Tahun 2015 marak ditemukan praktik jual beli pulau di Indonesia kepada WNA. Ada 16 pulau kecil yang berada di NKRI disinyalir dikelola oleh pihak asing pada tahun-tahun tersebut. Tapi entah bagaimana kondisinya sekarang?
Bumi, air, dan daratan yang berada di lingkungan NKRI seharusnya milik bangsa Indonesia, tidak diprivatisasi, apalagi dikelola oleh pihak asing. Namun nyatanya praktik ini sudah ada cukup lama.
Waktu saya berlibur ke Kepulauan Seribu atau di Kepulauan Karimunjawa pada akhir tahun 2000an sudah ada isu tersebut. Warga lokal atau nelayan yang hendak singgah ke pulau tersebut pun diusir.
Berdasarkan data tahun 2015, ada 16 pulau yang dikelola pihak asing saat itu. Ada Pulau Bidadari, Pulau Kanawa, dan Pulau Sebayur di NTT. Lalu ada Pulau Menyawakan dan Pulau Kumbang di Karimunjawa.
Selanjutnya ada Pulau Makakang di Mentawai; Bakungan Besar dan Bakungan Kecil di Berau; Pulau Cubadak di Aceh dan masih banyak lagi. Selain itu juga banyak resort dengan pantai yang diprivatisasi yang dikelola pihak asing.
Aku belum mencari tahu dengan sungguh-sungguh kelanjutan dari pulau-pulau tersebut. Namun sebenarnya kurang bijak apabila pulau-pulau tersebut dikelola pihak asing karena ini menyangkut kedaulatan dan keamanan sebuah negara.
Semoga praktik ini tak ada lagi. Jangan ada pulau di Indonesia diatasnamakan orang, kelompok, atau juga dikelola pihak asing. Pulau-pulau kecil dan pulau terluar rawan menjadi praktik jual beli tersebut.
Salah dua referensi: Tempo dan Phinemo
Gambar dari Tempo