Re Posting : Zakat Fitrah 15 Tahun Lalu

Re Posting : Zakat Fitrah.

Alhamdulillah. Senin 24 Maret 2025 tanpa terasa Hari Raya Idul Ftri 1446 Hijriah tinggal menghitung hari.  1 Pekan lagi.  Waktu demikian cepat berlalu ditengah kesibukan Ibadah Ramadan.

Kali ini awak ingin menulis tentang Zakat Fitrah.  Alhamdulillah Ahad kemarin telah ditunaikan di Mushola Nurul Ikhsan Kampung Bojong Kelurahan Rambutan Jakarta Timurt. Zakat Fitrah untuk 5 orang seperti biasa kami tunaikan dalam bentuk Beras.

17.5 Liter Beras diterima Panitai Zakat Fitrah Bang Junaidi. Akad penyerahan dan di catat.  Tahun ini apabila zakat ditunaikan dengan uang sebesar Rp. 55.000 per nyawa  untuk wailayah Jakarta. InshaAllah Zakat Mal keluarga  distribusikan ke beberapa mustahik .

Ternyata di tahun 2011 Zakat Fitrah Rp 30.000,-  Inilah pentingnya atau manfaat menulis. Catatan peritiwa bisa dibandingkan dengan situasi kondisi terakhir.  Alhamdulillah saya merasakan kenikmatan luarbiasa bisa mengabadikan kisah nyata kehidupan dari setiap moment. 

Inilah kisah nyata perjalanan awak 15 tahun lalu ter rekamn di website kompasiana.com. 8 September 2010   06:43

(Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Zakat, Tunaikan …dari Masjid ke Masjid (28)”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/thamrindahlan/550021a7a33311307250fc2a/zakat-tunaikan-dari-masjid-ke-masjid-28. Kreator: Thamrin Dahlan)

Tulisan tersebut diposting 8 September 2010 dalam bentuk serial.  Paska pensiun 1 Agustus 2010 saya berniat Shalat di 40 Masjid berbeda terus menerus. Kisah nyata ini tulisan di hari ke – 28.

Berjalanlah maka banyak dilihat.  Tulislah kesaksian muhibah itu dan kemudian share di media sosial.  Luruskan niat melalui literasi berbagi kebaikan semata berharap Redha Allah SWT .  InshaAllah ada kebahagiaan tersisip ke dada.

Semoga bermanfaat sebagai upaya Syiar Agama Islam.

Tulisan Tahun 2010.

Zakat, Tunaikan …dari Masjid ke Masjid (28)

Selasa, 28 Ramadhan 1431 H. Dari Masjid ke Masjid. Menjelang 2 hari sebelum Idul Fitri, Khadimullah Masjid Sa’adatul Muslimin sibuk melayani umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban membayar Zakat Fitrah .

Masjid yang terletak di Jalan Komodor Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur ini memasang spanduk ukuran besar di bagian muka Masjid.  Pesan termaktub di spanduk  tentang himbauan Zakat dan satu spanduk lagi tentang pemberitahuan Shalat Idul Fitri.

Beberapa Bapak Haji sepuh dan Khadimullah Masjid duduk duduk diberanda masjid.  Menanti muzaki, disana tersedia meja untuk Akad zakat.  Terlihat gudang untuk meyimpan ber karung karung beras zakat fitrah .

Menurut Bapak Abdul Wadud, salah seorang Khadimullah posisi strategis  Masjid berada di pinggir jalan besar dan pemukiman sangat padat, Zakat fitrah dan Zakat mal banyak percayakan oleh Muzakki (wajib zakat) kepada Pengurus Zakat untuk selanjutnya disampaikan kepada para Mustahik (penerima zakat).

Didalam gudang terlihat tumpukan berkarung karung beras. Manajemen Masjid membagi dua bagian pelayanan zakat; Pertama petugas yang melayani muzaki yang membayar zakat dengan uang,  Kedua Para petugas melayani muzaki yang menunaikan zakat dengan beras.

Kewajiban ini tergolong Fardhu Ain dan diwajibkan untuk setiap muslimin dann muslimat sebesar 2, 5 Kg atau 3,5 Liter beras per kepala. Apabila di konversi ke nilai uang sekitar Rp. 30.000 per orang.

