Sudah Layakkah Kita Disebut Guru Profesional?

Edukasi, Pendidikan79 Dilihat

SUDAHKAH LAYAKKAH KITA DISEBUT GURU PROFESIONAL?

Oleh: Nanang M. Safa

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Arti kata profesionalisme dapat dirunut dari makna kata profesi (profession). Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka dari seseorang (to profess artinya menyatakan) bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu karya, kerja, jabatan  dan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat dan menggeluti pekerjaan itu dengan segala konsekuensinya (Arena Almamater, 1997: 53).

Seseorang yang telah menghayati profesinya akan terlihat dari sikap dan perilaku kesehariannya. Cerminan sikap dan perilaku tersebut adalah dia lebih mementingkan layanan kemanusiaan daripada kepentingan pribadinya. Ketika seseorang belum bisa mengendalikan egonya maka akan semakin tidak layak dia disebut sebagai seorang yang profesional.

Profesi menempati posisi tinggi dalam masyarakat. Seorang profesional ketika bekerja pasti dilandasi dengan ilmu pengetahuan yang sumbernya jelas, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka seorang tukang santet misalnya, tentu tidaklah memenuhi syarat disebut sebagai seorang yang profesional. Seorang profesional adalah seseorang yang memiliki keahlian atau kemahiran khusus yang mampu mendorong untuk aktif, kreatif, dan inovatif. Maka sangat penting bagi seorang profesional untuk bergabung dengan orang-orang seprofesi sebagai wadah untuk menumbuhkembangkan profesinya. Wadah profesional ini dengan sendirinya akan membentuk masyarakat intelektual profesional (intellectual society) dengan berbagai kegiatan pelatihan intelektual untuk mengembangkan keprofesionalannya.

Profesionalisme menjadi tuntutan setiap pekerjaan, apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup bernama siswa (peserta didik) dengan berbagai karakteristik yang masing-masing individu tentu berbeda. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat manakala menyangkut peningkatan kemampuan para peserta didiknya, sementara kemampuan dirinya mengalami stagnasi.

Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Mendidik memiliki makna luas dan dalam. Mendidik tidak hanya diartikan sebagai mengajar. Mengajar hanya pada sebatas penyampaian materi pelajaran dalam target tertentu. Sedangkan guru profesional harus memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, terampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum (Wikiberita.NET, News and Discussion Journal).

Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan pembelajaran serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.

 

Profesionalisme Sebagai Tuntutan

Guru pada masa kini tidak bisa lagi berlindung pada kata “pengabdian” seperti pada masa-masa lalu yang benar-benar ingin mengabdikan hidupnya untuk mendidik biarpun tanpa imbalan yang layak. Namun guru pada masa kini adalah sebuah profesi yang dihargai sebagai layaknya sebuah profesi. Maka syarat sebagai guru profesional adalah hal yang mutlak harus dimiliki oleh setiap guru. Guru profesional merupakan impian semua guru (di Indonesia). Untuk menjadi seorang guru profesional tidaklah sulit, karena profesionalnya seorang guru datang dari guru itu sendiri.

Di Amerika Serikat, isu tentang profesionalisme guru ramai dibicarakan pada pertengahan tahun 1980-an. Jurnal terkemuka manajemen pendidikan, Educational Leadership edisi Maret 1983 menurunkan laporan mengenai tuntutan guru professional. Menurut jurnal tersebut, untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki lima hal, yakni:

  1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
  2. Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
  3. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampau tes hasil belajar.
  4. Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
  5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya PGRI dan organisasi profesi lainnya (Supriadi. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. 1999: 98).

Dalam konteks aplikatif, kemampuan profesional guru dapat diwujudkan dalam penguasaan sepuluh kompetensi guru, yaitu:

  1. Menguasai materi, meliputi: menguasai materi bidang studi dalam kurikulum serta menguasai materi pengayaan/penunjang bidang studi.
  2. Mengelola program belajar-mengajar, meliputi: merumuskan tujuan pembelajaran, mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat, melaksanakan program belajar-mengajar serta mengenal kemampuan anak didik.
  3. Mengelola kelas, meliputi: mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran serta menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
  4. Menggunakan media atau sumber, meliputi: mengenal, memilih dan menggunakan media, membuat alat bantu yang sederhana, menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar serta menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan.
  5. Menguasai landasan-landasan pendidikan.
  6. Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
  7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
  8. Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi: mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling serta menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
  9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
  10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Suryasubrata. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta. 1997: 4-5).

Demikianlah hal-hal yang harus dikuasai dan  dimiliki guru dalam kaitannya dengan statusnya sebagai guru profesional. Maka pertanyaannya adalah sudah seberapa banyak kita menguasai dan memiliki hal-hal tersebut? Dan pertanyaan lanjutannya adalah sudah layakkah kita disebut sebagai guru profesional?

 

#KMAA#12

Tinggalkan Balasan