Akreditasi Sekolah melalui surat edaran dari BAN-SM(Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) Provinsi Kepualauan Riau pada tanggal 25 Oktober 2022 tentang Persiapan
Otomasi Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022.Untuk di wilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri ada sekitar 47 Sekolah/Madrasah,SMP/Mts baik itu sekolah negeri
maupun swasta yang mana, masa berakhirnya sertifikat akreditasi pada tanggal 25 November 2022.
Untuk melakukan Pengajuan Re-Akreditasi Sekolah/Madrasah yang masa berlakunya sertifikat Akreditasi akan berakhir,maka di setiap satuan pendidikan harus segera mengajukan perpanjangan melalui SisPenA-SM.Sebelum mengajukan Re-Akreditasi atau memperpanjangkan masa berlakunya sertifikat akreditasi satuan pendidikan harus segera mengaploud persyaratan-persyaratannya.
Ada tiga persyaratan yang harus di kirimkan ke BAN-SM sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Re-Akreditasi dari Sekolah/Madrasah
2. Nomenkulatur Sekolah (Nomor SK Pendirian Sekolah/Madrasah)
3. Sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah
Ketiga syarat ini harus di scen dan di PDF kan untuk dikirim ke BAN-SM melalui SisPenA-SM.Ketika syarat yang diminta sudah dikirimkan ke BAN-SM maka akan dilakukan Aprop untuk selajutnya melakukan pengisian DIA (Data Isian Akreditasi).Untuk melakukan pengisian DIA satuan pendidikan harus terlebih dahulu masuk ke SisPenA-SM menggunakan Nomor Induk Satuan Pendidikan sekolah masing-masing.
Setelah masuk melalui SisPena-SM maka satuan pendidikan harus mengisi instrumen DIA.Masa berakhirnya untuk pengisian DIA pada tanggal 31 Oktober 2022.
Provinsi Kepulauan Riau ada 49(emapat puluh sembilan) Sekolah/Madrasah per tanggal 30 September yang telah memenuhi syarat untuk diperpanjangkan
masa sertifikat akreditasinya secara otomatis dari BAN-SM.
Empat komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah dalam instrumrn DIA yaitu:
1. Mutu Lulusan
2.Proses Pembelajaran
3.Mutu Guru
4.Manajemen Sekolah/Madrasah
Setelah melakukan pengisian DIA sebanyak 36 butir pertanyaan yang sesuai dengan 4 komponen maka pada akhir pengisian Sekolah/Madrasah dapat melihat prolehan nilai Akreditasinya sebagai syarat pengajuan untuk perpanjangan yang nantinya keputasan langsung dari BAN-SM setelah instrumen DIA dikirimkan.
Khusus di Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang sudah habis masa berlakunya sertifikat akreditasi per tanggal 25 November 2022 ada 8(delapan) sekolah yaitu:
1.SD Negeri 002
2.SD Negeri 003
3.SD Negeri 004
4.SD Negeri 005
5.SD Negeri 010
6.SD Negeri 011
7.SD Negeri 012
8.SMPS Darul Furqan
Harapan kami untuk kedepannya akan ada motivasi dari Kemdikbud bagi sekolah yang terakreditasinya Sangat Memuaskan dalam hal ini kategori nilainya A atau B,tidak hanya sertifikat akreditasi belaka.Akan tetapi perlu memberikan sport yang luar biasa kepada satuan pendidikan yang benar-benar tertip administrasinya dan benar-benar melakukan perubahan yang positif baik untuk peserta didik,pendidik mauapun tenaga kependidikan.Semua SAPRAS yang dibutuhkan sekolah sebagai penunjang pengembangan karakter secara berkelanjutan dapat kiranya untuk dilengkapi.Jangan sampai akreditasi sekolah menjadi sebuah bumerang bagi satuan pendidikan.Semua satuan Pendidikan akan selalu siap dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai pejuang tanpa tanda jasa,akan tetapi perhatian penuh untuk pendidik dan tenaga kependidikan juga harus diperjuangkan.
Kundur Barat,31 Oktober 2022