oleh: Nurmariana
Ada suatu tempat di mana tempat tersebut sering terjadinya pertemuan antara penjual dan pembeli. Tempat itu sebut saja dengan pasar. Sebagaimana kita ketahui secara umum pasar terbagi atas dua jenis yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Ada orang yang lebih senang belanja ke pasar tradisional dan banyak juga masyarakat yang lebih senang belanja di supermarket. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya
Ada perbedaan kebiasaan di kedua pasar tersebut. Beberapa kali ke pasar dan masih saja terdengar ada ibu-ibu yang selalu menawar harga dari suatu barang pada penjual pasar tradisional. Padahal harga barang yang dijual tersebut sudah jauh dan sangat murah dibandingkan dengan harga di supermarket-supermarket yang banyak bermunculan bak jamur di musin hujan.
Apakah masih tega menawar suatu barang pada penjual yang sudah tua renta dan bersahaja? Terkadang terlihat ada beberapa ibu-ibu yang berbelanja selalu mencari harga yang murah, walaupun selisih harga hanya beda seratus rupiah. Ibu-ibu tersebut pindah dari pedagang yang satu ke pedagang yang lainnya. Sampai akhirnya ibu tersebut bertemu dengan seorang pedagang yang harganya lebih murah sedikit dibandingkan pedagang-pedagang lainnya. Bahkan pedagang yang sudah tua renta ini memberi barang dagangnya secara gratis satu ikat sayur bayam yang masih segar. Luar biasa pedagang di pasar tradisional. Sudah ditawar barang daganganya eh dapat berbagi seikat bayam gratis. Ternyata niat berdagang Ibu ini hanya ingin berbagi paada sesama. Patut dicontoh bagi pedagang yang lain. dan tidak patut dicontoh pembeli yang selalu menawar sambil berkeliling pasar.
Apakah boleh kita menawar barang dagangan seseorang? Memang boleh ditawar tapi jangan sampai menawar jauh dari harga yang ditawarkan pedagang. Pembeli adalah raja, memang benar tapi tidak semena-mena menawar dan menghina barang dagangan pedagang sehingga mungkin membuat pedagang sakit hati.
Baiklah pembaca yang budiman, apabila kita belanja di pasar tradisional atau pun di toko yang pedagangnya berdagang untuk mendapatkan hasil dari berjualannya demi menopang hidupnya akan lebih baik jangan menawar dan belilah walaupun hanya sedikit. Jangan berkata yang mungkin akan menyakiti hati sang penjual. Coba Anda bandingkan bila pembaca belanja di supermarket. Pembaca belanja suatu barang kebutuhan berapa pun harganya maka di sini tidak ada transaksi tawar-menawar antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini tidak ada pedagang yang tersakiti karena ulah pembeli.
Bagaimana tawar-menawar menurut Islam? Apakah boleh menawar dalam jual beli? Bila kita menyimak QS An-Nisa ayat 29 yang artinya: “wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bati; kecuali dengan jalan yang dilakukan atas dasar suka sama suka di antara kamu.” Dari ayat tersebut jelas bahwa kita tidak boleh memakan harta sesama bila salah satu tidak suka atau tidak ikhlas.
Berdasarkan hal tersebut yang sudah dipaparkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa:
- Dalam jual beli boleh ada transaksi tawar-menawar,
- Tawar-menawar yang diperbolehkan adalah bila atas dasar suka sama suka,
- Jangan menawar suatu barang terlalu rendah,
- Kedua belah pihak harus menjaga komunikasi yang kondusif, dan
- Sebaiknya pembeli mengikhlaskan kembalian dari pedagang kecil.
Demikian paparan yang sederhana ini, semoga bermanfaat dan dapat meningkatkan iman kita dalam bersikap mencari rida Allah SWT. Salam literasi!