IASP AKREDITASI SEKOLAH, DIARY FEBRUARI 2021, HARI KE 24

Edukasi187 Dilihat

DIARY FEBRUARI 2021, HARI KE 24

IASP AKREDITASI SEKOLAH  

Ditulis: Rince Wiki Utami

NPA: 10080200549

 

Beberapa sekolah di gugus kami pada tahun 2021 ini ada yang masuk jadwal akreditasi sekolah. Sebagai perencana program di gugus kami, saya mengajukan kegiatan untuk mendapatkan pencerahan terkait dengan akreditasi sekolah.

Kegiatan ini akan bermanfaat untuk semua sekolah di gugus kami lebih khusus lagi sekolah yang akan diakreditasi, Kebetulan pengawas gugus kami adalah asesor akreditasi nasional. Karena itulah kami mengagendakan pertemuan gugus bulan ini dengan penambahan materi terkait akreditasi sekolah.

Kami sempat mendengar bahwa akreditasi sekarang ini berbeda dari akreditasi sebelumnya. Apa perbedaannya dan apa yang harus kami persiapkan untuk memenuhi persyaratan yang mutlak harus ada sebelum akreditasi berlangsung.

Ternyata penjelasan yang cukup panjang dan gamblang tentang akreditasi, tetapi hanya sedikit yang bisa saya tuliskan disini. Paling tidak bisa mendapatkan gambaran untuk pelaksanaan akreditasi di tahun yang akan datang.

Pengertian Akreditasi Sekolah

Akreditasi suatu proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement). Akreditasi dapat juga diartikan sebagai proses evaluasi dan penilaian mutu institusi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor).

Berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi yang bersangkutan, hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk beroperasai dan menyelenggarakan program-programnya.

Proses Akreditasi Sekolah menyediakan sekolah dengan kerangka kerja yang komprehensif untuk terus meningkatkan prestasi siswa dan efektivitas sekolah (The School Accreditation Process provides schools with a comprehensive framework for continually improving student achievement and school effectiveness).

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu agar Sekolah/Madrasah dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri, dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut, Sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

Sekolah/Madrasah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement). Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah/Madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam sudut pandang ini, ada sekolah/madrasah yang terakreditasi dan tidak, dengan peringkat A, B, C dan seterusnya.

Beberapa permasalahan di dalam akreditasi.

  1. UU Sisdiknas mewajibkan akreditasi bagian dari system penjaminan mutu (quality assurance), implikasinya perlu diperjelas.
  2. Perkembangan status akreditasi sekolah meningkat pesat dari tahun ke tahun, tetapi lemah korelasinya dengan perkembangan kualitas Pendidikan secara nasional.
  3. Problematikan managemen akreditasi yang sudah berjalan 20 tahun, tetapi masih banyak tunggakan (backlog) sekolah belum pernah diakreditasi dan/atau sekolah harus diakreditasi ulang karena habis masa berlaku.

Reformasi Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan hingga Tahun 2019 belum mampu menggambarkan substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya. Penilaian kelayakan sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi pemanfaatan hasil akreditasi masih belum memuaskan.

Paradigma lama berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa. Kemudian, dengan paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance.

Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi (pilot implementation) pada akhir Tahun 2020. Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik.

Dalam landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana.

Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Berikut ini adalah beberapa perubahan akreditasi yang lama dan yang baru.

1. Pokok-pokok perubahan:

  • Perubahan mendasar dalam siklus (business model) dan manajemen akreditasi;
  • Fokus pada  audit  kinerja       sekolah → Instrumen              Akreditasi  IASP2020  mengukur

kinerja (performance) sekolah yang telah memenuhi persyaratan (compliance);

  • Akreditasi merupakan bagian       dari            rangkaian  utuh  sistem  penjaminan                 mutu →

tindak-lanjut rekomendasi berdasarkan proses akreditasi menjadi fokus utama.

