Sekolah Ramah Anak

Pendidikan19 Dilihat
Taga Radja Gah S.Pd, M.M. kasie PDPK

Taga Radja Gah S.Pd, M.M. kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakater (PDPK) SMP dan SMA, memaparkan sekolah ramah anak dalam kegiatan MGBK SMP DKI Jakarta (Senin, 16 Februari 2021). Beliau hadir dalam kegiatan optimalisasi peran guru BK di masa pandemi Covid-19 mewakili ibu kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kami selaku pengurus MGBK menodong beliau tidak hanya sekedar memberikan sambutan dalam kegiatan MGBK, namun juga menyampaikan materi yang erat kaitannya dengan keseharian guru BK. Akhirnya beliau menyampaikan materi tentang sekolah ramah anak yang identik dengan guru BK. Guru BK wajib memiliki senyum 2 7 2 sebagaimana yang sering digaungkan oleh ketua IBKS.

Guru BK dengan penampilan rapi dan berhias senyum akan membuat peserta didik nyaman berada di dekatnya. Keramahan guru BK akan membantu sekolah dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA). Guru BK juga merupakan salah satu unsur yang harus ada di dalam kepengurusan satgas Sekolah Ramah Anak. Sebuah materi yang sayang untuk dilewatkan begitu saja.

Sekolah Ramah Anak merupakan institusi/sekolah mau melindungi peserta didik. Cara yang wajib ditempuh sekolah dengan mencegah tindak kekerasan terjadi di lingkungan sekolah. Sekolah akan menjadi aman apabila ada masalah maka semua warga sekolah saling bersinergi.

Jika terjadi sebuah kasus maka sebagai pendidik harus memiliki sikap jelas dan tegas dan  masih melindungi peserta didik. Pada kesempatan yang jarang terjadi ini, beliau mengupas tuntas Pergub 86 tahun 2019.

Guru BK SMP Negeri dan Swasta serius mengikuti pemamaparan dari bapak Taga

Aktualisasi Sekolah Ramah Anak meliputi sekolah yang mampu melindungi, menyenangkan dan aman bagi tumbuh kembang peserta didik. Pergub Nomor 86 tahun 2019 dan SE Kadisdik no 97 tahun 2019 yang melindungi sekolah dalam pelaksanaan sekolah ramah anak. Payung hukum ini menjadi rambu-rambu bagi sekolah untuk mencegah dan menanggulangi masalah yang terjadi di lingkungan sekolah.

Sekolah yang melindungi dalam hal ini melaksanakan pergub dan SE Kadisdik tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan bagi peserta didik di satuan pendidikan dan lingkungan satuan pendidikan. Penangan masalah selama ini lebih folus kepada korban.

Padahal  pelaku memiliki hak yang sama dengan korban, mereka juga membutuhkan perlindungan dan penangan. Pelaku sejatinya berawal karena dia juga pernah menjadi korban.  Guru BK menjadi sosok yang dinanti dalam melindungi kedua belah pihak. Layanan konferensi kasus untuk mempertemukan kedua belah pihak beserta orang tua. Keadilan restoratif  istilah lain dari konferensi kasus yang tertuang di Pergub 86 tahun 2019.

Pesan yang terselip di dalam pemaparan bapak kasie PDPK antara lain (1) guru BK enjadi panutan dan teladan baik dalam bersikap, berperilaku maupun bertutur kata, (2) komunikasi lebih aktif lagi, anak sangat memerlukan sentuhan dan sapaan di masa pandemi ini, (3) sekolah bukan instansi peradilan, jika menemukan perkara langsung diadili dan dijatuhi hukuman, (4) tindakan untuk pelaku kekarasan bersifat mendidik, (5) peserta didik akan bisa dipindahkan ke sekolah lain setelah mendapat rekomendasi dari  P2TP2A atau perangkat daerah yang menangani pendidikan (misalnya sudin pendidikan atau dinas pendidikan).

Tinggalkan Balasan