Human Trafficking Mengancam NTT Jika Tidak Ditambah Jumlah BLK-LN  dan LTSA

Ekonomi, KMAB108 Dilihat

Gabriel bersama instruktur BLK-LN

 

Keran penempatan PMI ke Malaysia kembali dibuka per 1 Agustus 2022 dengan mwenggunakan One Channel System (OCS) untuk mencegah migrasi ilegal Human Trafficking.

Prasyarat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan Calon Pekerja Migran Indonesia dipersiapkan kompetensi dan kapasitasnya hingga mendapatkan sertifikat melalui Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) milik Pemerintah maupun swasta yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan  dan memiliki instruktur serta assesor yang sudah lulus dan bersertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi  (BNSP).

Amanat UU No.18 Tahun 2017.tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mewajibkan.semua calon pekerja migran Indonesia ( CPMI)  memproses semua.dokumen dan prasyarat-prasyarat legal formil seperti Paspor,Visa Kerja,Pemeriksaan Kesehatan,Job Order,Jamsostek, melalui Layanan Terpadu.Satu Atap (LTSA ) serta terdaftar.di sistim komunikasi (Sisko) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI).

Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah sudah seharusnya membangun BLK di daerah – daerah yang jadi kantong PMI. Apalagi di daerah yang dikenal banyak terjadi kasus human trafficking.

Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu kantong PMI yang banyak bekerja di Malaysia .Kasus perdagangan orang juga  umumnya dari daerah ini, khususnya di Malaysia.

Gabriel.Goa,Ketua.Dewan Pembina PADMA INDONESIA/Jaringan Nasional.Anti.TPPO dan.Zero Human Trafficking Networking membuka fakta di daerah itu. Dua instutsi yang terpenting dalam proses penempatan PMI yaitu BLK LN dan LTSA, ternyata sangat minim di NTT.

Fakta membuktikan bahwa di NTT BLK LN yang resmi.dan memenuhi prasyarat.formil baru ada 3 (tiga) milik swasta  dan.1 (satu) milik Pemerintah.

Layanan Terpadu.Satu.Atap (LTSA) baru.ada 4 (empat)  yakni.di Maumere,Sikka kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Tambolaka, Sumba Barat Daya.

Namun Gabriel merasa  miris terhadap LTSA ini. Pasalnya, dia merasa belum optimal pelayanannya bahkan di Kabupaten Kupang dan.Tambolaka,Sumba Barat Daya terancam terbengkalai. Namun dia tidak mengungkapkan apa penyebab LTSA   itu terancam terbengkalai.

Jika tidak segera ditambah  jumlah BLK LN dan LTSA di NTT, Gabriel Goa melihat ancaman besar di depan mata bakal di hadapi NTT, yaitu  terjadinya arus migrasi illegal. Tantangan ke depan NTT pasca dibukanya keran penempatan PMI ke Malaysia dan Negara.Timur Tengah,Asia.Pasifik.dan lainnya akan terjadi migrasi Ilegal yang  rentan Human Trafficking karena BLK LN Profesional belum.ada di 21 Kabupaten.

Begitu juga  Layanan Terpadu.Satu.Atap yang hanya di ada 4 Kabupaten/Kota.

Terpanggil untuk menyelamatkan calon pekerja migran asal NTT agar tidak terjebak bujuk.rayu mafiosi Human Trafficking dan menjadi Korban Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking,maka i Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia),pertama mendesak Menaker dan Gubernur NTT dan.semua Bupati/Walikota se NTT.untuk segera membangun BLK LN Profesional di NTT.

Kedua,mendesak Menaker dan Gubernur NTT beserta semua Bupati/Walikota se NTT untuk serius juga bangun Layanan Terpadu.Satu.Atap(LTSA) untuk melayani.semua kelengkapan prasyarat formil semua dokumen resmi dan kelengkapan prasyarat-prsyarat lainnya agar CPMI berangkat Legal bukan ilegal.lewat jaringan mafiosi Human Trafficking.

Ketiga,mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan.dan Perlindungan Anak sebagai Ketua Harian.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan.Orang segera ke NTT mendesak Gubernur NTT dan.Bupati/Walikota.se NTT merealisasikan.Perpres Nomor.22 Tahun.2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan.dan Penanganan TPPO dengan menerbitkan Peraturan Guburnur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota dan Peraturan Desa tentang Gugus Tugas Pencegahan.dan Penanganan TPPO sekaligus mencanangkan.GEMA HATI.MIA(Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman)di mulai.dari.Desa dengan melibatkan kolaborasi Pentahelix (Pemerintah,Akademisi,Masyarakat,Lembaga.Agama/LSM/Lembaga.Adat dan Pers).

 

Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan