PERJALANAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA (3)

Terbaru128 Dilihat
Peserta menyimak materi dari narasumber tentang Implementasi Kurikulum Merdeka

Apakah Anda Seorang Guru?

Setiap daerah atau tempat memiliki karakteristiknya sendiri. Dalam perjalanan di Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), hal ini pun terjadi. Semua sekolah tujuan memiliki keunikannya juga. Ketika rekan narasumber memulai materi pertama dengan judul materi Filosofi Pendidikan Ki Hajar Dewantara, tiba-tiba seorang guru menyela narasumber, “Sebelum lanjut, saya mau bertanya, apakah Anda ini seorang guru?” Pertanyaannya mengundang gelak tawa dan sorakan dari guru-guru yang hadir seolah-olah memberikan semangat padanya.

Sekilas nampak pada perawakan tubuh, guru tersebut adalah guru sangat senior. Segera moderator di samping saya berbisik, “Memang selalu begitu pak di sekolah.” Saya hanya tersenyum, walaupun secara pribadi saya juga kaget dengan pertanyaan itu. Mengapa tidak kaget, di awal rekan saya sudah memperkenalkan diri melalui profil yang tayang lewat projektor.

Rekan saya membalas pertanyaan tersebut secara diplomatis dan sedikit bercanda. Singkatnya, pertanyaan yang bagi saya sedikit menjebak suasana di awal tersebut selesai terjawab dengan “memuaskan” bapak guru tersebut. Intinya, kematangan, kesiapan dan kelugasan menghadapi setiap pertanyaan unik telah ada dalam diri dalam rangka mewujudkan terimplementasinya Kurikulum Merdeka ini dengan baik.

Regulasi

Pada materi Filosofi Pendidikan Ki Hajar Dewantara, regulasi dari pemerintah tidak terlepas menjadi sorotan peserta workshop IKM. Poin utama adalah terkait perbedaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Lalu, bagaimana dengan tunjangan profesi guru, apakah tidak terpengaruh dengan jam mengajar yang berkurang di kelas X SMA.

Permendikbudristek 262/M/2022 adalah regulasi terbaru tentang IKM. Pertanyaan-pertanyaan yang mengacu pada regulasi terurai dengan rinci dalam permendikbudristek ini. Kurikulum Merdeka adalah penyempurnaan kurikulum sebelumnya. Kurikulum Merdeka lebih menekankan kurikulum operasional satuan pendidikan mengacu pada karakteristik dan kebutuhan belajar peserta didik. Tunjangan sertifikasi guru tetap terbayarkan seperti yang tertulis pada lampiran II permendikbudristek 262/M/2022.

Tinggalkan Balasan