Kurikulum Merdeka juga melakukan penataan liniearitas guru. Hal ini karena masih banyak guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Selain itu, penataan linearitas guru pada Kurikulum Merdeka ini juga dilakukan agar proses pembelajaran maupun kualitas pendidikan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan pendidikan melalui tenaga pendidik yang mumpuni dan sesuai dengan kapasitasnya.
Dalam hal pelaksanaan linearitas guru dalam pembelajaran pada kurikulum baru ini mengacu pada sejumlah ketentuan terkait proses penataan linearitas bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan seperti pada contoh sebagai berikut ini
Mata pelajaran Projek IPAS
Mata pelajaran Projek IPAS dapat diampu oleh paling banyak 6 (enam) guru kelompok IPA dan/atau IPS disesuaikan dengan karakteristik bidang keahlian.
Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMK/MAK Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
- kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau
- kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan;
Mata pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian, dapat diampu oleh paling banyak 12 (dua belas) guru.
Mata pelajaran Konsentrasi Keahlian dan Projek Kreatif dan Kewirausahaan dapat diampu oleh paling banyak 5 (lima) guru.
Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dapat diampu dan/atau dibimbing oleh paling banyak 44 (empat puluh empat) guru.
Mata pelajaran pilihan dapat diajarkan oleh paling banyak 4 (empat) guru pada kelas XI dan paling banyak 6 (enam) guru pada kelas XII.