Saya kaget juga, koq tinggi sekali, biasanya di Masjid lain hanya senilai Rp. 23.000 sampai Rp. 25.000. Pak Abdul Wadud, seorang petugas zakat disini menjelaskan bahwa dari kesepakatan ulama disini bahwa nilai sebesar itu atas rujukan ke Imam Hanafi.

Secara pribadi saya lebih setuju seandainya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras. Pesan Ayahdan Haji Dahlan bin Affan Zakat Beras memberikan pahala sebanyak butir beras tersebut.  Tentu saja kualitas sesuai dengan beras (nasi) yang kita makan di keluarga (bukan di restoran padang atau warteg) .

Hikmah dari muhibah ini adalah menyambungkan silaturahmi Bp M. Yasin tetangga saya dengan Bapak Abdul Wadud. Beliau berdua adalah mantan karyawan tekstil di daerah Ciracas, dan sudah lama tidak berkomunikasi, jadi kita bertukar nomor Hand Phone,

Tadi selesai shalat dzhuhur di Masjid kami An- Nur, saya ketemu Pak Yasin yang akan meunaikan haji tahun ini dengan isteri Mbak Sri wahyuni.  Senang sekali, katanya kami dulu sama sama menjadi pengurus Masjid di Centex. semua kejadian tak terduga ya, … Allah Akbar.

Salah satu keinginan saya menegakkan Shalat di Masjid Jami Sa’adatul Muslimin adalah untuk meng up load kembali memory beberapa tahun lalu. Ketika di undang oleh Dewan Masjid Indonesia Jakarta Timur menerima hadiah berupa Piala Lomba Kemakmuran Masjid setingkat Jakarta Timur.

Kami rombongan Khadimullah Masjid Jami An Nur Polesek Ciracas Komseko menerima Piala sebagai urutan ke 3, sedangkan Masjid Jami Sa’adatulah Muslimin meraih jauara ke 2. Juara ke 1 Masjid di wilayah Klender.

Bangga dan terharu menerima penghargaan diantara ratusan masjid sewilayah Jakarta Timur. Lomba ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan peran masjid selain sebagai tempat ibadah juga mampu menggerakkan umat dikaitkan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Ketika saya menyampaikan maksud itu kepada Marbot Masjid Bp. Arif, dia tertawa terkekeh kekeh, ternyata kita dulu pernah ketemu ya. Pembicaraan itu kami lakukan setelah Shalat Dzhuhur di beranda Masjid sambil menunggu hujan berhenti.

Seorang tukang sol sepatu sedang mengutik ngutik permaian (game) rubik.  Mencoba menyelesaikan kubus berwarna enam sisi. Untuk menyakinkan mereka bahwa rubik itu bisa di olah menjadi setiap 6 sisi berwarna  sama. Saya berlagak mendemotrasikan, 5 menit selesai.

Mereka terheran heran dan kagum, rubik itu sudah rapi enam warna seragam di setiap sisi.  Terus terang  saya agak kuatir juga tadi, takut rubik tidak selesai. Rekor saya sebenarnya bisa 3,5 menit dengan catatan kubus rubik yang digunakan  mempunyai kualitas terbaik. Rubrik tersebut  tidak seret dan agak susah diputar putar seperti punya tukang sol sepatu itu.

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syariat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syariat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti ‘harta’.

Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:

  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
  4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma’siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

Hujan masih gerimis kecil, waktu sudah menunjukkan Pukul 14.20. Saya beringsut meninggalkan Masjid karena harus ke Bank, Alhamdulillah muhibah hari ke 28 dari masjid ke masjid dapat terwujud,  sementara itu tukang sol sepatu dan marbot masih panasaran menyelesaikan game kubus  rubik,…….


Inilah salah satu kehebatan kemajuan teknologi informasi.  Perbedaan waktu 15 tahun ternyata menjadi catatan sejarah ketika kita mampu merekam atau menulis peristiwa yang terjadi dari waktu ke waktu.

InshaAllah semua catatan tersebut terekam Abadi di sistem digital. Jelas bermanfaat dari sisi pendekatan perubahan adalah suatu keniscayaan. Alhamdulillah Wasyukurillah

  • Salam Takziem
  • BHP, 24 Ramadan 1446 Hijriah
  • TD

Tinggalkan Balasan