Waspadai Omicron, Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan

(Dok: petrokimia-gresik.com)

Virus corona atau Covid-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada akhir 2019 lalu. Awal tahun 2020 China terutama Wuhan semakin heboh dan mulai panik menghadapi penyebaran virus tersebut.

Awal maret 2020, awal bencana akibat virus corona di Indonesia dengan ditemukannya kasus positif terinfeksi virus corona yang dialami dua warga Depok, Jawa Barat. Kasus itu menjadi temuan pertama di Indonesia, setelah ditelusuri, ternyata kedua pasien positif tersebut tertular corona dari seorang warga negara Jepang yang sempat datang ke Jakarta.

Presiden RI Joko Widodo pun segera membuat pernyataan dengan mengumumkan kasus pertama virus corona di Indonesia. Sejak mengkonfirmasi kasus pertamanya, Indonesia mulai dihantui wabah virus corona. Saat itulah Indonesia memasuki gelombang pertama penyebaran virus Covid-19.

Setelah sempat ada penurunan kasus, sekitar bulan Juli 2021 kondisi pandemik covid 19 masih menghantui, musuh yang tidak terlihat tetapi mematikan tersebut semakin mengganas. Penyerangan virus corona tersebut nyaris tak terbendung, korban terus berjatuhan.

Keluhan masyarakat pun meningkat tentang pelayanan rumah sakit yang menurun bahkan banyak yang mengalami penolakan dari pihak rumah sakit dengan alasan-alasan tertentu. Pasien yang harus antri di ruang IGD, bahkan ada yang terlantar di teras-teras rumah sakit. Harga obat-obatan melambung tinggi dan nyaris tak terkendali, itu pun sulit didapatkan.

Tabung oksigen menjadi kebutuhan pasien, oksigen menjadi langka dan sulit didapatkan. Bunyi sirine ambulance meraung-raung berlalu lalang, membuat suasana semakin mencekam. Angka kematian meningkat, untuk menunggu giliran dimakamkan pun menimbulkan antrian yang panjang. Saat inilah Indonesia memasuki gelombang kedua penyebaran virus Covid-19 yang dikenal dengan Varian Delta.

Fase gelombang kedua mulai menurun di bulan September 2021, tapi masa pandemi covid -19 belum berakhir, bahkan masih belum terkendali, sedangkan pemberlakuan PPKM sendiri berakhir tanggal 30 Agustus 2021. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat Keputusan No.833 tahun 2021 tentang satuan pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2021.

Entah apa yang mendasari penetapan ini, yang jelas saya melihat data pada situs worldometers, grafik kasus covid 19 masih naik turun, belum melandai. Bahkan kasus baru di Indonesia berdasarkan data yang di updated tanggal 29 Agustus 2021 masih mencapai 7.427 kasus. Varian Omicron pun akhirnya masuk ke Indonesia.

Omicron adalah varian terbaru dari virus corona yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan pada 24 November 2021 dan masuk ke Indonesia pertama kali pada 15 Desember 2021. Sejak awal Januari sampai saat ini Indonesia masih menghadapi gelombang ketiga penyebaran virus Covid-19 yang dikenal dengan Varian Omicron.

Agar kita terhindar dari pandemi covid-19 Varian Omicron ini, kita perlu mengetahui ciri-ciri dan cara mencegah penularannya.

Gejala Omicron:

  • Pilek
  • Sakit tenggorokan
  • Demam
  • Bersin
  • Sakit kepala
  • Batuk
  • Mual
  • Nyeri otot
  • Diare
  • Ruam kulit
  • Gangguan penciuman

Gejala infeksi omicron diketahui amat mirip dengan flu biasa. Meskipun relatif lebih ringan dibandingkan gejala akibat varian corona lainnya. Infeksi omicron tidak bisa disepelekan karena dapat menyebabkan perburukan gejala.Gejala dapat menjadi lebih berat seperti demam tinggi dan sesak nafas berat bagi anak-anak, lansia serta kelompok masyarakat dengan komorbiditas.

Jika ada riwayat kontak dengan orang yang positif Covid-19, ada gejala seperti yang disebutkan di atas, dan jika hasil rapid antigen positif, sebaiknya lakukan PCR.

Syarat Isolasi Mandiri di rumah:

  • Pastikan covid-19 nya yang gejala ringan atau tanpa gejala
  • Usia lebih dari 45 tahun
  • Tidak punya penyakit komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan
  • Komitmen kuat untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan selesai isoman

Syarat rumah dan alat yang harus disiapkan:

  • Di kamar terpisah, jika rumah bertingkat, beda lantai
  • Kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lain
  • Sediakan pulse oximeter

Yang bisa dilakukan:

  • Diam di rumah saja, jangan ke mana-mana
  • Cukupi kebutuhan air minum, antara 8-10 gelas air putih tiap harinya
  • Jika ada demam, dikompres, jika tetap demam bisa diberikan paracetamol
  • Tidur yang cukup minimal 8 jam
  • Jika gejala tambah berat segera konsultasi ke dokter atau langsung ke rumah sakit

Segera ke rumah sakit jika ada kondisi:

  • Gelisah
  • Batuk hebat
  • Sesak nafas hebat
  • Nyeri dada
  • Dada berdebar
  • Gangguan kesadaran
  • Tidak sadar
  • Mulut biru

Kriteria selesai isolasi omicron:

  • Tidak bergejala: Minimal 10 hari sejak swab positif covid-19
  • Bergejala: Minimal 13 hari sejak muncul gejala, dengan 3 hari terakhir bebas gejala demam dan gangguan nafas.
  • Isolasi bisa diakhiri lebih cepat jika ada perbaikan klinis dan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 menunjukkan 2 kali berturut-turut hasil negatif atau Ct lebih dari 35

Upaya pencegahan:

A. Vaksinasi.

Bagi masyarakat yang layak untuk di vaksin, segera menjalani Vaksinasi covid-19 lengkap (dua dosis) di sentra pelayanan Vaksinasi terdekat.

B. Penerapan protokol kesehatan:

  • Memakai masker
  • Menjaga jarak
  • Mencuci tangan pakai sabun
  • Menghindari kerumunan
  • Membatasi mobilitas
  • Tidak bepergian jauh jika tidak mendesak

Setiap warga masyarakat diharapkan dapat menjadi agen edukasi tentang Covid-19 terkait Varian Omicron, gejala dan keluhan, cara pencegahan, dan tata cara isolasi mandiri. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa terapkan protokol kesehatan.