Kalau kita bicara tentang ruang belajar dimasa sebelum pandemi covid -19, pola pikir kita tentang ruang belajar akan tertuju pada ruang kelas. Kalau kita bicara ruang kelas, pola pikir kita tentang ruang kelas akan tertuju pada proses belajar mengajar antara guru dan murid yang dibatasi oleh ruang dan waktu.
Di masa pandemi covid -19, pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kemudian untuk jawa bali berubah menjadi PPKM beserta variasinya (level satu sampai level lima) sehingga membuat guru melaksanakan work from home (WFH) dalam mengajar. Situasi ini membuat Pendidikan Indonesia menjadi berubah, semua unsur yang terkait (pemerintah, sekolah, orang tua) juga harus berubah. Proses belajar mengajar yang biasanya dilaksanakan di dalam ruang kelas sekolah, harus dirubah menjadi pendidikan jarak jauh (pjj) di rumah masing-masing.
Kondisi seperti ini menjadi tantangan bagi guru, untuk itu guru pun perlu melakukan penyesuaian dalam menerapkan metode mengajar, berkomunikasi, maupun dalam cara penilaian. Teknologi yang digunakan sebagai media dalam proses belajar mengajar antara lain zoom meeting, google classroom, google meet, youtube dan whatsApp untuk memastikan pembelajaran tersampaikan dengan baik.
Semasa pandemi covid-19, pendidikan di Indonesia menerapkan work from home (WFH) bagi guru dalam mengajar dengan metode belajar pembelajaran jarak jauh (PJJ)/daring. Pembelajaran jarak jauh atau daring ini dimaksudkan untuk mencegah berkumpul dan berinteraksi yang berlebihan dari para peserta didik yang bisa menyebabkan klaster penularan Covid ini muncul. Situasi ini membuat aktivitas lebih banyak dilakkuan dirumah. Guru dan peserta didik banyak menghabiskan waktunya di depan komputer.
Situasi seperti ini kemudian menjadi terbiasa, baik bagi guru maupun bagi peserta didik. Pada situasi dan kondisi seperti ini, kalau kita bicara tentang ruang belajar, pola pikir kita tentang ruang belajar akan tertuju pada PJJ. Kalau kita bicara PJJ, pola pikir kita tentang PJJ akan tertuju pada proses belajar mengajar antara guru dan murid yang tidak dibatasi oleh ruang.
Masa pandemi covid -19 sudah berakhir dan berubah dari pandemi ke endemi sesuai yang disampaikan Kementrian Kesehatan RI pada Maret 2022. Diikuti dengan berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu (30 Desember 2022).
Sementara itu secara kontroversial, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat Keputusan No.833 tahun 2021 tentang satuan pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2021, sedangkan PPKM sendiri belum berakhir karena satatus Covid-19 belum berubah dari pandemi ke endemi.
Entah apa yang mendasari penetapan ini, yang jelas pada saat itu saya melihat data pada situs worldometers, grafik kasus covid 19 masih naik turun, belum melandai. Bahkan saat itu kasus baru di Indonesia berdasarkan data yang di updated (Minggu, 29/8/2021) masih mencapai 7.427 kasus. Apakah dalam kondisi seperti ini pemerintah pernah mengadakan survei tentang pilihan ruang belajar terhadap peserta didik atau orang tua peserta didik?
Penulis sendiri pada akhir tahun ajaran 2020/2021 pernah melakukan penelitian sederhana tentang pilihan peserta didik tentang ruang belajar untuk memasuki tahun ajaran 2021/2022. Ada tiga alternatif pilihan yang diajukan kepada 45 responden peserta didik SMP.
Pilihan pertama, ruang belajar tatap muka (ruang kelas).
Ruang belajar tatap muka (ruang kelas) adalah suatu ruangan dalam bangunan sekolah, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Pembelajaran tatap muka adalah proses belajar yang dilakukan secara langsung/face to face antara siswa dan guru di sekolah secara luring atau offline. Luring yang merupakan akronim luar jaringan, terputus dari jaringan computer maupun internet. Mebeler dalam ruangan ini terdiri dari meja siswa, kursi siswa, meja guru, lemari kelas, papan tulis, serta aksesoris ruangan lainnya yang sesuai.
Pilihan kedua, ruang belajar online (PJJ).
Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ merupakan metode pembelajaran yang dilakukan sekolah di masa pandemi Covid-19. PJJ artinya kegiatan belajar-mengajar dilakukan dari rumah masing-masing secara daring. Daring yang merupakan akronim dalam jaringan, terhubung melalui jaringan komputer, internet, atau terhubung dengan jaringan lainnya. Media yang sering digunakan dalam pembelajaran daring misalnya aplikasi WhatsApp, Telegram, dan juga platform Email. Media pembelajaran juga bisa melalui sosial media seperti Instagram.
Pilihan ketiga, ruang belajar campuran (ruang kelas+PJJ/blended learning).
Metode yang diterapkan dengan menggabungkan metode pembelajaran online (daring) dan offline (luring).
Hasilnya, dari tiga alternatif pilihan ruang belajar tersebut, di peringkat tertinggi adalah ruang belajar campuran (ruang kelas+PJJ/blended learning) sebesar 51,1%. Di peringkat kedua adalah ruang belajar online (PJJ) sebesar 33,3%. Dan di peringkat terendah adalah ruang belajar tatap muka (ruang kelas) sebesar 15,6%.