Kunjungan TIM Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ke Penerbit Yayasan Pusaka Thamrin Dahlan

Berdasarkan  Surat Perpustakaan Nasional Nomor B.2107/3.1/DBP.03/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 202  tentang Pemantauan Pelaksanaan UU No. 13  Tahun 2018, Penerbit Yayaysan Pusaka Thamrin Dahlan (YPTD)  segera mengirim Surat Balasan sebagai bentuk rasa terima kasih dan siap menerima kunjungan Tim Perpusnas.

Pemilik Penerbit YPTD Kombes Pol (P) H. Thamrin Dahlan, M.Si  bersama Bendahara YPTD Hj Enida Busri dan Admin Mas Sumardi menerima kunjungan.  Pelaksanaan pemantauan dari perpusnas dilaksanaklan Jumat 16 Agustus 2024 Pukul 14.00 di  kantor YPTD Perumahan Bumi Harapan Permai (BHP) Jl Bumi Pratama VIII Blok A 23 Kelurahan Dukuh Kramatjati Jakarta Timur.

Tim Pemantau di pimpin Ibu Tatat Kurniasih Koordinator Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR). Beliau didampingi Staf Deposit Ibu Liestari dan Bapak Syukron. Kunjungan ke setiap Penerbit secara berkala dilaksanakan sebagai upaya memantau seberapa taat melakukan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di adalah undang-undang yang mengatur tentang pengumpulan dan penyimpanan karya cetak dan rekam di Indonesia.  Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

 

Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan karya mereka sehingga menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia.

Bu Tatat menyampaikan terima kasih atas penerimaan tuan rumah. Kegiatan ini merupakan kunjungan balasan. bersebab Penerbit YPTD beserta Para Penulis memang sangat sering ke  Perpusnas Salemba dalam rangka melaksanakan kewajiban serah simpan buku

Alhamdulillah pada usia menginjak 4 tahun Penerbit YPTD telah menerbitkan 386 Judul Buku ber barcode ISBN.  Berdasarkan data Direktorat Deposit seperti disampaikan Ibu Liestari ada 4 judul buku yang belum di serah terima – kan.

Bendahara dan Admin YPTD segera melakukan pengecekan di Lemari Perpustakaan .  Ternyata 4 judul buku tersebut memang belum diserah terimakan.  Bersamaan dengan 2 judul buku  baru terbit yaitu Buku nomor terbit 385 dan 386 diserahkan ke Tim Pemantau.

Pemantauan Tim Deposit berkenaan juga dengan penilaian kepada Penerbit apakah tertib dan taat  melaksanakan kewajiban serah simpan 2 exp setiap judul buku ber ISBN ke Perpusnas. Penerbit YPTD menyampaikan terima kasih kepada Perpunas atas arahan dan bimbingan sebagai bentuk kerjasama terbaik dalam bidang  literasi

Penerbit YPTD menjelaskan mekanisme / sistem kerja dari mulai menyeleksi naskah buklu penulis, mengusulkan ISBN, melakukan editing dan layout. Mencetak buku sampai proses me serah simpan  buku ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perputakaan.

Seluruh rangkaian  sistem kerja tertera dalam Company Profile YPTD baik dalam bentuk dokumentasi cetak maupun dalam bentuk digital (youtube).  Inilah pedoman kerja untuk pelaksana dan para penulis agar proses penerbitkan buku sesuai dengan UU No. 13  Tahun 2018

Terima kasih atas kunjungan ke Penerbit YPTD. Tim Pemantau memberikan bimbingan dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas serah simpan karya cetak.

Sampaikan salam hormat kepada Ibu Emyati Tangke Lembang, S,Sos, MM Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan atas bimbingan dan arahan perihal Kebijakan Perpusnas  untuk Penerbit YPTD

Mudah mudahan dengan telah terpenuhinya seluruh kewajiban serah simpan karya cetak pada tahun 2024 Penerbit YPTD tercatat sebagai Nominasi Penerbit mendapat Penghargaan Perpustakaan Nasional.

  • Salam Literasi
  • BHP, 18 Agustus 2023
  • TD