Naik lagi dan lagi. Begitulah yang terjadi pada harga BBM nonsubsidi. Rakyatpun dibuat panik dengan kenaikan ini. PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak umum dalam rangka menerapkan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Keputusan ini sebagai perubahan atas Kepmen No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Pertamina, 9-8-2024).
Harga BBM Pertamax resmi naik di seluruh SPBU Pertamina pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Kenaikan ini menyusul produk BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series yang telah naik pada awal Agustus lalu. Harga Pertamax naik Rp750 sehingga menjadi Rp13.700 per liter.
Dampak Kenaikan Harga BBM
Kenaikan harga BBM dipastikan berdampak pada kenaikan harga barang lain yang mana bakal mendesak laju inflasi. Pada posisi sebagai konsumen, mau tidak mau rakyat harus membeli BBM demi kebutuhan usaha dan transportasi sehari-hari. Meski naik, rakyat akan tetap membeli BBM. Rakyat tak bisa berbuat apa apa selain pasrah. Mereka tak punya pilihan lain.
Kenaikan BBM pada bulan kemerdekaan Indonesia tahun ini menunjukkan bahwa kita belum merdeka secara hakiki. Indonesia yang kaya sumber daya minyak bumi ternyata Pertamina sama saja dengan SPBU swasta yang menjual BBM dengan harga mahal. Pertamina sendiri pun tidak selayaknya bangga karena merasa harga Pertamax paling “murah” dengan selisih harga hanya Rp150.
Kenaikan BBM nonsubsidi menunjukkan bahwa tidak ada bedanya antara SPBU Pertamina milik negara dengan SPBU swasta. Artinya, keduanya sama-sama mengejar target keuntungan, bukan mengurusi kebutuhan rakyat.
Buah Pahit Kapitalisme
Kenaikan BBM telah direncanakan dan merupakan amanat undang-undang. UU Migas (UU 22/2001) telah membuka pintu bagi perusahaan asing untuk mengeksploitasi migas di Indonesia secara besar-besaran. Bahkan termasuk menguasai perdagangan minyak dan gas tidak hanya di sektor hula, bahkan di hilirnya.
Demi investasi asing, harga BBM di Indonesia harus ikut kompeteisi pada pasar dunia. Namun, naiknya harga BBM tidak dilakukan bertahap hingga kelak tidak ada lagi perbedaan antara harga BBM di SPBU Pertamina dan swasta.
Dalam sistem kapitalisme memang negara tidak berfungsi sebagai pengurus rakyatnya. Negara lebih sebagai regulator pembuat regulasi. Regulasi buatan manusia ini didesain tidak untuk tujuan merealisasikan kemaslahatan rakyat, melainkan demi menguntungkan para penguasa dan kroni-kroninya.
Satu-satunya pihak yang diuntungkan dari kenaikan BBM adalah para pemilik modal yang mengelola migas yang menguasai dari hulu hingga hilir. Kaum kapital ini diberi akses untuk mengeruk tambang. Mereka juga mendapatkan izin untuk menjualnya dengan mahal sesuai harga pasar dunia dengan keuntungan yang berlipat. Sedangkan rakyat sang pemilik sejati sumber daya harus menelan pil pahit mahalnya harga. Sudahlah tambang migas melayang dari genggaman, rakyat diperas pula untuk membayar mahal agar bisa memperoleh BBM. Sungguh, sedemikian jahatnya sistem kapitalisme.
Seharusnya, dengan pengelolaan yang benar, Indonesia akan mampu menyediakan BBM murah bagi rakyat. Saat ini Indonesia mengalami defisit minyak karena produksi hanya 600 ribu barel per hari, sedangkan permintaan mencapai 1.600 ribu barel per hari.
Cadangan minyak terbukti di Indonesia sebesar 2,4 miliar barel pada akhir tahun 2020. Pada 2023 Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa cadangan minyak bumi di Indonesia diperkirakan hanya bertahan sekitar 9 hingga 10 tahun sehingga investasi eksplorasi sangat diperlukan. Indonesia memiliki 128 cekungan minyak dan hanya 60 cekungan yang sudah dieksplorasi dan dieksploitasi. Masih terdapat 68 cekungan yang belum dieksplorasi, tetapi butuh investasi untuk eksplorasi karena terletak di perairan dalam.
Sayang, pemerintah tak memiliki komitmen
untuk mengurangi impor minyak. Sejak era reformasi, tidak ada pembangunan kilang minyak baru sehingga produksi minyak kita rendah dan terus menurun. Selain itu mafia migas juga bergentayangan mendulang keuntungan dari bisnis impor minyak. Karenanya, butuh pengelolaan minyak yang benar, yaitu yang berasal dari Islam.
