Program Kebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Pendidikan203 Dilihat

Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif dilaksanakan bertujuan meminimalkan hambatan dan meningkatan akses peserta didik dalam mengikuti pendidikan dan pembelajaran yang lebih optimal.

Program kebutuhan khusus merupakan suatu layanan intervensi dan/atau pengembangan yang dilakukan sebagai bentuk kompensasi atau penguatan akibat kelainan yang dialami anak berkebutuhan khusus dengan tujuan meminimalkan hambatan dan meningkatan akses dalam mengikuti pendidikan dan pembelajaran yang lebih optimal. Program kebutuhan khusus  bukan mata pelajaran, tetapi wajib diberikan sesuai kebutuhan peserta didik.

Dalam Permendikbud 157 tahun 2014 pasal 10 disebutkan bahwa Program kebutuhan khusus pada kurikulum pendidikan regular dan pada kurikulum pendidikan khusus dikembangkan sebagai penguatan bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus untuk meminimalkan hambatan dan meningkatkan capaian kompetensi secara optimal.

Penerapan program kebutuhan khusus di sekolah penyelengara inklusif tidak terbatas ruang dan kelas, dan diberikan berdasarkan skala proritas. Penerapannya menyatu dengan pembelajaran yang diterima. Tidak ada jam khusus untuk mengintervensi program kebutuhan khusus. Apabila dirasa penting peserta didik berkebutuhan khusus untuk menerima program kebutuhan khusus maka, peserta didik berkebutuhan khusus ditangani oleh orthopedagog atau Guru Sekolah Luar Biasa.

Program kebutuhan khusus memiliki tujuan secara umum yaitu memfasilitasi anak yang mengalami hambatan pada salah satu atau beberapa aspek tertentu yang dialihkan,  digantikan, kepada fungsi lain yang memungkinkan dapat menggantikan fungsi yang hilang atau yang lemah.

Dimana peserta didik berkebutuhan khusus dibimbing untuk mengembangkan keterampilan hidupnya. Keterampilan hidup (life skills) adalah kemampuan untuk beradaptasi dan menunjukkan perilaku positif yang pada akhirnya memampukan individu untuk menghadapi tuntutan dan tantangan kehidupan sehari-hari dengan efektif

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang  memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Berdasarkan difinisi dan turunan dari UU tentang pendidikan Inklusi anak yang tergolong ABK adalah mereka dengan kesulitan belajar, anak lambat belajar, anak dengan ganguan autis, anak dengan gangguan intelektual, anak dengan gangguan fisik dan motorik, anak dengan gangguan emosi dan perilaku, anak berkelainan majemuk dan anak berbakat.

Dalam Dalam Permendikbud 157 tahun 2014 dan Perdirjen No 10 tahun 2017 disebutkan bahwa program kebutuhan khusus ada 5 jenis, yaitu:

1) Pengembangan Orientasi, Mobilitas, Sosial dan Komunikasi untuk Tunanetra

2) Pengembangan Komunikasi, Persepsi Bunyi, dan Irama untuk Tunarungu

3) Pengembangan Diri untuk Tunagrahita

4) Pengembangan Diri dan Gerak untuk peserta didik Tunadaksa; dan

5) Pengembangan Komunikasi, Interaksi Sosial, dan Perilaku untuk peserta didik Autis

Pendidikan inklusif berarti bahwa sekolah harus menerima/mengakomodasi semua anak, tanpa kecuali ada perbedaaan secara fisik, intelektual, sosial, emosional, bahasa, atau kondisi lain, termasuk anak penyandang cacat dan anak berbakat, anak jalanan, anak yang bekerja, anak dari etnis, budaya, bahasa, minoritas dan kelompok anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan. Inilah yang dimaksud dengan one school for all”.

Anak berkesulitan belajar adalah anak yang memiliki gangguan satu atau lebih Dari proses dasar yang mencakup pemahan penggunaan bahasa lisan atau tulisan, gangguan tersebut mungkin menampakkan diri dalam bentuk kemampuan yang tidak sempurna dalam mendengarkan, berfikir, berbicara, membaca, menulis, mengeja atau menghitung.

Batasan tersebut meliputi kondisi-kondisi seperti gangguan perceptual,luka pada otak, diseleksia dan afasia perkembangan.  Dalam kegiatan pembelajaran di sekolah, kita dihadapkan pada sejumlah karakteristik peserta didik yang beraneka ragam. Ada peserta didik yang dapat menempuh kegiatan belajarnya secara lancar dan berhasil tanpa adanya kesulitan, namun disisi lain  tidak sedikit pula peserta didik yang justru dalam belajarnya mengalami berbagai kesulitan.

Kesulitan belajar peserta didik ditunjukkan oleh adanya hambatan-hambatan tertentu untuk mencapai hasil belajar dan dapat bersifat psikologis, sosiologis, maupun fisiologis, sehingga pada akhirnya dalam menyebabkan prestasi belajar yang dicapainya berada di bawah semestinya, Kesulitan belajar peserta mencangkup pengertian yang luas, diantaranya: (a) learning disorder, (b) learning disfunction, (c) under achiever, (d) slow learner, (e) learning disabilities.

Banyak faktor yang mempengaruhi taraf intelegensi seseorang. Maka sebagai seorang guru, salah satu tugas serta kewajiban yang harus dipenuhi adalah membantu mempengaruhi kemampuan intelektual peserta didik agar dapat berfungsi secara optimal dan mencoba melengkapi program pengajaran yang ditujukan bagi mereka yang lambat dalam belajar.

Adapun cara yang dapat dilakukan oleh guru yaitu dengan memperhatikan kondisi kesehatan fisik peserta didik, membantu pengembangan sifat-sifat positif pada diri peserta didik, memperbaiki kondisi motivasi peserta didik, menciptakan kesempatan belajar yang lebih baik bagi peserta didik.

Dalam membantu mengembangkan sifat-sifat positif pada diri peserta didik seperti percaya diri, perasaan diri dihargai, guru dapat melakukan dengan cara menaruh respect terhadap pertanyaan-pertanyaan serta gagasan-gagasan yang diajukan peserta didik sehingga dapat  membantu meningkatkan keyakinan diri peserta didik serta perasaan bahwa dirinya

Tinggalkan Balasan