Lomba Blog YPTD Hari ke-13

Pendidikan, YPTD8 Dilihat

Pelaksanaan UKG

Direktorat Jendral  Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK adalah penyelengara UKG tingkat nasional dengan tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan dan mengalokasikan biaya penyelenggaraan
  2. Mengembangkan soal dan perangkat kerja  UKG online, offline
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan P4TK
  4. MengkoordinasikanP4TK dalam mengembangkan kisi kisi
  5. Menyiapkan data peserta UKG
  6. Mengembangkan sistem dan aplikasi UKG Online
  7. Mensosialisasikan sistem UKG Online kepada P4TK
  8. Mensosialisasikan sistem editor soal UKG kepada P4TK
  9. Mengkoordinasikan mekanisme pelaksanaan UKG kepada P4TK, LPMP, Disdik Provinsi/ Kabupaten/Kota
  10. Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan  UKG, mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pengolahan hasil
  11. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan UKG
  12. Menganalisa dan mengumumkan hasil UKG
  13. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UKG

Penyelenggaraan UKG di tingkat provinsi yakni Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah UPT di lingkungan Dirjen  Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai mitra kerja yang memiliki tugas dalam pelaksanaan teknis  penyelenggaraan UKG di tingkat provinsi dengan  tugas tugas sebagai berikut :

  1. Membentuk kepanitian UKG di tingkat Provinsi
  2. Mengidentifikasi lokasi UKG Online dan Offline
  3. Mempersiapkan UKG bersama dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota
  4. Memantau validasi data eserta UKG yang dilakukan Dinas Pendidikan Kab/Kota
  5. Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi sistem dan data peserta UKG kepada teknisi masing masing TUK
  6. Berkoordinasi dengan Dinas Kab/Kota dalam merekrut pengawas ruang
  7. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UKG
  8. Menggandakan naskah soal UKG Offline
  9. Mendistribusikan naskah soal dan lembar jawaban komputer UKG dari panitia pelaksana tingkat kab/kota
  10. Menghimpun naskah soal dan lembar jawaban UKG dari panitia pelaksana UKG tingkat kab/kota setelah pelaksanaan selesai
  11. Menyimpan dan mengamankan naskah soal sebelum dan sesudah pelaksanaan UKG sebagai dokumen negara
  12. Menyimpan, mengamankan dan mengirimkan Lembar Jawaban Komputer hasil UKG ke tempat pemindaian
  13. Memusnahkan naskah soal yang sudah diujikan sesuai dengan ketentuan.

Dinas Pendidikan Provinsi  berperan  sebagai Tim Pemantau saat pelaksanaan UKG berlangsung, tugasnya adalah:

  1. Mempersiapkan TUK bersama Dinas Pendidikan Kab/Kota
  2. Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat emmiliki perangkat online

Dinas Pendidikan kabupaten/Kota  adalah pelaksana  teknis penyelenggaraan UKG di tingkat kabpaten/kota  dengan tugas tugas sebagai berikut :

  1. Membentuk kepanitiaan UKG tingkat kabupaten/kota
  2. Menetapkan lokasi pelaksanaan UKG Online dan UKG Offline
  3. Menginformasikan maksud dan tujuan UKG kepada para guru di wilayahnya masing masing
  4. Melakukan validasi data guru yang mmenuhi persyaratan UKGmelalui aplikasi online
  5. Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat  sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Guru
  6. Melakukan penempatan peserta ke dalam TUK Guru
  7. Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi  UKG kepada admin/teknisi  pada masing masing TUK Guru
  8. Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta UKG
  9. Menyediakan perlengkapan UKG Offline yang diperlukan
  10. Menginformasikan jadwal pelaksanaan UKG Online dan Offline kepada peserta
  11. Menerbitkan SK Koordinator lokasi dari Dinas Pendidikan Kab/kota
  12. Memfasilitasi koordinator kabupaten /kota dan koordinator lokasi dalam melaksanakan tugasnya masing masing
  13. Memusnahkan naskah soal yang sudah diujikan sesuai dengan ketentuan pemusnahan dokumen negara

 

Tinggalkan Balasan