2. Perubahan mendasar pada siklus:

  • Kombinasi proses akreditasi otomatis dan akreditasi manual dengan kunjungan sekolah;
  • Perpanjangan status akreditasi secara otomatis melalui mekanisme Sistem Monitoring Sekolah Terakreditasi (Dashboard);
  • Reakreditasi (manual) hanya dilakukan atas dasar 3 (tiga) sebab atau

3. Masa berlaku Akreditasi

  • Status Akreditasi berlaku selama lima tahun dan diperpanjang secara otomatis sepanjang sekolah mampu menjaga kinerja sebagaimana ditunjukkan oleh Sistem Monitoring Sekolah Terakreditasi (Dashboard)

4. Tiga penyebab reakreditasi (manual)

  • Permintaan sekolah yang meyakini sekolahnya membaik dan ingin status akreditasi lebih tinggi
  • Laporan masyarakat yang terverifikasi adanya penurunan kinerja sekolah; dan
  • Warning dari sistem monitoring (dashboard) telah terjadi penurunan kinerja sekolah

Diagram pola akreditasi dengan prinsip berbasis performance digambarkan sebagai berikut.

Gambar 3.1 Pola Pikir Akreditasi Berbasis Performance

Penjelasan kerangka pikir IASP-2020

1. Penekanan diberikan kepada kinerja (performance) satuan pendidikan ketimbang pemenuhan persyaratan administratif (compliance).

2. Kinerja satuan pendidikan difokuskan kepada empat komponen utama:

~ mutu lulusan

~ proses pembelajaran

~ mutu guru

~ manajemen sekolah

3. Penilaian akreditasi untuk keempat komponen kinerjatersebut menggunakan teknik:

~ telaah dokumen

~ observasi

~ wawancara

~ angket

4. Untuk pemenuhan persyaratan menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS dan PMP sekolah.

Data kualitas lulusan idealnya digali dari data setelah mereka lulus, misalnya performance mereka setelah melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja (out comes), namun fakta menunjukkan tracer study di sekolah/madrasah sangat lemah.

Oleh karena itu dapat juga data tracer tersebut dilengkapi dengan kompetensi dan karakter siswa saat lulus (output) atau bahkan menjelang lulus (masih berada di sekolah). Dalam konsep TQM kepuasan pengguna lulusan (sekolah/madrasah lebih tinggi tempat lulusan melanjutkan atau tempat kerja lulusan) menjadi salah satu indikator mutu lulusan.

Kompetensi tentu tidak hanya yang berupa ranah kognitif tetapi harus juga mencakup ranah psikomotor dan afektif, seperti misalnya dalam konsep 4-C atau sejenisnya dalam referensi tentang 21st centry skills.

Ranah afektif perlu mendapat perhatian khusus, karena penelitian mutakhir menunjukkan bahwa aspek inilah yang menjadi salah satu kunci utama kesuksesan lulusan ketika sudah terjun di masyarakat. Apalagi hal itu sejalan dengan kebijakan Indonesia untuk mengarusutamakan pendidikan karakter.

Oleh karena itu kemampuan pimpinan sekolah/madrasah dalam mengelola SDM, sarana-prasarana, sumber dana dan melakukan terobosan serta membangun jaringan guru mendukung proses pendidikan di sekolah/madrasah menjadi faktor penentu. Kepuasan guru dan karyawan merupakan salah satu indikator kualitas manajemen sekolah/madrasah, karena kepuasan tersebut pada gilirannya akan menguatkan motivasi kerja mereka.

Demikian pemaparan sedikit mengenai IASP2020. Alhamdulillah SDIT Darul Maza telah diakreditasi pada tahun 2018 lalu dengan hasil nilai A, kategori sekolah Unggul. Apabila di data monitoring sistem dashboard tidak menunjukkan keanehan maka pada saatnya akreditasi akan secara otomatis diminta untuk dilakukan perpanjangan.

Namun bila ada keanehan misalnya jumlah siswa terjadi penurunan drastis secara sistem akan muncul untuk dilakukan akreditasi pada sekolah tersebut. Karena itu tetap lakukan pembelajaran yang bermutu sehingga menghasilkan kelulusan yang baik dan menambah kepercayaan masyarakat. Menjaga mutu dari semua sisi agar tetap stabil di data dapodik, Emis dan PMP sekolah. In sya Allah perpanjangan akreditasi akan didapat.

 

 

 

Bekasi, Rabu 24 Februari 2021

Salam Literasi, semangat menulis dan menginspirasi.

 

 

Referensi:

Pedoman Akreditasi Nasional-BANSM bansm.kemdikbud.go.id

Tinggalkan Balasan

3 komentar