Akhirnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dibubarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peraturan Mendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek ditandatangani Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
Pembubaran BNSP dalam Salinan Permendikbud, tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 pada Pasal 334 yang berbunyi:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Hal ini mengacu pada Pasal 233 Permendikbud 28/2021, disebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah Mendikbudristek, yang berbunyi:
(1). Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri
(2). Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Dengan demikian, Lembaga pengganti BNSP ini tidak lagi independen. Selanjutnya, Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BNSP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan untuk memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional Pendidikan. Dewan pakar tersebut bertugas memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 234, BSKAP bekerja menyelenggarakan penyusunan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 235, fungsi BSKAP adalah:
1. Penyusunan kebijakan di bidang standar Pendidikan
2. Penyusunan penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan
serta pengelolaan sistem perbukuan
3. Pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan
4. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan
5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum,
dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan
6. Pelaksanaan administrasi Badan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapainnya secara nasional melalui akreditasi. Tiga badan tersebut adalah:
a. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
b. Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah, serta
c. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Untuk diketahui, BNSP dibentuk lewat PP Nomor 19 Tahun 2005. Pada Pasal 22 ayat 1 PP tersebut mengamanatkan pembentukan badan independent yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. Wacana pembubaran BNSP sempat ramai dibicarakan pada tahun 2013. Semoga dengan berubahnya BNSP menjadi BSKAP membawa kemajuan signifikan bagi Pendidikan di Indonesia. Salam literasi dari bumi Kualuh, basimpul kuat babontuk elok.