Berkunjung ke Kantor Adhyaksa

Peristiwa34 Dilihat

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Sabtu pekan lalu sekolah tempatku mengabdi tiba-tiba menerima sepucuk surat yang tidak biasa. Mengapa tidak biasa? Karena biasanya sekolah menerima surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas, Sekretariat Daerah atau OPD naungan pemkot Tegal.

Surat beramplop warna coklat yang berada di meja kerjaku berasal dari salah satu instansi yang cukup “mengerikan” bagi beberapa orang.

Lho kok bisa mengerikan?

Karena pasti setiap orang pasti berusaha agar tidak berurusan dengannya.

Lantas kantor apa sih yang begitu mengerikan?

Ya benar, kejaksaan. Korps Adhyaksa ini merupakan salah satu lembaga tinggi negara kita yang mengurus kasus hukum di Indonesia.

Biasanya orang yang berurusan dengan kejaksaan mempunyai masalah hukum, seperti kasus korupsi.

Pengirim surat ini adalah Kejaksaan Negeri Kota Tegal yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono Tegal. Tepatnya persis di depan Rita Super Mall.

Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal bernomor B-79/M.3.15/Fd.1/01/2021 itu berisikan permintaan keterangan. Saya semakin bingung permintaan keterangan untuk apa?

Akhirnya daripada penasaran maksud dari surat itu, tak bukalah amplop coklat tersebut. Astagfirullah, ternyata isi surat itu adalah permintaan klarifikasi dari ASN di beberapa sekolah yang ada di Kota Tegal terkait adanya isu pemotongan gaji ASN untuk gugus covid Kota Tegal.

Membaca surat itu saya semakin bingung. Apakah gaji saya pernah dipotong untuk penanganan covid di kota Tegal? Karena saya merasa gaji saya selalu utuh kecuali potongan utang di bank.

Memang waktu itu pemkot Tegal melalui Sekretariat Daerah mengirimkan Surat Edaran yang berisi permohonan untuk menyisihkan penghasilan pegawai guna membantu penanganan Covid19 di Kota Tegal.

Rekan-rekan guru menyumbang dari penghasilan bulanannya secara sukarela ke gugus tugas percepatan penanganan covid19 Kota Tegal.

Waktu itu masih ingat di pikiran saya menyumbang berupa uang sebesar Rp 100.000,00. Teman-teman yang lain pun sepakat menyumbang dalam jumlah nominal yang sama denganku.

Setelah 9 bulan berlalu setelah saya menyumbang, tiba-tiba Dinas P dan K Tegal mengabarkan akan mengembalikan sumbangan para ASN guru.

Lho kenapa dikembalikan?

Analisisku mungkin ada beberapa teman-teman guru atau LSM yang melaporkan tentang sumbangan ini ke kejaksaan dan mengatakan gajinya dipotong.

Alasan ini yang mungkin timbul sehingga akhirnya dinas benar-benar mengembalikan sumbangan kami.

Dalam surat tersebut, kejaksaan akan meminta keterangan dari 2 ASN dari sekolah yang ditunjuk untuk mendatangi kantor kejaksaan negeri Tegal pada waktu-waktu yang berbeda.

Sekolahku mendapatkan jadwal hari ini, Rabu 3 Februari 2022. Kepala sekolah menunjuk saya untuk mendampinginya menghadap jaksa.

Tiba saatnya kami menyambangi kantor korps Adhyaksa tersebut. Bagiku ini adalah pengalaman pertama “main” di kantor yang katanya mengerikan itu.

Bercampur aduk perasaanku ketika sepeda motor Honda Beat kesayangku sampai di parkiran kantor kejaksaan. Tak terbayangkan olehku wajah Pak Jaksa yang katanya serem. Hmm takut saya.

Sesampai di pelataran kantor, pak satpam menyapaku dengan ramah dan mengarahkan untuk menuju aula kejari di lantai dua.

Menurutku Kejari Tegal tidaklah terlalu besar dan hanya memiliki 2 lantai saja, tetapi terlihat cukup berwibawa. Saya berjalan melalui pintu belakang. Ketika masuk, terpampang foto-foto presiden dari Pak Soekarno sampai Pak Jokowi dengan berbagai macam quote yang berbeda tiap presiden.

Ketika akan naik ke lantai dua, saya memperhatikan foto-foto Jaksa Agung dari masa ke masa. Dari beberapa foto Jaksa Agung, ada beberapa nama yang cukup tenar di masanya. Seperti Pak Marzuki Darusman dan Pak Baharudin Lopa.

Di lantai dua tepat seberang tangga terpampang juga daftar nama pejabat Kejari Tegal. Mulai dari Pak Jasri Umar selaku Kepala Kejari dan beberapa pejabat lainnya.

Kemudian saya masuk ke aula dan ternyata sudah banyak teman-teman guru yang sudah duduk di kursi yang sudah disediakan. Di pintu aula saya disambut mbak cantik dengan ramahl mengatakan padaku:

“Maaf pak, boleh saya minta kartu identitas panjenengan?”.

” Ya, ini mbak fotokopi KTP saya”.

Sembari saya menyerahkan kepada mbak tersebut.

Kemudian saya menemui seorang jaksa yang sedang mengarahkan beberapa guru yang sedang mengisi formulir. Jaksa itu menyerahkan 1 bendel formulir pernyataan kepadaku.

“Tolong formulir ini diisi sesuai fakta yang ada ya, pak”. Pintanya

“Siap, pak jaksa”. Jawabku tegas.

Tanpa ragu saya isi formulir pernyataan itu dan mengisi sesuai fakta yang terjadi. Formulir itu berisi beberpa pertanyaan terkait dugaan adanya potongan gaji ASN untuk gugus covid19.

Memang saya merasa tidak pernah ada pemotongan gaji saya sebagai ASN. Fakta yang ada, saya malah menyumbang kepada gugua covid19 sebesar seratus ribu rupiah. Walaupun akhirnya uang sumbangan itu kembali ke tanganku dalam keadaan utuh.

Sebenarnya saya merasa sedih. Karena niat saya memang tulus untuk menyumbang. Tetapi entah ada apa saya juga tidak tahu. Uang itu kembali tanpa sebab yang jelas.

Yang menjadi pertanyaan, apakah Gusti Allah mencabut kembali pahala sadaqah guru-guru yang memang tulus ingin menyumbang hanya masalah yang sepele. Wallahu a’lam, hanya Allah lah yang tahu semuanya.

Setelah semua saya isikan secara lengkap, formulir itu saya kembalikan ke pak jaksa dan sekalian memohon izin untuk meninggalkan ruang aula. Saya keluar ruang aula dengan perasaan tenang.

Hipotesis saya tentang sosok jaksa yang katanya menyeramkan ternyata terbantahkan. Jaksa yang saya temui ternyata peramah. Saya kembali ke sekolah dengan perasaan ceria.

Hikmah dari peristiwa ini adalah janganlah kita su’uzzan kepada siapa pun. Tetaplah husnuzzan kepada setiap makhluk-Nya karena Allah itu tergantung prasangka hamba-Nya.

Tinggalkan Balasan