Sekolah atau satuan pendidikan yang memilih Kurikulum Merdeka dapat mengimplementasikannya melalui 3 (tiga) pilihan. Seperti apa pilihannya, berikut ringkasannya seperti yang tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022.
Mandiri Belajar
Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan, misalnya menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai kokurikuler atau ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah jam pelajaran, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau pembelajaran terdiferensiasi.
Sekolah yang menggunakan pilihan pertama ini tetap menggunakan kurikulum lama dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Termasuk yang terkait beban kerja guru.
Mandiri Berubah
Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat. Perangkat ajar ini dapat diakses di platform merdeka mengajar.
Mandiri Berbagi
Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan melakukan pendaftaran dan menyatakan opsi implementasi Kurikulum Merdeka yang dipilih. Satuan pendidikan yang memilih pilihan Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Pemerintah melakukan penyesuaian Dapodik pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.
Catatan: Penulis adalah Calon Guru Penggerak Angkatan 4 Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan