Kompetensi Kepala Madrasah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, pada pasal 1 menyatakan bahwa madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam. Sedangkan kepala madrasah adalah pemimpin madrasah. Pada pasal 8 tentang kompetensi kepala madrasah jelas menyatakan bahwa seorang kepala madrasah harus memiliki 5 kompetensi: yakni 1) kepribadian; 2) manajerial; 3) kewirausahaan; 4) supervisi; dan 5) sosial.
1). Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian sebagaimana pada peraturan itu adalah kepala madrasah harus memiliki kemampuan;
- Mengembangkan kebiasaan dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas madrasah;
- Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
- Adanya niat dan motivasi yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala madrasah;
- Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
- Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai kepala madrasah; dan
- Memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin madrasah.
2) Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial yang harus dimiliki kepala madrasah meliputi;
- Menyusun perencanaan madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
- Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan;
- Memimpin madrasah agar pendayagunaan sumber daya madrasah bisa optimal;
- Membuat perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
- Menciptakan kondisi dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
- Mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal;
- Mengatur sarana dan prasarana madrasah dengan pendayagunaan secara optimal;
- Mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan;
- Menangani peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik;
- Memiliki kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan kegiatan proses pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
- mengelola keuangan madrasah dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
- Mengatur ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah yang telah ditetapkan;
- Menyediaka unit layanan khusus untuk mendukung pembelajaran peserta didik di madrasah;
- Menggunakan sistem informasi madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan;
- Memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah; dan
- Pelaksanaan program kegiatan madrasah sesuai prosedur dan dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan juga tindak lanjutnya.
To be continued …………….
1 komentar