Suatu hari, sebagai anggota Tim Stop NAPZA Sekolah (TSNS) saya mengikuti kegiatan kunjungan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN yang beralamat di Jl.HR.Edi Sukma KM.21, Desa Watesjaya, Cigombong-Lido, Jawa Barat. Pukul 06.30 peserta berkumpul di Jakarta, kemudian berangkat dengan menggunakan Bus menuju BNN Lido. Sekitar pukul 10 lebih, rombongan tiba di lokasi dan menjalani prosedur screening. Rombongan disambut baik oleh Bapak Hengky beserta staff yang dilanjutkan dengan kata sambutan dari pimpinan rombongan.
Selanjutnya Bapak Hengky mempresentasikan hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang dan program rehabilitasi Balai Besar Rehabilitasi BNN yang diresmikan tahun 2007 yang lalu dan dilanjutkan dengan tanya jawab yang cukup aktif dan antusias dari peserta.
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan Lembaga Non Struktural yang dbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Keberadaan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional merupakan pusat rujukan nasional pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna dan atau pecandu narkoba secara profesional yang berfungsi melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan dipimpin oleh Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pelaksanaan pelayanan di Balai Besar Rehabilitasi BNN bagi pecandu dan penyalahguna narkoba menggunakan sistem one stop center (pelayanan satu atap) terdiri dari pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam satu atap. Pada pelayanan rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dengan kapasitas daya tampung berjumlah 500 orang.
Program rehabilitasi yang dilaksanakan di Balai Besar Rehabilitasi BNN tersebut adalah rehabilitasi berkelanjutan. Program rehabilitasi berkelanjutan di BNN dilaksanakan selama 1 tahun terdiri dari program rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN dan program pasca rehabilitasi oleh Direktorat Pasca Rehab BNN.
Program rehabilitasi terdiri atas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi Medis yaitu program perawatan medis untuk memulihkan kesehatan fisik residen dari keracunan dan gejala putus zat (withdrawal) yang terdiri dari program detoksifikasi dan entri unit/stabilisasi. Detoksifikasi/Evaluasi Fisik&Psikiatri adalah rangkaian perawatan medis melalui terapi pengobatan yang dilakukan oleh para professional untuk memulihkan kesehatan fisik residen dan evaluasi psikiatri.
Entri Unit/Stabilisasi adalah kelanjutan dari detoksifikasi, tahap pengenalan dan adaptasi terhadap program rehabilitasi, fase ini residen dipersiapkan untuk lanjut program ke rehabilitasi sosial dengan evaluasi psikologis dan medis. Rehabilitasi sosial yaitu kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental, sosial maupun spiritual agar penyalahguna narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat dengan menggunakan 4 struktur dan 5 pilar metode Therapeutic Community (TC) yang terdiri dari program Primary dan Re Entry.
Primary adalah tahap dimana pada tahap ini residen mulai tergabung dalam komunitas terstruktur yang memiliki hierarki, jadwal harian, terapi kelompok, grup seminar, konseling dan departemen kerja sebagai media pendukung. Re Entry adalah tahapan akhir dalam program TC, dimana residen berada dalam tahap adaptasi dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat luas di luar komunitas residensial.
Setelah menjalani program rehabilitasi selama 6 bulan, dilanjutkan dengan program Pasca Rehabilitasi. Program Pasca Rehabilitasi lebih dikenal dengan istilah After Care, perawatan lanjutan penyalahguna narkoba setelah menjalani rehabilitasi. Jenis kegiatan pasca rehabilitasi antara lain rumah dampingan, rumah mandiri, konservasi alam dan lain-lain.
Berdasarkan Perbadan No 7 Tahun 2020 Balai Besar Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terpadu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai pusat rujukan nasional, fasilitas pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, dan pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Balai Besar Rehailitasi BNN berperan serta dalam upaya mencapai visi “Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Target kinerja yang harus dicapai Balai Besar Rehabilitasi didukung dengan Anggaran Penggunaan Belanja Negara (APBN), yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020–2024 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2021.
Sebelum makan siang, rombongan diajak tour Fasilitas yang ada di Balai Besar Rehabilitasi BNN. Ternyata fasilitas yang ada sangat lengkap, antara lain fasilitas olahraga (fitness, bulutangkis, sepakbola), tempat ibadah (gereja, masjid, mushola, vihara), Gedung serba guna, guest house, kolam ikan, mini market, peralatan medis, ruang studio kontrol, ruang talkshow, siaran radio, dll. Sekitar menjelang jam 1 siang, rombongan kembali ke Jakarta. Sekitar jam 3 sore rombongan telah tiba kembali di Jakarta.