Peran Guru sebagai Fasilitator
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 28, dikemukakan bahwa : “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Selanjutnya dalam penjelasannya dikemukakakan bahwa : “yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent)” adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik”.
Guru sebagai Fasilitator
Guru tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada peserta didik, tetapi harus menjadi fasilitator yang berugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik. Hal ini diharapkan agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengungkapkan pendapat.
Guru hendaknya bersikap demokratis, jujur, terbuka dan siap menerima kritik. Guru harus mampu meningkatkan kompetensinya agar mampu mengimbangi dengan kemajuan teknologi. Pada era globalisasi sekarang, anak-anak cenderung sering bermain gawai.
Apabila kita memberikan tugas maupun pelajaran yang menyenangkan tentunya mereka akan sibuk dengan tugasnya. Internet akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan mencari jawabannya. Beberapa anak-anak juga cenderung senang dengan kegiatan yang bersifat seni dan olah raga maka kita bantu potensi yang dimiliki dengan memberikan ruang kepada mereka untuk beraktualisasi. Tugas utama guru adalah bagaimana membangkitkan rasa ingin tahu peserta didik agar tumbuh minat dan motivasinya untuk belajar.
Beberapa hal yang harus dipahami guru dari peserta didik antara lain: kemampuan, potensi, minat, hobi, sikap, kepribadian, kebiasaan, catatan kesehatan, latar belakang keluarga, dan kegiatannya di sekolah.
Guru yang berhasil mengajar berdasarkan perbedaan tersebut, biasanya memahami peserta didik melalui kegiatan berikut ini :
- Mengobservasi peserta didik dalam berbagai situasi, baik di kelas maupun di luar kelas.
- Menyediakan waktu untuk mengadakan pertemuan dengan peserta didik, sebelum, selama dan setelah pembelajaran.
- Mencatat dan dan mengecek seluruh pekerjaan peserta didik dan memberikan komentar yang konstruktif.
- Mempelajari catatan peserta didik.
- Membuat latihan untuk kelompok.
- Memberikan kesempatan khusus bagi peserta didik yang memiliki kemampuan yang berbeda.
- Memberikan penilaian secara adil dan transparan.
Singkatnya, guru harus siap menjadi fasilitator yang demokratis profesional karena dalam kondisi perkembangan informasi teknologi dan globalisasi yang begitu cepat, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam hal tertentu peserta didik lebih pandai atau lebih dahulu tahu dari guru. Mungkin mereka memiliki berbagai media seperti, ketika guru belum menggunakan/memiliki fasilitas tersebut. Kondisi ini menuntut guru untuk senantiasa belajar meningkatkan kemampuan, siap dan mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk belajar dari peserta didiknya.
#Tantangan hari ke-7 lomba Menulis di blog menjadi buku
Profil Penulis
Safitri Yuhdiyanti, S.Pd.AUD. Aktifitas sebagai guru di TK Negeri Pembina Bobotsari.