
Perubahan Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka
Beberapa perubahan pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran, khususnya untuk SMA/MA/bentuk lain yang sederajat tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 262/M/2022. Keputusan terbaru ini adalah perubahan atas KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/M/2022.
Struktur Kurikulum
Kepmendikbudristek RI Nomor 56/M/2022:
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 5 (lima) kelompok utama, yaitu: a. kelompok mata pelajaran umum b. kelompok mata pelajaran matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) c. kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial d. kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya e. kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya.
Kepmendikbudristek RI Nomor 262/M/2022:
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu: a. Kelompok mata pelajaran umum. b. Kelompok mata pelajaran pilihan Setiap SMA/MA/bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.
Kepmendikbudristek RI Nomor 56/M/2022:
Setiap SMA/MA Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelompok mata pelajaran pilihan, memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran).
Kepmendikbudristek RI Nomor 262/M/2022:
Setiap SMA/MA/bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurangkurangnya 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan, memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik kelas X.
Peserta didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Kepmendikbudristek RI Nomor 56/M/2022:
3 (tiga) projek dengan 3 (tiga) tema berbeda di SMP/MTs dan SMA/MA kelas X, 2 (dua) projek dengan 2 (dua) tema berbeda di kelas XI dan XII SMA/MA.
Kepmendikbudristek RI Nomor 262/M/2022:
3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) projek dengan tema berbeda di SMP/MTs/ SMPLB/Paket B/bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA/SMALB/Paket C kelas X/bentuk lain yang sederajat; 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda di kelas XI dan XII SMA/MA/SMALB/Paket C/bentuk lain yang sederajat.