Kewajiban dan Hak Warga Negara
Thamrin Dahlan
Sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah akil baliq Anda diberi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan memiliki KTP itu maka serta merta anda mempunyai identitas resmi untuk digunakan dalam setiap keperluan yang berkaitan dengan hajad hidup.
Undang Undang Dasar 1945 menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Bila ditelisik dengan teliti UUD 45 memberikan 33 hak kepada warga negara sedangkan kewajiban anda hanya 8 buah. Menyenangkan bukan ? Hak sebagai warga negara lebih banyak dari kewajiban yang harus dilakukan. Secara statistik, hak dan kewajiban empat berbanding satu.
Sebagai warga negara yang baik selayaknya kita melaksanakan kewajiban terlebih dahulu barulah dipersilahkan menuntut hak. Lihat saja para pekerja kuli bangunan, mereka berkeringat terlebih dulu baru di beri upah oleh sang mandor.
Demikian pula dengan aparatur negara, gaji yang mereka terima adalah penghargaan pemerintah yang diberikan setelah melaksanakan tugas pokok dalam sebulan terakhir.
Bila dilihat dari jumlah, hak dan kewajiban memang tidak seimbang, namun seandainya semua kewajiban itu dilakukan dengan seksama oleh warga negara, maka negara ini akan aman, nyaman dan sejahtera.
Perhatikan list dibawah ini yang menyangkut kewajiban sebagai warga negara seperti telah diatur dalam Undang Undang 1945 yang telah di amandemen sebanyak 4 kali :
- Mematuhi peraturan perundangan
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer
Nah jelas bukan kewajiban kita sebagai warga negara, hanya 8 buah. Coba anda lihat lagi kewajiban nomer 1 dan nomer 6, inilah bentuk kewajiban yang sering diabaikan oleh warga negara. Melaksanakan aturan hukum sangat jauh sekali dari yang diharapkan.
Contoh jelas adalah perilaku pengguna sarana transportasi, begitu banyaknya pelanggaran terjadi di jalan raya sehingga mengakibatkan korbaan jiwa. Belum lagi kesadaran membayar pajak, yang dianggap sepela padahal pajak itu adalah darah negara ini.
Baiklah tanpa berpanjang mempersoalkan kewajiban, kita bisa menuntut hak sebagai warga negara kepada negara. Negara dalam hal ini pemerintahan setiap 5 tahun siapapun presidennya, wajib menunaikan hak warga negara. Negara bertanggung jawab atas keselamatan penduduk termasuk menyantuni anak negeri yang hidupnya terlunta lunta.
Bacalah dengan teliti daftar dibawah ini, hak hak apa yang belum anda dapat sebagai warga negara. Hak Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapatbaik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara Mewujudkan kepentingan nasional, ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa, mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan), memelihara dan memperbaiki demokrasi.
Demikian daftar hak dan kewajiban kita yang awak ambil dari referensi mata kuliah kewarganegaraan. Mudah mudahan kita bisa berbuat yang lebih baik lagi untuk negeri ini dengan cara lebih giat melaksanakan kewajiban setelah itu baru menuntut hak.
- Salam Literasi
- BHP 18 Agustus 2022
- TD