Menyoal Program Penanggulangan HIV/AIDS di Bali  

Ada dua berita di kumparan.com yaitu: (1) Perkuat Penanggulangan HIV, KPA Bali Gelar Koordinasi dengan Aktivis dan LSM (25 Februari 2020), dan (2) KPA Bali Gandeng OPSI Cegah Penularan HIV di Kalangan Pekerja Seksual (26 Februari 2020.

Berdasarkan laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, tanggal 27/8-2019, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Provinsi Bali dari tahun 1987 sd. Juni 2019 sebanyak 28.503 yang terdiri atas 20.356 HIV dan 8.147 AIDS. Dengan jumlah ini Bali ada di peringkat ke-6 secara nasional berdasarkan jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS.

Salah satu pintu masuk utama HIV/AIDS adalah perilaku seksual berisiko laki-laki dan perempuan heteroseksual, yaitu:

(1). Laki-laki dan perempuan heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom di dalam nikah dan di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti karena ada kemungkinan salah satu dari pasangan yang berganti-ganti mengidap HIV/AIDS, serta

(2). Laki-laki heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering gonta-ganti pasangan, yaitu pekerja seks komersial (PSK), karena ada kemungkinan PSK mengidap HIV/AIDS.

Yang perlu diingat adalah PSK ada dua tipe, yaitu:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan, dan

(b), PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, ‘model’ dan ‘artis’ prostitusi online.

Pertanyaan yang sangat mendasar untuk KPA Bali: Apa langkah yang bisa dilakukan oleh aktivis, LSM dan Opsi untuk mencegah penularan HIV/AIDS pada perilaku nomor (1) dan (2)?

Tidak ada!

Pada perilaku nomor (1) hubungan seksual bersifat privasi yang tidak akan mungkin diintervensi, bahkan oleh negara sekalipun. Praktek kawin-cerai dan beristri lebih dari satu dibenarkan oleh hukum dan agama tertentu. Sedangkan perzinaan dengan dasar suka sama suka juga sangat privasi yang tidak mungkin diintervensi.

Apalagi yang menyangkut PSK tidak langsung tentulah mustahil menjangkau transaksi seks yang terjadi melalui berbagai modus yang belakangan justru memakai media sosial.

Yang bisa dilakukan secara konkret adalah intervensi pada transaksi seks yang dilakukan dengan PSK langsung. Ini sudah dibuktikan oleh Thailand melalui program ‘wajib kondom 100 persen’ bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK. Indikator keberhasilannya adalah penurunan jumlah calon taruna militer yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS.

Namun, ‘wajib kondom 100 persen’ hanya bisa efektif jika praktek PSK langsung dilokalisir. Celakanya, sejak reformasi ada gerakan masif atas nama moral menutup lokasi dan lokalisasi pelacuran dengan skala nasional. Itu artinya insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi pada laki-laki heteroseksual, bahkan yang beristri. Pada gilirannya laki-laki yang tertular HIV/AIDS jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Apalagi terhadap transaksi seks dengan PSK tidak langsung adalah mustahil menjalankan program ‘wajib kondom 100 persen’ karena transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.

Dalam berita disebutkan: Selain pencegahan, KPA Bali juga terus mendorong program mereka seperti TOP (Temukan, Obati, Pertahankan) bisa berjalan dengan baik.

Tidak jelas apa langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK. Sedangkan TOP itu adalah di hilir. Artinya program itu dijalankan setelah warga tertular HIV/AIDS terdeteksi melalui tes HIV.

Yang diperlukan adalah langkah di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK.

Celakanya, yang disalahkan dan yang selalu jadi objek justru PSK. Lihatlah pernyataan dalam berita ini: Dari data dinas kesehatan provinsi resiko terbesar penularan HIV/AIDS itu melalui hubungan heteroseksual berganti-ganti pasangan yang banyak dilakoni oleh para pekerja seksual itu. Tingkat penularan HIV/AIDS melalui hubungan heteroseksual di Bali mencapai 16.808 orang terdiri dari 7.850 perempuan dan 8.958 adalah laki-laki.

Yang jadi persoalan bukan pada pekerja seksual (PSK), tapi pada laki-laki yang membeli seks kepada PSK langsung dan PSK tidak langsung karena mereka menolak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan PSK dengan 1001 macam alasan.

Maka, langkah yang masuk akal sehat adalah program ‘wajib kondom 100 persen’ bukan menggandeng OPSI (Organisasi Perubahan Sosial Indonesia) yang menaungi PSK.

Pertanyaan untuk OPSI: Apakah OPSI bisa menjangkau PSK tidak langsung?

Tentu saja tidak bisa!

Maka, yang diperlukan bukan sebatas koordinasi dengan aktivis dan LSM serta OPSI, tapi menjalankan program riil yang menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan, insiden infeksi HIV baru pada laki-laki heteroseksual dengan PSK langsung.

Tanpa program riil di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki heteroseksual melalui hubungan seksual dengan PSK, maka infeksi HIV baru akan terus terjadi.

Upaya yang dilakukan oleh mendiang Prof Dr dr DN Wirawan, MPH, Direktur Yayasan Kerti Praja, Denpasar, Bali, yaitu ‘jemput bola’ (menjemput PSK ke lokasi pelacuran) untuk pemeriksaan kesehatan, terutama IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, klamidia, virus kanker serviks, virus hepatitis B, dll.) serta HIV/AIDS, juga memberikan pengetahuan tentang kondom kepada PSK terputus karena pemerintah lokal menutup lokasi pelacuran. Akibatnya, PSK melanjutkan pekerjaannya di sembarang tempat di luar kendali pengawasan sehingga terjadi perilaku seksual yang berisiko terjadi penularan HIV/AIDS.

Laki-laki heteroseksual yang tertular HIV/AIDS jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah yang kelak bermuara pada ‘ledakan AIDS’ (Kompasiana, 1 Maret 2020). *

Tinggalkan Balasan