Pesona Masjid Keramat Koto Tuo Pulau Tengah Kerinci

Masjid Keramat Koto Tuo Pulau Tengah
Foto: Fatmi Sunarya

Masjid Keramat Koto Tuo Pulau Tengah terletak di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dari Kota Sungai Penuh menuju lokasi Masjid berjarak sekitar 15 km dan memakan waktu sekitar 30 menit.

Masjid Keramat Koto Tuo Pulau Tengah ini termasuk masjid tertua di Kerinci selain Masjid Agung Pondok Tinggi.

Dibangun sekitar abad ke-18, menurut perkiraan sekitar tahun 1896 M. Hingga saat ini Masjid Keramat masih tegak berdiri dan masih dipergunakan untuk beribadah. Di zamannya Masjid Keramat ini merupakan masjid berarsitektur termegah di Kerinci.

Di Kerinci, keberadaan masjid-masjid tua yang masih tegak berdiri ini sangat unik diantara keberadaan masjid-masjid beton yang dibangun dengan megah. Namun aura masjid tua ini sangat menarik untuk kita kunjungi.

Foto: Fatmi Sunarya

 

Ada beberapa peristiwa yang terjadi dan Masjid keramat ini terhindar dari peristiwa-peristiwa tersebut, sehingga diberi nama Masjid Keramat. Peristiwa-peristiwa itu diantaranya adalah kebakaran hebat yang terjadi tahun 1903 dan 1939, gempa bumi dahsyat di tahun 1942. Masjid Keramat ini selamat dari segala bencana.

Kebakaran di tahun 1903 disebabkan oleh Kompeni Belanda yang mulai menjejakkan kaki ke tanah Kerinci dan masyarakat Pulau Tengah melakukan perlawanan. Setelah dilakukan perundingan dan gencatan senjata serta ditandatangani perjanjian, Kompeni Belanda malah membumihanguskan Desa Pulau Tengah.

Masjid Keramat satu-satunya yang luput dari kebakaran sementara rumah penduduk di sekitarnya sudah hangus terbakar. Begitu juga peristiwa serupa yang terjadi di tahun 1939, Masjid Keramat kembali terhindar dari kebakaran dahsyat.

Gempa bumi hebat juga melanda tanah Kerinci di tahun 1942 pada zaman penjajahan Jepang. Lagi-lagi Masjid Keramat luput dan tetap tegak berdiri diantara rumah penduduk yang luluh lantak karena gempa.

Walaupun begitu di masa penjajahan Belanda, pada tahun 1926 Pemerintah Belanda merenovasi Masjid Keramat yang terbuat dari kayu dengan tembok permanen serta lantainya menggunakan marmer yang didatangkan dari negeri Belanda.

Arsitektur bangunannya tetap dipertahankan. Pemerintah Belanda juga mengeluarkan Monumenten Ordonantie STBL 238/1931 untuk melindungi keberadaan Masjid Keramat ini. Bisa dilihat di foto pada artikel ini, yang berbunyi “Mesjid Keramat Di Lindungi Oleh Monumenten Ordonantie STBL 238/1931, Dilarang merusak, mencoret, memindahkan mengotori, mencemarkan.”

Foto: Fatmi Sunarya

Masjid Keramat ini unik dengan bentuk atap tumpang tiga dengan puncak atap berupa mustaka berbentuk bawang. Ornamen-ornamen masjid dari kayu. Ukiran kayu dengan hiasan sulur-suluran sangat menarik.

Luas bangunan Masjid Keramat berukuran 27 x 27 m. Dinding masjid ada yang masih terbuat dari kayu dan ada yang terbuat dari semen/tembok. Atap mulanya dari ijuk diganti dengan atap seng. Ornamen berbentuk mata tombak berwarna hijau, merah dan kuning lebih dominan menghiasi dinding luar Masjid Keramat.

Seperti sudah dijelaskan bahwa Masjid Keramat memiliki atap tumpang tiga, sehingga Masjid Keramat mempunyai 25 tiang sebagai penyangga, 20 tiang penyangga atap yang pertama terletak di dinding, 4 tiang sebagai penyangga atap kedua dan 1 tiang utama penyangga atap ketiga berada tepat ditengah Masjid Keramat.

Tiang utama di tengah (Sumber foto https://gpswisataindonesia.info/masjid-keramat-koto-tuo-kerinci-jambi/)

Mihrab dan Mimbar (Sumber foto https://gpswisataindonesia.info/masjid-keramat-koto-tuo-kerinci-jambi/)

Pada umumnya masjid tua di Kerinci memiliki bedug berukuran besar, begitu juga Masjid keramat memiliki 3 buah bedug. 2 bedug tersimpan di dalam masjid dan 1 bedug berada di luar masjid. Bedug atau lebih dikenal dengan nama tabuh yang terletak di luar masjid ini berukuran panjang 5,5 m dibuat tahun 1940.

Foto Fatmi Sunarya

Banyak aktivitas yang dilakukan di masjid, misalnya belajar mengaji bagi anak-anak, pengajian Majlis Taklim Ibu-ibu atau pengajian bagi kaum Bapak/Pemuda di malam hari. Tapi di masa pandemi aktifitas ini terhenti dan masjid hanya dibuka untuk Sholat saja.

Masjid Keramat juga masuk dalam Cagar Budaya yang dilindungi Undang-undang no 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Keberadaan Masjid Keramat yang terletak di tengah pemukiman, sehingga tersembunyi oleh rumah-rumah penduduk yang mengelilinginya. Pemandangan ini agak jomplang dengan rumah-rumah beton milik penduduk.

Masjid Keramat sebagai masjid tertua di Kerinci diharapkan bisa tegak lestari, apalagi keberadaannya sebagai Cagar Budaya dilindungi oleh Undang-undang.

Di tengah masjid-masjid baru yang berdiri megah, harapan kita keberadaannya tetap kita jaga bersama dan fungsinya tetap bisa kita jalankan. Masjid Keramat sebagai peninggalan sejarah yang ikut menjadi saksi perjalanan sejarah  dan tentu saja sebagai tempat ibadah semoga tetap bertahan tak termakan zaman.

03 September 2021
Fatmi Sunarya untuk Komunitas Inspirasiana
Tulisan ini pernah tayang di sebuah blog

 

 

Tinggalkan Balasan

1 komentar