Pengelolaan Minyak dalam Islam
Sulitnya kehidupan merupakan gambaran tercabutnya berkah dari langit dan bumi Indonesia sebagaimana yang Allah Swt. firmankan dalam QS Al-A’raf ayat 96,
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Selama ini kita mendustakan peraturan yang Allah Swt. turunkan pada Rasul-Nya berupa Alquran. Kita justru menggunakan peraturan kapitalisme sekuler yang jelas-jelas berlwanan dengan syariat hingga terjadi tercabutnya berkah dari tambang minyak yang ada di bumi pertiwi. Minyak dan gas melimpah, namun tiada berkah.
Solusi atas masalah ini adalah mewujudkan pengaturan Islam terhadap minyak bumi, bukan yang lain. Di dalam konsep Islam, negara adalah pengurus rakyat. Hal itu merujuk pada hadis berikut.
“Penguasa yang memimpin rakyat banyak adalah ra’in (pengurus) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Wujud dari konsep penguasa sebagai ra’in adalah negara akan menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan pokok rakyat, termasuk BBM. Negara adalah satu-satunya pihak yang mendapatkan amanat untuk mengelola kekayaan alam milik rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Keputusan apa pun terkait BBM diarahkan pada tujuan mewujudkan kemaslahatan rakyat, bukan hanya menguntungkan sekelompok kecil.
Minyak Milik dan Gas Milik Rakyat
Minyak bumi merupakan harta milik umum berdasarkan hadis,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Syekh Abdul Qadim Zallum, di dalam Kitab Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah menjelaskan, “Barang tambang yang depositnya besar, baik yang ditambang terbuka (seperti garam dan batubara) ataupun tertutup (seperti minyak gas, emas, dan besi) dan peralatan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi dapat dikategorikan milik umum atau milik negara.”
Industri minyak juga terkategori milik umum. Sebagaimana harta milik umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu, juga haram dikuasakan kepada individu. Sebaliknya negara akan turun tangan langsung dengan mendirikan dan menjalankan industri yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dari perut bumi.
Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan itu pada swasta, baik lokal maupun asing. Jika butuh tenaga ahli yang belum tersedia di dalam negeri, negara bisa mempekerjakan tenaga asing dengan batas waktu tertentu. Selain melakukan pekerjaan sesuai keahliannya, tenaga ahli tersebut harus mentransfer keahliannya pada SDM lokal sehingga ke depannya kita bisa mandiri.
Negara juga harus membangun industri alat-alat yang menyediakan peralatan untuk industri minyak sehingga tidak perlu impor dari negara lain. Negara akan membiayai riset tentang pertambangan sehingga bisa mengetahui teknik paling efektif dengan dampak paling minimal terhadap lingkungan.
Dengan kondisi banyaknya potensi minyak bumi di Indonesia yang belum dieksplorasi, negara Khilafah akan membiayai eksplorasi untuk menemukan titik-titik baru yang bisa dieksploitasi. Dengan demikian, produksi minyak Indonesia akan meningkat hingga bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri dan tidak perlu impor lagi.
Negara juga wajib membangun infrastruktur yang mendukung produksi BBM, misalnya fasilitas blending dan storage yang memungkinkan untuk mencampur berbagai kualitas BBM untuk menghasilkan BBM yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Sementara pada aspek hukum, negara akan memberantas mafia minyak dengan sanksi yang menjerakan sehingga industri minyak bisa berjalan secara profesional.
Setelah minyak bumi dikelola, hasilnya harus dikembalikan pada rakyat sebagai pemiliknya, baik untuk rumah tangga maupun industri Dengan pengaturan ini, rakyat akan makmur karena kebutuhan BBM dicukupi oleh negara.
Dengan pengaturan minyak sesuai syariat, negara tidak akan menjadikan minyak sebagai komoditas yang dijual ke rakyat untuk memperoleh keuntungan. Negara akan menetapkan harga BBM semurah mungkin, sebatas biaya produksi dan distribusi, tanpa mengambil keuntungan sama sekali. Dengan demikian, semua rakyat bisa mengakses BBM dengan harga terjangkau. Tidak ada pembatasan bagi warga yang mendapatkan BBM murah, semua rakyat bisa mendapatkannya, baik ia miskin ataupun kaya.
Demikianlah solusi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan BBM bagi rakyat. Sungguh pengaturan yang sempurna karena berasal dari Sang Khalik, Pencipta manusia.