Lomba Blog PGRI Hari ke-22

Pendidikan, YPTD15 Dilihat

 Kompetensi Kepala Madrasah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, pada pasal 1 menyatakan bahwa madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam. Sedangkan kepala madrasah adalah pemimpin madrasah. Pada pasal 8 tentang kompetensi kepala madrasah jelas menyatakan bahwa seorang kepala madrasah harus memiliki 5 kompetensi: yakni 1) kepribadian; 2) manajerial; 3) kewirausahaan; 4) supervisi; dan 5) sosial.

1). Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian sebagaimana pada peraturan itu adalah kepala madrasah harus memiliki kemampuan;

  1. Mengembangkan kebiasaan dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas madrasah;
  2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
  3. Adanya niat dan motivasi yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala madrasah;
  4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
  5. Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai kepala madrasah; dan
  6. Memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin madrasah.

 

2)  Kompetensi Manajerial

Kompetensi manajerial yang harus dimiliki kepala madrasah meliputi;

  1. Menyusun perencanaan madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
  2. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan;
  3. Memimpin madrasah agar pendayagunaan sumber daya madrasah bisa optimal;
  4. Membuat perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
  5. Menciptakan kondisi dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal;
  7. Mengatur sarana dan prasarana madrasah dengan pendayagunaan secara optimal;
  8. Mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan;
  9. Menangani peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik;
  10. Memiliki kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan kegiatan proses pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
  11. mengelola keuangan madrasah dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
  12. Mengatur ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah yang telah ditetapkan;
  13. Menyediaka unit layanan khusus untuk mendukung pembelajaran peserta didik di madrasah;
  14. Menggunakan sistem informasi madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan;
  15. Memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah; dan
  16. Pelaksanaan program kegiatan madrasah sesuai prosedur dan dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan juga tindak lanjutnya.

 

 

To be continued …………….

 

Tinggalkan Balasan

1 komentar