Indonesia telah masuk ke era siaran televisi digital per 2 November 2022. Perubahan ini disandarkan pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. PP itu mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Kebijakan penghentian siaran analog ini bukanlah hal baru, bahkan telah ada sebelum Mahkamah Konstitusi pukul palu terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Pada UUCK ini termaktup migrasi siaran TV ini dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut. (Republika, 5/11/2022).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa siaran televisi analog ke digital itu merupakan arahan dari PBB, yaitu salah dari badan khususnya, The International Telecommunication Union (ITU). Mahfud mengatakan, Analog Switch Off (ASO) merupakan perintah undang-undang dan telah lama dilakukan serta dikoordinasikan dengan beberapa pemilik stasiun TV. Ia menegaskan jika masih ada stasiun TV yang menyiarkan saluran secara analog maka akan dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum. (Republika, 4/11/2022).
TV Digital, Seberapa Penting?
Menurut Direktur Operasi Sumber Daya Kominfo, Dwi Handoko, penggantian transmisi analog ke digital memuat beberapa keuntungan berikut. Menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan suara. Selain itu juga dilengkapi sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan noise sehingga informasi yang diterima utuh kembali.
Benarkah semata karena alasan itu tentang keharusan migrasi televisi Analog ke Digital, agaknya perlu pengkajian. Mengingat spektrum frekuensi tersebut bakal ada alih fungsi untuk internet 5G. Dengan adanya migrasi TV digital, daerah-daerah yang tak tersentuh sinyal komunikasi nantinya bisa dibangun infrastruktur akses internet 5G. Tentunya dengan kecepatan lebih tinggi ketimbang 4G.
Maka wajar jika TV digital diklaim mampu menyolusi persoalan interferensi frekuensi radio di kawasan perbatasan antarnegara. Problemnya, interferensi akibat penggunaan frekuensi yang overlap dan tidak harmonis, akan sangat mengganggu telekomunikasi, penyiaran dan komunikasi lain termasuk internet.
Persoalan interferensi frekuensi radio terjadi akibat kesenjangan teknologi antara dua wilayah yang berbeda negara. Negara yang sudah menyelesaikan proses ASO, tetapi digital dividennya belum bisa digunakan secara optimal untuk internet 5G seperti Batam dan Singapura akan tetap mengalami kesulitan
Migasi TV, Menguntungkan Siapa ?
Kapitalisme (raksumaaliyah) berpandangan bahwa segala sesuatu dari kaca mata keuntungan. Maal ber makna harta yang merupakan pusat orientasi dalam sistem ini.
Sistem ekonomi kapitalis cenderun mementingkan pihak penguasa modal. Tranformasi TV analog ke TV digital salah satunya. Peralihan TV analog menuju TV digital membutuhkan alat Set Top Box (STB). Salah satu produsen STB yaitu PT IndustriTelekomunikasi Indonesia. Perusahaan ini telah menargetkan jumlah produksi STB sebanyak 50 ribu unit hingga akhir tahun ini.
Sebagai produsen STB, maka sasaran distdibusi produk ini telah jelas. Pertama ke Kemkominfo untuk penyebaran perangkat hingga ke berbagai pelosok daerah. Kedua, pihak multiplexer stasiun televisi swasta atau daerah yang punya kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital. Ketiga, ke retail kalangan agen, distributor, dan marketplace.
Senentara itu, untuk bisa mengakses TV digital, membutuhkan instrumen berupa televisi yang kompatibel dengan alatnya, yaitu STB . Tak semua televisi layar datar bisa diubah menjadi TV digital, apalagi televisi tabung. Sementara itu bantuan dari pemerintah hanya berupa STB. Tambahan pula, bagaimana nasib stasiun-stasiun TV lokal yang selama ini masih bergerak di TV analog? Selain instrumen penyedia layanan siaran digital, soal dana mereka akan kalah dengan stasiun TV swasta dan internasional.
Dari sini nampak bahwa pihak yang diuntungkan adalah pemilik modal atau kaum kapital. Sedangkan rakyat hanya sebagai sasaran dari pelaksanaan peraturan. Mereka harus merogoh kocek dalam- dalam bila ingin menikmati layanan televisi.
Islam Solusi Permasalahan Media
Islam merupakan sistem yang sempurna. Sistemnya mengansung seperangkat peraturan yabg memberi solusi terhadap seluruh aspek kehidupan, termasuk media masa. Sistem ini eksis bila negara (daulah) menerapkannya.
Di dalam Daulah Islam, media ada dalam kendali Departemen Penerangan dimana posisinya berhubungan langsung dengan pemerintah yaitu kepala negara atau Khalifah. Setiap orang yang menjadi warga negara Daulah Islam boleh mendirikan suatu media informasi, baik cetak, audio, audio visual, analog maupun digital. Pendirian media masa ini tidak memerlukan pendaftaran, hanya menyampaikan informasi dan laporan ke Lembaga Penerangan terkait pendirian media informasi tersebut.
Adanya televisi digital akan mudah bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi yang lebih luas. Konten merupakan aspek yang sangat diperhatikan dalam negara islam. Negara mengatur dan menyeleksi konten-konten yang akan di tayangkan pada berbagai media informasi. Daulah akan menindak tegas konten – konten yang tidak mengedukasi, konten yang berisi pemikiran yang rusak dan menyesatkan.
Negara akan menyediakan instrumen penyedia layanan siaran media.Rakyat bisa mendapatkannya dengan mudah dan murah. Daulah juga akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariah. Hal ini dalam rangka menjalankan kewajiban negara guna melayani kemaslahatan bagi rakyat. Departemen oenerangan ada guna menyokong pembentukan masyarakat islami yang taat, kuat dan yang selalu berpegang teguh pada aturan Allah SWT.
Wallahu ‘alam bishowab.