Ramadan identik dengan syahru mubarak, bulan yang penuh barokah. Semestinya bulan Ramadan disambut oleh muslim dengan penuh suasana ketakwaan. Ironisnya, semarak ibadah Ramadan justru dibarengi dengan aktifitas masyarakat yang melanggar syariat.
Momen bulan suci yang selayaknya dipenuhi ketaatan, justru melakukan aktivitas yang diharamkan Allah Sang pencipta hamba. Hal itu nampak pada semakin ramainya praktek rental dana lewat peminjaman online. Sebagaimana diungkapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang membuat prediksi bakal meningkatnya penyaluran pinjaman onlen pada Ramadan 2024 ini.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) pada Ramadan tumbuh hingga 12%. “Industri fintech lending cenderung melihat peningkatan penyaluran pendanaan menjelang Ramadan karena permintaan yang meningkat, tuturnya” (Bisnis Indonesia, 3-3-2024).
Senada hal itu diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memprediksi pertumbuhan utang pada perusahaan P2P lending atau pinjol akan meningkat pada saat Ramadan sampai Lebaran 2024. Hal ini terjadi lantaran naiknya permintaan pada kebutuhan masyarakat saat bulan piasa dan pembelian tiket mudik.
Agaknya jual beli dengan sistem buy now, pay later mempengaruhi naiknya transaksi pinjol.
Ramadan memang dikenal dengan bulan yang diberkahi. Melimpah berkah yang Allah turunkan pada bulan ini. Berkah dimaknai sebagai ziyadatul khair .atau bertambahnya kebaikan. Sebaliknya, praktek riba merupakan perkara yang dilarang Allah. Pertanyaanya, bagaimana keberkahan tersebut bisa terwujud jika praktek haram banyak dilakukan di tengah masyarakat?
Pendanaan UMKM
Tak hanya untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran, layanan pinjol juga banyak digunakan oleh pelaku UMKM. Mereka memilih menambah modal yang secara teknis lebih gampang tanpa melihat kebolehan dan tidaknya menurut syariat. Data OJK menunjukkan bahwa 38,39% dari transaksi pinjol merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Jumlah penyaluran pada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
Pinjol lebih disukai oleh karena prosedurnya lebih mudah ketimbang bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Meski pihak pinjol menetapkan bunga yang tinggi melebihi bank. Peminjam tak peduli adanya kabar populer hal perilaku buruk para penagih pinjol. Debt collector itu kerap mengintimidasi nasabah jika terjadi keterlambatan atau gagal pembayaran ( galbay).
Riba Haram
Riba merupakan transaksi yang diharamkan dalam Islam, apapun jenis lembaga keuangannya, baik bank, fintech, maupun lainnya. Saat ini riba merajalela karena sistem kapitalisme yang ada menjadikan riba sebagai pilarnya. Mayoritas transaksi di dalam kapitalisme mengandung riba. Akibat dari pelanggaran terhadap larangan Allah adalah terjadi kerusakan yang luar biasa, baik yang menimpa individu maupun masyarakat.
Oleh karenanya, masyarakat maupun pelaku UMKM hendaknya menjauhi praktik riba tersebut. Harta yang diperoleh dari jalan riba tidak akan berkah karena riba digambarkan sebagai menyatakan perang terhadap Allah Taala.
Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian beriman. Apabila kalian tidak melakukannya maka yakinlah dengan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Apabila kalian bertobat, kalian berhak mendapatkan pokok harta kalian. Kalian tidak menzalimi dan juga tidak dizalimi.” (QS Al-Baqarah [2]: 279).
Bagaimana bisa berharap harta kita bisa berkah jika masih terlibat riba yang Allah sangat membenci prakteknya? Oleh karenanya, kita butuh solusi yang mendasae agar praktek riba bisa dihapus.
Islam Memberi Solusi
Ketika Islam melarang riba, Islam juga memberi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Haramnya riba telah Allah Swt. firmankan di dalam QS Al-Baqarah: 275, yang artinya “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Sistem Islam memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan sehari-hari dengan ukuran yang pasti. Standar
“menyejahterakan” tersebut adalah terpenuhinya kebutuhan dasar bagi setiap orang. Kebutuhan yang dimaksud meliputi sandang, pangan, papan, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Islam juga memiliki mekanisme untuk memudahkan kemampuan memenuhi kebutuhan sekunder bahkan tersier.
Sistem ekonomi Islam ini meniscayakan terealisasinya kesejahteraan orang per orang. Hal ini karena negara akan memberi pinjaman modal tanpa riba kepada pelaku UMKM, bahkan hibah dari baitulmal. Rakyat akan mudah mengembangkan bisnisnya karena kebutuhan pokok telah teratasi.
Edukasi Masyarakat
Masyarakat di dalam sistem Islam mendapatkan edukasi melalui sistem pendidikan dan dakwah yang diselenggarakan oleh negara sehingga bergaya hidup standar layak, sederhana tidak berlebih-lebihan. Momen Ramadan akan disambut dengan memperbanyak amal saleh, bukan justru konsumtif yang melambungkan pengeluarkan rumah tangga.
Adapun tradisi mudik akan lebaran difasilitasi dengan transportasi publik yang terintegrasi antara satu moda dengan yang lainnya sehingga memudahkan masyarakat untuk silaturahmi. Hal mengurangi kebutuhan membeli kendaraan baru untuk mudik lsaat lebaran.
Dengan solusi tersebut, masyarakat akan tenang dan terjauhkan dari praktik riba. Merekabahkan diliputi semangat menolong dan meringankan orang lain dengan memberi pinjaman tanpa riba. Masyarakat dengan corak seperti ini memahami bahwa harta mereka akan menjadi sebab ridhonya Allah. Hal itu saat harta atau uang mereka digunakan membantu orang lain dengan meminjamkan pada yang membutuhkan, bukan untuk dikembangkan untuk diambil bunganya. Motivasi ruhiah inilah yang membuat masyarakat tenang Hasilnya, keberkahan akan Allah Swt. curahkan bagi umat Islam. Kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dengan baik dan para pengusaha bisa berbisnis dengan tenang. Inilah indahnya kehidupan di bawah naungan sistem Islam.