MENGINTIP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Terbaru97 Dilihat

Abraham Raubun B.Sc, S.Ikom

Desa kini jadi primadona. Banyak pihak meliriknya meski tentu beragam motivasinya. Bagi pemerintah memang punya kewajiban untuk membina dan mengawasi baik penyelenggaraan Pemerintahan maupun pebangunan yang dilaksanakan.

Gerangan apa yang membuat begitu banyak pihak menaruh perhatian terhadap geliat desa. Sejak zaman pemerintahan penjajah kolonialpun campur tangan dan cawe-cawe mengatur desapun banyak dilakukan.

Kini nampaknya yang banyak menarik perhatian adalah derasnya kucuran dana yang masuk ke desa, yang pada tahun 2021, saja total Dana Desa berkisarmberkisar padaDpada 73 Triliun rupiah.  Iru baru yang bersumber dari APBN. Kini titik berat penggunaannya untuk penanganan dampak Covid-19.

Memang Pendapatan desa datang dari berbagai sumber. Ada yang dari pusat maupun daerah ditambah hibah dan sumbangan pihak ketiga dan lain-pendapatan yang sah. Him in Dalam setahun keuangan Desa yang dikelola bisa mencapai kisaran 2-3 miliar rupiah per desa.

Lalu bagaimana semua dana yang masuk ke desa yang meluncur dalam satu rentang waktu yang dinamakan tahun anggaran itu dikelola.

Semua dana yang masuk ke desa menjadi hak desa untuk membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Ini terkait dengan hal mengatur. Artinya desa dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan yang dihadapi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang dibuat sendiri. Ada juga dana yang datang dari pemerintah di attasnya. Ini terkait dengan kewenangan yang ditugaskan. Dalam hal ini desa hanya melaksanakan sesuaiperaturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan dari atas.

Dalam pengelolaan semua dana
ini, tentu tidak lepas dari peran pemerintah kabupaten/kota untuk mengarahkannya lewat Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Dana yang masuk ke desa dikelola dalam sistem Pengelolaan keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa disini dinyatakan sebagai semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Juga merupakan keseluruhan kegiatan yang dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Prosesnya cukup panjang dengan rentang waktu lazimya mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Desember untuk pelaksanaan kegiatan di tahun yang akan datang.

Itulah kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa untuk mengelola keuangan Desa yang kini semakin besar jumlahnya.

Tentu saja hal ini menuntut kesiapan kapasitas pengelola keuangan yang memadai terlebih bagi Kaur keuangan yang kini melaksanakan fungsi kebendaharaan.

Sudah ada sistem Pengelolaan keuangan yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berbasis digital. Namun berapa banyak desa yang sudah menerapkan dan secepat apakah sosialisasi, bimbingan teknis yang sudah dilakukan di 74.953 desa, itu masih harus dikonfirmasi di lapangan.

Sementara itu dari sisi pengawasan sudah tidak diragukan lagi regulasi yang menegakkan pancang-pancang demarkasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun nampaknya titik berat perhatian masih pada Pendapatan desa yang bersumber dari APBN yang beken dengan nama Dana Desa.

Lalu bagaimana dengan sumber Pendapatan desa yang lain seperti Pendapatan Asli Desa (PAD), bagian dari pajak dan retribusi daerah kabupaten/Kota,
Alokasi Dana Desa (ADD), APBD kabupaten/kota, hibah dan lainnya yang kesemuanya harus dirancang dan ditetapkan dengan Peraturan Desa dalam APB Desa.

Tentu saja semua Belanja Desa harus membiayai kegiatan yang didasarkan pada kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Kewenangan desa itu perlu mengacu pada Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Namun lagi-lagi masih banyak desa yang belum menyusun Perdes Kewenangan ini Karena terkendala dengan belum disusunnya Perbup/perwali tentang Daftar Kewenangan Desa.

Upaya sosialisasi dan himbauan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri, memang sudah dilakukan sejak tahun 2017, namun hasil tepatnya dilapangan masih pula harus dipastikan.

Lagi-lagi nampaknya kesetimbangan antara pembinaan dan pengawasan seperti yang diamanahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah atas pelaksanaannya yang menjelaskan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melakukan binwas. Bahkan peluang kabupaten/kota untuk mendelegasikan kepada organisasi perangkat daerah di kecamatan juga disediakan, sedah juga dilaksanakan meski nampak jelas fungsi pengawasan lebih ditonjolkan. Sikap waspada tentu itu penting, namun jangan pula diikuti rasa was-was berlebihan.

Banyak juga daerah yang sudah melakukan pembinaan, tapi tidak sedikit yang tersendat akibat takaran anggaran pembinaan yang terbatas.

Nampaknya porsi untuk membina Pengelolaan Keuangan Desa perlu ditingkatkan agar tidak tersamar oleh pengawasan terhadap gencarnya kucuran dana yang langsung dari pusat yang sejatinya didayagunakan untuk membangkitkan potensi Pendapatan Asli Desa yang kelak membuat desa kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Geliat desa diterpa era digitalisasi tentu harus dengan bijak disikapi. Begitu banyak pihak datang menawarkan sistem digitalisasi bagi kegiatan di desa dengan corak platform yang beragam, tanpa banyak menawarkan pendampingan atau pembinaan membangun sikap yang tepat dalam menangani tektonologi dan komunikasi digital yang dihadapi. Lagi-lagi dampaknya membuat keuangan Desa mengucur deras jauh dari prinsip efisien Dan efektif. Sistem digitalisasi keuangan Desa sudah dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sekaligus dengan sistem Pengelolaan aset desa. Namun sejauh apakah sudah diterapkan di 74.961 desa tentu masih perlu dikonfirmasi.

Mewujudkan pemerintah Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab sebagai tujuan pengaturan desa itu haruslah tetap menjadi acuan. Dengan demikian Pengelolaan keuangan Desapun diharapkan akan menjadi efektif dan efisien untuk mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan