Hari ke tujuh puasa, masih melakukan aktivitas biasa, melaksanakan tugas di sekolah. Tidak ada yang terlalu berbeda dengan kegiatan hari-hari biasa. Waktu jam pembelajaran sudah ada ketentuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengikuti edaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk jam kerja ASN. Untuk jam kerja ASN yang 5 hari kerja berbeda dengan jam kerja ASN yang 6 hari kerja dalam satu minggu. Untuk ASN yang 6 hati kerja , jumlah jam kerja satu hari adalah 5, 5 jam. Jam masuk kerja mulai pukul 08.00 wita. Ketentuan lebih detail sudah disebarkan ke seluruh instansi di Kabupaten Lombok Barat termasuk ke sekolah saya.
Sekolah saya jumlah hari kerjanya adalah 6 hari kerja. Sehingga ASN di tempat saya pulang jam 13.00 wita karena masuk jam 07.30 kecuali hari Jumat dan Sabtu, pulang lebih awal.
Terkait dengan jam belajar peserta didik, terdapat pengurangan waktu. Satu jam pelajaran dilaksanakan selama 25 menit. Ini artinya peserta didik pulang lebih awal juga.
Kami di sekolah tidak mengikuti jam masuk ASN yakni jam 08.00 wita, tetapi guru dan peserta didik sepakat untuk jam masuk pertama sama seperti biasa yakni pukul 07.00 wita. Kegiatan dari jam 07.00 wita diisi dengan kegiatan keagamaan sampai pukul 08.00 wita. Baik agama Islam maupun agama Hindu melaksanakan kegiatan keagamaan masing-masing. Ada alasan yang menyebabkan kami tidak mengikuti edaran masuk jam 08.00 wita. Salah satunya adalah alasan bahwa peserta didik sudah terbiasa masuk jam 07.00 wita. Kelebihan dan kekurangan dari ketentuan jam masuk dan jam pulang sudah diketahui bersama baik guru maupun peserta didik
Hari ke tujuh puasa, peserta didik masih rutin melaksanakan kegiatan One Day One Juz One Grup. Kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga tahun setiap bulan Ramadhan.