankan moral yang akhirnya informasi HIV/AIDS jadi hoaks dan mitos (Kompasiana, 25 Oktober 2020). *