Sumber gambar : indonesiabaik.id
Selamat pagi sobat,
Dalam upaya untuk meningkatkan penggunaan produk buatan Indonesia, Pemerintah membentuk sebuah tim kerja yang dinamakan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau disingkat Gernas BBI.
Seperti dirilis oleh detik.com (20/09/2021) bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Aturan itu menetapkan susunan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diketuai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia itu diteken Jokowi 8 September 2021 sebagaimana salinannya dilihat detik.com pada hari Senin (20/09/2021).
Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim Gernas BBI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden seperti ditulis di Pasal 1 Ayat (2) Keppres Nomor 15 Tahun 2021.
Lantas apa tugas dari tim Gernas BBI ini ?
Seperti dirilis oleh kompas.com (20/09/2021) bahwa pada Pasal 2 Keppres diatur mengenai empat tugas Tim Gernas BBI.
Tugas pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatkan Indonesia.
Target itu meliputi peningkatan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau industri kecil dan menengah, termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.
Kemudian, mengingkatkan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.
Lalu, meningkatkan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal.
Selain itu, stimulus ekonomi untuk UMKM atau industri kecil dan menengah, termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas kedua yakni menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI.
Tugas ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.
Tugas keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Pada Pasal 4 Keppres Nomor 15 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.
Mencermati empat tugas Gernas BBI tersebut di atas, ada hal yang harus diperhatikan yaitu peningkatan jumlah UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Seperti diketahui bahwa di situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini maka upaya tersebut menjadi tidak mudah karena banyak UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang sudah ada justru gulung tikar karena daya beli masyarakat yang turun drastis. Hal ini perlu kerja keras dari Gernas BBI untuk bisa mencari jalan keluarnya.
Kemudian upaya meningkatkan daya beli masyarakat tentu sangat berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh masyarakat dan harga kebutuhan pokok serta kebutuhan lainnya. Bagaimana daya beli masyarakat bisa meningkat kalau tarif listrik, tarif tabung gas, tarif angkutan dan harga kebutuhan pokok naik sementara pendapatan tidak naik bahkan banyak yang kena PHK.
Selanjutnya meningkatkan pembelian produk lokal juga sangat berkaitan dengan kualitas dan daya saing produk lokal dengan produk luar atau produk import. Tentu masyarakat akan banyak membeli produk lokal bila berkualitas dengan harga terjangkau. Disamping itu, Pemerintah harus bisa mengendalikan produk import agar tidak membanjiri pasar di Indonesia sehingga produk lokal bisa kalah bersaing dan terpinggirkan terlebih bila oroduk lokal tersebut mempunyai kualitas rendah dan harga yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
Yang tak kalah penting adalah bagaimana Gernas BBI ini mampu mengubah image di kalangan masyarakat bahwa produk import selalu lebih baik dan memiliki pride tersendiri bila memakai atau menggunakabnya. Bangga Buatan Indonesia akan terwujud bila image di kalangan masyarakat tersebut bisa diubah.
Oleh karena itu Gernas BBI ini janganlah cuma sekedar kampanye saja tanpa ada hasil nyata ..
Sobat, saatnya saya undur diri ..
Selamat beraktivitas ..
Salam sehat ..
NH
Depok, 21 September 2021