Menakar Keampuhan Perda AIDS Jakarta untuk Menanggulangi HIV/AIDS

Akhirnya Pemprov DKI Jakarta ikut juga menelurkan Perda Penanggulangan HIV/AIDS  menyusul beberapa kabupaten, kota, dan provinsi lain. Sampai Juni 2008 kasus AIDS di Jakarta dilaporkan 3.123.

Apakah Perda No. 5/2008 ini bisa  menanggulangi epidemi HIV di Jakarta?

Dalam artikel “Angan-angan Belaka Jakarta Bisa Bebas AIDS Tahun 2030” ada pernyataan: Dikatakan pula oleh Widyastuti bahwa Pemprov DKI Jakarta serius mengatasi permasalahan HIV-AIDS di Jakarta dengan menginisiasi beberapa komitmen seperti dalam bentuk regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 5/2008 tentang Penanggulangan AIDS.

Nah, apakah peraturan daerah (Perda) No 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS bisa diandalkan untuk menanggulangi epidemi HIV/AIDS agar Jakarta bebas AIDS pada tahun 2030? Soalnya, jika disimak Perda AIDS Jakarta hanya sarat dengan pesan moral yang sudah barang tentu tidak bisa menanggulangi penyebaran HIV/AIDS.

Pemahaman yang akurat tentang penularan dan pencegahan HIV merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam upaya penanggulangan epidemi HIV/AIDS.  Hal ini sejalan dengan pasal 14 ayat 1 huruf a pada Perda AIDS Jakarta yang menyebutkan “Upaya pencegahan HIV dan AIDS pada setiap orang dilakukan melalui (a) peningkatan pengetahuan tentang tata cara pencegahan, penularan dan akibat yang ditimbulkan.”

Tapi, hal ini tidak akan tercapai kalau materi KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) yang disampaikan kepada masyarakat melalui berita, ceramah, pidato, dan peraturan, seperti Perda, tetap bermuatan norma, moral, dan agama. Soalnya, kalau materi KIE tentang HIV/AIDS bermuatan norma, moral, dan agama maka yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). HIV/AIDS adalah fakta medis. Artinya, HIV/AIDS dapat diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran sehingga cara-cara pencegahannya pun dapat dilakukan secara medis.

Maka, prinsip-prinsip mencegah penularan HIV yang diatur pada pasal 15 ayat a dan b tidak mendukung pasal 14 ayat 1 huruf a. Pasal 15 disebutkan “Kegiatan pencegahan dilaksanakan sejalan dengan kegiatan promosi melalui komunikasi, informasi dan edukasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip pencegahan HIV dan AIDS yaitu: (a) tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah, dan (b) hanya melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah.

Alat Pencegah

Pernyataan pada pasal 15 ayat 1 huruf a dan b mengesankan bahwa penularan HIV terjadi karena: (a) hubungan sekuals sebelum menikah, dan (b) hubungan seksual dengan pasangan yang tidak sah. Ini merupakan pernyataan yang normatif bukan faktual. Juga tidak akurat karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan hubungan seksual sebelum menikah dan hubungan seksual dengan pasangan yang tidak sah.

Penularan HIV melalui hubungan seksual (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau kedua-dua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual. Ini fakta medis. Sebaliknya, kalau satu pasangan dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan biar pun hubungan seksual dilakukan sebelum menikah dan di luar nikah. Penularan HIV melalui hubungan seksual (bisa) terjadi karena kondisi hubungan seksual (salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom) bukan karena sifat hubungan seksual (sebelum menikah atau di luar nikah).

Sedangkan pada ayat c disebutkan pula pencegahan HIV: menggunakan alat pencegah penularan bagi pasangan yang sah dengan HIV positif. Lagi-lagi pernyataan ini moralistis sehingga tidak ada maknanya. Apa yang dimaksud dengan alat pencegah?

Terkait dengan epidemi HIV penularan justru banyak terjadi tanpa disadari karena banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Hal ini terjadi karena selama ini materi KIE tentang HIV/AIDS dibalut dengan norma, moral, dan agama sehingga fakta medis tentang HIV/AIDS kabur sedangkan yang muncul hanya mitos.

Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, pelacuran, hubungan seksual sebelum menikah, seks di luar nikah, jajan, selingkuh, seks menyimpang, waria dan homoseksual. Padahal, secara medis penularan HIV melalui hubungan seksual di dalam atau di luar nikah bisa terjadi kalau salah satu atau kedua-dua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali melakukan sanggama. Sebaliknya, kalau dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV apa pun jenis, kondisi, dan sifat hubungan seksual yang mereka lakukan.

