Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri

22 Pihak Mengajukan Surat Sahabat Pengadilan

Sebagian besar Rakyat Indonesia mendapatkan pengetahuan baru terkait masalah hukum. Presiden Republik Indonesia ke – 5 Megawati Soekarnoputri mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kepedulian atas sengketa Pemilu 2024.

Baiklah mari kita belajar lagi apa itu Amicus Curiae agar tidak ketinggalan berita yang cukup menggetarkan dunia Politik dan Hukum Indonesia.

Amicus Curiae (secara harfiah, “sahabat pengadilan”; plural, amici curiae) adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.

Dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,”

Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat menerima Amicus Curiae Megawti.

Sementara itu  Jakarta – Ada lima tokoh yang mengajukan menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima tokoh itu adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, melansir detikNews, Rabu (17/4/2024).

Surat pengajuan itu diserahkan ke MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dari dokumen tersebut.

Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen itu dikirimkan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Habib Rizie dkk menyebut sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Contitution atau Guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution,” tuturnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tercatat sudah 22 pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

 Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jumlah pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae kemungkinan akan terus bertambah hingga majelis hakim tuntas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan pada 21 April 2024. Menurutnya, ini kali pertama amicus curiae muncul dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Awak pikir ada beberapa teman ahli IT bisa membuatkan Twibbon Amicus Curiae.  Walaupun MK talah menutup penagajuan AC  kenapa tidak kita viral kan Amicus Curia secara nasional bahkan Internasional. Inilah cara terakhir yang bisa dilakukan setelah haru biru memperjuangkan keadilan di meja ruang sidang.

Twibbon Amicus Curiae  merupakan upaya dilakukan oleh setiap  warga negara.  Semoga pada sidang Mahkamah Konstitusi Para Hakin Terhormat tergugah hati untuk memutuskan sesuai dengan kebenaran hakiki.  Berangkat  dari hati nurani nan paling dalam untuk Kewibawaan Bangsa Indonesia.

Semoga Ruh Nabi Sulaiman AS sebagai Pengadil Dunia terkenal hadir runag sidang MK.  Masih ingat  ketika Nabi Terkaya ini memutuskan sengketa 2 orang wanita memperebutkan seorang bayi. Ya kisah fenomenal ini semoga menyentuh hati sanubari Yang Mulia Hakim.  Aamiin Ya Rabbal Alamiin.

  • Salamsalaman
  • BHP. 18 April 2024
  • TD

Tinggalkan Balasan