Ketuhanan Yang Maha Esa
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
Assalamualaikum Wr Wb, perkenalkan saya Cherry Wendina Salasabilah ingin membahas tentang berani membela kebenaran dan keadilan. Dalam penulisaan ini saya akan mengeluarkan pendapat saya tentang sila ke-1 yaitu Ketuhanan yang maha esa. Sebelum itu saya akan membahas tentang pancasila.
Pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia, dalam setiap butir-butir pancasila memang harus dipahami tetapi juga harus diamalkan setiap butirnya. Sebagai Rakyat Negara Indonesia kita tidak hanya menghafal setiap butir pancasila tetapi memang harus menjalankan sila-sila dikehidupan kita sehar-hari agar tidak adanya perpecahan didalam negara.
Bapak M. Jufus Kalla pun mengatakan “Untuk menjaga bangsa ini, ideologi bangsa harus dipahami semua generasi muda dan generasi tua. Bukan hanya harus dipahami, tetapi harus dijalankan” kata bapak Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Dahulu ada 36 butir yang merupakan penjabaran dari 5 sila dalam perjalanannya butir-butir pancasila ini memiliki penambahan menjadi 45 butir. Sila ke-1 ini terdapat penjabaran dalam Undang-Undang Dasar 1945:
- Pasal 29
- Pasal 28E (Amandemen)
Dalam Pasal 29 dinyatakan, Bahwa dalam pancasila pertama dapat diketahui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, mayoritas agama di Indonesia adalah Islam, namun warga Negara Indonesia bebas untuk memilih agamanya masing-masing dan beribadah menurut ajaran agamanya karena dalam ayat yang kedua di sebutkan “Negara menjamin kemerdekaan”
Didalam Pasal 28E (Amandemen), Sama seperti di dalam pasal 29, pasal ini menuliskan bahwa setiap orang bebeas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Pasal ini merupakan pasal tentang Hak Asasi Manusia pada BAB XA. Intinya di Indonesia, kebebasan dalam beragama seharusnya terjamin tanpa paksaan karena menyangkut HAM. Jika terdapat pemaksaan maka itu sudah melanggar HAM
Membela kebenaran itu artinya tidak menutupi sesuatu tindakan kejahatan, karena kebenaran harus ditegakkan dan keadilan harus dijunjung tinggi. Saya akan memberikan beberapa contoh tentang menerapkan isi dari sila ke-2 dalam aspek berani membela kebenaran dan keadilan , yaitu:
- Bersikap adil pada sesama makhluk hidup,
- Mendukung KPK dalam memberantas korupsi,
- Saat dipersidangan harus jujur-sejujurnya tanpa menutupi suatu tindakan kejahatan.
Terimakasih.