Pada pasal 15 ayat g angka 2 terkait dengan pencegahan disebutkan: setiap penanggung jawab tempat yang diduga berpotensi untuk terjadinya perilaku berisiko tertular HIV wajib memeriksakan kesehatan secara berkala bagi karyawan yang menjadi tanggung jawabnya. Pasal ini tidak sejalan dengan pasal 15 ayat c karena yang diwajibkan memakai ‘alat pencegah’ hanya pasangan yang sah sedangkan pada kegiatan (baca: hubungan seksual) yang berisiko terjadi penularan HIV tidak diwajibkan memakai ‘alat pencegah’.

Padahal, penularan HIV justru lebih banyak terjadi pada kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi yaitu: (a) hubungan seksual di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti, dan (b) hubungan seksual di dalam atau di luar nikah dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks.

Penyebutan ’tempat yang diduga berpotensi untuk terjadinya perilaku berisiko tertular HIV’ tidak akurat karena semua tempat di muka bumi ini, rumah, apartemen, kantor, losmen, hotel, taman, pantai, ladang, hutan, dll. bisa menjadi tempat yang berpotensi terjadi penularan HIV. Soalnya, perilaku berisiko tinggi tertular HIV bisa terjadi di semua tempat.

Kalau pasal ini mau ’menembak’ tempat-tempat yang menyediakan tempat untuk hubungan seksual juga tidak pas karena yang menularkan HIV kepada karyawan di tempat-tempat itu justru laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami, lajang, duda, remaja yang bekerja sebagai pegawai, karyawan, mahasiswa, pelajar, sopir, pencopet, perampok, dll.

Rapid Test

Jika Perda ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk maka yang perlu diatur adalah kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi tertular HIV.

Harus ada pasal yang mengatur hal ini yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hubungan seksual di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan diwajibkan memakai kondom.” Selanjutnya disebutkan pula: “Setiap orang yang pernah melakukan hubungan seksual tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan diwajibkan melakukan tes HIV.”

Sayang, dalam Perda ini, termasuk perda-perda AIDS lain di Indonesia, tidak ada satu pasal pun yang yang mengatur upaya-upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk  secara eksplisit. Semua aturan hanya berdasarkan norma, moral, dan agama yang sangat implisit yang justru tidak ada hubungannya secara langsung dengan penularan HIV.

Seperti pada pasal 15 ayat g angka 2 yang mengatur pemeriksaan kesehatan secara berkala sangat riskan terhadap penyebaran HIV. Seorang karyawan yang melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan tamu-tamunya berisiko tinggi tertular HIV karena ada kemungkinan salah satu dari tamunya HIV-positif. Sejak karyawan tadi tertular HIV maka sejak itu pula dia bisa menularkan HIV kepada tamu-tamunya. Nah, kalau pemeriksaan kesehatan dilakukan setiap minggu, setiap bulan atau setiap triwulan maka pada rentang waktu sebelum tes karyawan tadi sudah menularkan HIV kepada tamu-tamunya.

Pemeriksaan kesehatan berkala belum tentu bisa mendeteksi HIV pada karyawan tempat-tempat yang diduga berpotensi terjadi perilaku berisiko tertular HIV. Soalnya, kalau tes HIV dilakukan dengan rapid test atau ELISA maka tes ini baru akurat kalau yang dites sudah tertular HIV lebih dari tiga bulan.

Epidemi HIV menjadi persoalan besar karena banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada tanda, gejala, dan ciri-ciri yang khas AIDS pada fisiknya sebelum masa AIDS (antara 5-10 tahun setelah tertular). Dalam kaitan ini yang lebih pas untuk menanggulangi penyebaran HIV adalah orang per orang karena perilaku berisiko tinggi tertular HIV dilakukan oleh orang per orang.

Pada pasal 25 ayat 1 disebutkan ”Peran masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan melalui: (a) peningkatan ketahanan agama dan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS serta tidak bersikap diskriminatif terhadap ODHA, (b) pengembangan perilaku pola hidup sehat dan bertanggung jawab dalam keluarga.” Pasal ini pun sangat normatif karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan agama, keluarga, diskriminasi terhadap ODHA, dan pola hidup sehat.

Selama informasi tentang HIV/AIDS dibalut dengan norma, moral, dan agama maka selama itu pula yang ditangkap masyarakat hanya mitos. Akibatnya, upaya pencegahan pun tidak akan berhasil karena fakta tentang cara-cara penularan dan pencegahan yang konkret tidak pernah sampai ke masyarakat (Kompasiana, 28 November 2010). *

Tinggalkan Balasan