Pengembangan Kompetensi Guru Sebagai Profesi

Edukasi, Pendidikan608 Dilihat

PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU SEBAGAI PROFESI

Oleh: Nanang M. Safa

 

Masyarakat telah mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik anak-anak bangsa dan membantu  mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai, tidak hanya pada tataran normatif saja namun juga menyangkut pengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial dalam ranah aktualisasi kebijakan pendidikan.

Memang guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain mulai dari kurikulum, sarana prasarana dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru (Surya Dharma. Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK. 2008:48).

Guru dalam jenjang pendidikan manapun mulai dari TK, SD, SLTP dan SLTA memiliki peran sangat penting dan strategis dalam merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.  Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.

Memang, sebagai agen pembelajaran dan pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sebagai pengabdi kepada masyarakat guru bersentuhandengan para peserta didik hanya dalam beberapa jam saja dalam sehari, tetapi itu mempunyai dampak pembinaan kejiwaan dan intelektualitas yang sangat mempengaruhi kepribadian mereka. Bila guru benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan kualitas sebagai pendidik (bukan hanya sebagai pengajar) maka pendidikan di sekolah akan menjadi titik awal bagi pembuka cakrawala baru bagi para peserta didik, dan ini merupakan modal yang sangat penting dan menentukan bagi perkembangan kejiwaan dan intelektual mereka (Ali Rohmat. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Bina Ilmu. 2005:35).

Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.

Peningkatan mutu dan profesionalisme guru dalam kinerjanya sangat berkaitan erat dengan efektifitas pelayanan supervisi. Maka diharapkan (menjadi keharusan) kegiatan supervisi hendaknya mampu mendorong guru untuk meningkatkan kualitasnya dalam berbagai kompetensi baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosialnya sebagaimana disebutkan di atas.

 

Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru Sebagai Profesi

Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya (www.bloggermajalengka.com).

Dari gambaran pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.

Banyak ahli yang mengemukakan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Cooper  mengemukakan bahwa guru harus memiliki kemampuan merencanakan pengajaran, menuliskan tujuan pengajaran, menyajikan bahan pelajaran, memberikan pertanyaan kepada siswa, mengajarkan konsep, berkomunikasi dengan siswa, mengamati kelas, dan mengevaluasi hasil belajar (http://elearning.unesa.ac.id/tag/10).

Lebih lanjut UU No. 14 tahun 2005 mengemukakan kompetensi yang harus dikuasai seorang guru profesional meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetesi sosial, dan kompetensi kepribadian.

Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah  kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi: memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional dan intelektual; memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik; menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik; mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran; merancang pembelajaran yang mendidik; melaksanakan pembelajaran yang mendidik; memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

Kompetensi profesional menyangkut kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.

Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat.  Diharapkan guru dapat berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat, serta memiliki kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah, dan masyarakat, serta dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk berkomunikasi dan pengembangan dirinya.

Sedangkan kompetensi kepribadian mengarah kepada kepribadian seorang guru harus mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat serta mampu mengevaluasi kinerja sendiri (tindakan reflektif) dan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan.

 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 16 Tahun 2009, ada tiga aspek yang bisa dilakukan guru untuk mengembangkan kompetensinya. Pengembangan kompetensi tersebut dikemas dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI), dan Karya Inovatif (KI). Kegiatan Pengembangan Diri (PD) bisa dilakukan dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) atau workshop serta kegiatan kolektif guru semisal Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), simposium, seminar, dan semacamnya. Kegiatan Publikasi Ilmiah (KI) bisa berupa presentasi dalam forum ilmiah, menjadi nara sumber pada seminar, diskusi ilmiah, dan sejenisnya, publikasi ilmiah hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK), publikasi Karya Tulis Ilmiah (KTI), buku, dan sejenisnya. Sedangkan menghasilkan Karya Inovatif (KI) bisa berupa karya inovatif di bidang pendidikan dan pembelajaran, sains/teknologi, serta bidang seni.

Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khususnya adalah memfasilitasi para guru untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan, memfasiltasi guru untuk memutaakhirkan kompetensi sehingga sesuai dengan tuntutan zaman, memotivasi guru untuk memiliki komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara professional, serta mengangkat citra, harkat, dan martabat profesi guru (https://id.wikipedia.org/wiki/Pengembangan_keprofesian_ berkelanjutan).

Jika para guru bisa memenuhi tiga aspek pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut, tentu para guru akan selalu bisa mengupdate (memperbaharui) dan mengupgrade (meningkatkan) pengetahuan dan keterampilannya sebagai syarat utama suatu profesi. Dengan demikian guru memang benar-benar layak disebut sebagai suatu profesi.

#KMAA#11

Tinggalkan Balasan