Kurikulum Merdeka: Struktur Kurikulum SMK/MAK (2)

Ilustrasi Kurikulum. Sumber Foto: https://www.123rf.com/

Perubahan pada Enam Komponen Pembelajaran

Pada jenjang SMK/MAK dalam kurikulum merdeka ada perubahan yang harus diperhatikan oleh sekolah. Perubahan yang ada dalam kurikulum merdeka bagi jenjang SMK/MAK disesuaikan dengan keahlian peserta didik.

Berikut 6 komponen pembelajaran yang berubah pada jenjang SMK/MAK dari laman kemdikbud.go.id. 

  1. Spektrum keahlian disesuaikan dengan kondisi dunia kerja. Ada 10 bidang keahlian dan 50 program keahlian yang bisa dipilih oleh peserta didik.
  2. Struktur kurikulum terdiri dari dua kelompok yakni Umum dan Kejuruan.
  3. Waktu Praktik Kerja Lapangan adalah 6 bulan di kelas XII pada SMK/MAK program 3 tahun dan minimal 10 bulan di kelas XIII pada SMK/MAK program 4 tahun. Pembelajaran boleh disampaikan dengan menggunakan sistem Blok, dengan model belajar project based learning dan proporsi jam pelajaran yang disesuaikan dengan program keahlian.
  4. Bahan ajar digunakan untuk mendukung pembelajaran dan pelatihan terhadap kompetensi yang ada di dunia kerja.
  5. Guru yang mengajar diarahkan agar memiliki kompetensi setara dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Instruktur dunia kerja juga didorong untuk ikut mengajar.
  6. Sarana dan prasarana diarahkan agar dilakukan analisis benchmarking sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Kelompok Ummum dan Kelompok Kejuruan

Ada dua struktur kurikulum pada jenjang SMK/MAK yakni Kelompok Umum dan Kelompok Kejuruan:

  1. Kelompok umum merupakan kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik menjadi pribadi utuh, sesuai dengan fase perkembangan, serta berkaitan dengan norma-norma kehidupan baik sebagai makhluk yang berketuhanan Yang Maha Esa, individu, sosial, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sebagai warga dunia.
  2. Kelompok kejuruan adalah kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja serta ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Kelompok mata pelajaran kejuruan pada kelas X yakni muatan kejuruan pada kelas X berisi materi dasar-dasar kejuruan untuk masing-masing program keahlian.

Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan pada kelas XI dan XII berisikan kumpulan mata pelajaran sesuai program keahlian yang terdapat di SMK/MAK.

Pemilihan mata pelajaran jenjang SMK perlu dilakukan salah satunya untuk mempersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan dan kemampuan untuk bekerja apabila mereka tidak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Demikian sekilas penjelasan tentang kurikulum merdeka di jenjang SMK/MAK terdapat perubahan komponen pembelajaran yang harus disiapkan oleh guru ketika mengajar di jenjang SMK/MAK. Selanjutnya mari simak struktur kurikulum SMK/MAK pada jenjang kelas XI dan XII berikut ini.

Struktur Kurikulum SMK/MAK Kelas 11

Struktur Kurikulum kelas XI SMK/MAK (Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit)

Tabel Struktur Kurikulum SMK/MAK Kelas 11

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing- masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

*** Nama mata pelajaran merupakan nama Konsentrasi Keahlian.

**** Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik.

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Struktur Kurikulum SMK/MAK Kelas 12

Struktur Kurikulum Kelas XII SMK/MAK (Program 3 Tahun) (Asumsi 1 tahun = 36 minggu: PKL = 18 minggu, mata pelajaran lainnya = 18 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Tabel Struktur Kurikulum SMK/MAK Kelas 12

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

*** Nama mata pelajaran merupakan nama Konsentrasi Keahlian.

**** Praktik kerja lapangan dilaksanakan sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan di kelas XII.

***** Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik.

****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Sumber: kemdikbud.go.id dan Kepmendikbudristek N0.262/M/2022

Tinggalkan Balasan