Dari Sisi Kewajiban Zakat Fitrah Tak Mengenal Diskriminasi

dokumen pribadi

Sesungguhnya Zakat Fitrah tak mengenal diskriminasi dalam artian tidak ada perbedaan perlakuan. Syarat utama muslim dan bernyawa. Tidak ada dispensasi selama manusia hidup maka kepadanya wajib dbayarkan Zakat Fitrah. Berbeda dengan pemberian perlakuan khsuus kepada anak dibawah 5 tahun ketika berkendara pesawat terbang.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

Siapapun dia ; Konglomerat melarat, tua muda, jendral kopral, kaya tak berdaya. lelaki wanita, sehat sakit bagaimanapun kondisi manusia maka zakat fitrah wajib.  Ditunaikan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri. Berbeda pula dengan Zakat Mal (Harta) memiliki persyaratan tertentu sesuai kepemilikan harta benda .

Berbeda dengan Kewajiban  zakat fitrah mamun ketika bergeser kepada Hak, maka hanya 8 golongan orang yang berhak menerima zakat  fitrah. Seperti difirmankan  Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60  :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Alhamdulillah keluarga kami telah menunaikan zakat fitrah dan zakat mall. Jum’at 7 Mei 2021 atau 26 Ramadan 1442 H.  Prosesi zakat di Masjid Jami’ An Nur Polsek Ciracas Asrama Polri Komseko Kelurahan Rambutan RW 05 Jakarta Timur.  Inilah rumah ibadah tempat kami setiap tahun melaksanakan ibadah Rukun islam ke empat.

  • Putih indah bunga melati
    Taman dekat anak bermain
    Ramadan berkah damaikan hati
    Tunaikan zakat sesegra mungkin

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Berdasarkan penjelasan Ustadz Fadhil Basalamah untuk tahun 2021 atau 1442 Hijriah para Muzaki dilayani pembayaran uang tunai. Memang tahun sebelum pandemi covid 19 terdpat 2 pilihan terutama zakat fitrah. Ingin dengan beras 3.5 Liter atau uang sebesar Rp 40.000 perjiwa.

Tentu saja ada sabab musabab kenapa regulasi berubah. Siapa lagi yang menjadi primadona kalau bukan covid 19. Khadimullah Masjid Jami An Nur biasanya 2 pekan sebelum Idhul Fitri telah membeli beras 3 ton di Pasar Induk Cipinang. Namun kali ini bersebab stay at home maka zakat fitrah cukup uang saja.

Keluarga kami minta izin tetap diperkenankan menunaikan zakat fitrah beras. Alhamdulillah diizinkan Imam Rawatib Ustazd Fadhil Basalamah dengan catatan beras musti di beli dulu di toko.

Baiklah demi mengikuti amanah Ibunda Almarhumah Hj Kamsiah binti Sutan Mahmud dan Ayahanda H Dahlan bin Affan (alm) awak menyerahkan 17.5 Liter beras. Zakat Fitrah untuk 5 orang yaitu ; Awak sebagai kepala Keluarga, Istri dan 3 anak.

Masih teringat pesan Mak ;

“Beras Zakat Fitrah harus sama dengan Beras yang angkau sekeluarga tanak sehari hari”

Pasalnya sesuai amanah orang tua bahwa berzakat dengan beras dikatakan lebih afdhal. Selain beras bisa langsung ditanak menjadi nasi juga pahala muzaki dihitung sebanyak butiran beras. Wallahu Alam.

  • Salam Literasi
  • BHP, 8 Mei 2021 Ramadan 26
  • YPTD

 

Tinggalkan Balasan