Berbaju Kurung Melayu Tanda Cinta ke Negeri Melayu

Edukasi, Humaniora0 Dilihat

PROVINSI Kepri memasuki usia ke-20 pada tahun 2022 ini. Persisnya pada 24 September 2022. Lazimnya setiap tahun akan ada berbagai kegiatan yang dilaksanakan. Baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota (Pemkab/ Pemko) biasanya akan melakukan kegiatan di daerah masing-masing sebagai bagian peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) lahirnya Provinsi. Pemprov Kepri sendiri mengeluarkan Pedoman Peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) dimaksud sebagai panduan oleh pemerintah dan atau oleh masyarakat dalam melaksanakan peringatan dimaksud.

Selain melaksanakan berbagai kegiatan, setiap peringatan HUT Provinsi atau Kabupaten/ Kota, di Provinsi Kepri juga menjadi tradisi pula memakai pakaian khas daerah selama waktu tertentu. Itulah pakaian Melayu, Baju Kurung yang merupakan baju daerah. Sebagai Negeri Melayu, menggunakan Baju Kurung Melayu pada hari jadinya adalah cara terbaik untuk membuktikan jati diri Melayu itu sendiri oleh masyarakat atau pemerintah.

Mengacu surat Gubernur Kepri bernomor 003.1/2133/B.ADPIM-SET/2022 tanggal 09 September 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 maka setiap Pemkab/ Pemko pun mengikutinya dengan mengeluarkan semacam surat edaran atau bentuk lain untuk melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan surat gubernur tersebut.  Bupati atau Wali Kota se-Provinsi menindaklanjutinya dengan mengeluarkan panduan peringatandi daerah masing-masing.

Pemkab Karimun, misalnya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100/ TAPEM-SETDA/IX/2490/2022 tanggal 16 September 2022 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, Instansi, Lembaga (Pemerintah/ Non Pemerintah), Rumah Sakit dan Perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun. Edaran itu berisi antara lain, agar seluruh pegawai atau karyawan di lembaga atau instansinya menggunakan Baju Kurung Melayu setiap hari pada jam kerja. Surat Edaran Pemkab Karimun itu meminta masyarakat untuk memakai baju kurung terhitung sejak tanggal 19 s.d. 24 September 2022. Selain itu juga dianjurkan untuk memasang berbagai poster, baliho, spanduk atau yang sejenis dengan tujuan memperingati dan memeriahkan HUT ke-20 Provinsi Kepri.

Berbaju kurung sebagai budaya daerah sekaligus sebagai usaha melestarikan budaya daerah akan menjadi bukti cinta masyarakatnya kepada daerahnya sendiri. Provinsi Kepri sebagai daerah Melayu yang saat ini sudah dihuni oleh berbagai etnis yang ada di Indonesia, sudah sepantasnya berusaha untuk tetap melestarikan budaya Melayu, sebagai budaya asal daerah ini. Dapat disebut bahwa memakai baju kurung Melayu, itu adalah bukti masyarakat di Provinsi Melayu mencintai daerahnya sekaligus budayanya.

Semoga saja edaran penggunaan Baju Kurung Melayu ini mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga budayanya sekaligus menambah cinta masyarakatnya sebagai anak jati diri Melayu yang bertempat tinggal di Negeri Melayu ikut melestarikan budaya daerahnya. Itu sekaligus menjadi indikasi cinta kepada pakaian daerah sendiri. Dengan itu pula semoga baju tradisi daerah ini tetap menjadi kekayaan bangsa kita di Negara yang berbilang suku dan tradisi ini.***

*Juga di mrasyidnur.gurusiana.id

Tinggalkan Balasan

1 komentar