DIARY FEBRUARI 2021, HARI KE 21 GERCEPNYA KOMITE SEKOLAH

Edukasi137 Dilihat

 

DIARY FEBRUARI 2021, HARI KE 21

GERCEPNYA KOMITE SEKOLAH

Ditulis: Rince Wiki Utami

NPA: 10080200549

“Bunda Utami agenda bulan ini, fieldtrip anak-anak kelas 1 apakah tetap berjalan bun, mengingat hujan terus menerus kasihan anak-anak bila hujan-hujanan nantinya bun, mungkin kita bisa ganti dengan kegiatan lainnya. Kalau anak-anak kelas tinggi kami tidak keberatan untuk tetap dilaksanakan.” Pertanyaan sekaligus pertimbangan komite sekolah yang kerap muncul menjelang agenda sekolah dilaksanakan.

Aku teringat saat hujan akhir-akhir ini, ditahun lalu sebelum pandemi datang, kami pihak sekolah dan komite sekolah selalu bertemu untuk mendiskusikan program bulan terdekat.

Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan maksimal dan anak-anak dapat terlayani dengan baik. Menjalin kerjasama dan kolaborasi melalui komite sekolah adalah hal penting bagi kami.

Pertanyaan dari komite sekolah kami, kerap ditanyakan setiap bulan sebelum agenda sekolah di bulan itu berjalan. Komite senantiasa menanyakan agenda sekolah yang tertuang dalam prota dan prosem (program tahunan dan program semester) sekolah yang dibagikan awal tahun ajaran.

Mereka bertanya untuk membantu apa yang harus di support oleh orang tua melalui komite sekolah. Kolaborsi yang baik akan menghasilkan kualitas pembelajaran yang maksimal. Peran serta aktif komite dan seluruh orang tua untuk mendukung seluruh program sekolah tentu menjadi penentu keberhasilan tiap program.

Mengenal Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Status

Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Latar Belakang

Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Sementara bila mengacu kepada UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Jadi, komite sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya.

Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

Tujuan dan Maksud adanya Kmite Sekolah

Maksud dibentukanya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah.

Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan Pendidikan.

Esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan sekolah.

Tugas Komite Sekolah

Tugas utama komite sekolah adalah :

  • Menyusun AD dan ART Komite Sekolah.
  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
  • Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  • Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.

Fungsi Komite Sekolah

Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu

Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Peran Komite Sekolah

Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah :

  • Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan Pendidikan.

Komite Sekolah SDIT Darul Maza

Dengan memperhatikan Undang-undang tersebut diatas tentang komite sekolah maka lomite sekolah SDIT Darul Maza terselenggara sejak sekolah berdiri yaitu tahun 2012 dengan masa pergantian setiap 3 tahun sekali.

Kalau guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, komite sekolah Ibarat pahlawan dibalik layar. Komite yang dapat berperan aktif melaksanakan tupoksinya (tugas, pokok dan fungsi) tentu akan sangat membantu satuan Pendidikan. Dalam hal ini sekolah akan mampu mewujudkan program-programnya dengan baik.

Hasilnya capaian hasil peserta didik dapat dirasakan oleh semua baik orangtua murid sendiri, siswanya maupun guru dan sekolah tentunya. Kebahagiaan bila semua perencanakan dan program yang telah dicanangkan dapat berjalan dengan baik, sukses dan bermanfaat.

Tidak jarang program dadakan dari dinas Pendidikan ataupun dari yayassan membutuhkan sumbang saran serta support dari komite sekolah untuk membantu merealisasikan berbagai program tersebut.

Aksi peduli bencana sering kali mendadak karena tidak ada yang mau terkena bencana apalagi merencanakan mendapat mencana. Karena itu dana tanggap bencana seringkali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Komite sekolah berperan aktif adakan bazar barang bekas laik pakai, seluruh hasil penjualan disumbangkan kepada yang terdampak bencana.

Gerak cepat (gercep) komite sekolah kami dalam hal ini sangat kami apresiasi. Pernah dalam sebuah amal untuk peduli Palestina berhasil menghimpun dana hingga kurang dari empat ratus juta rupiah. Luar biasa.

Komite yang proaktif dalam setiap kegiatan sekolah dan begitu memperhatikan peserta didik juga guru-guru yang berperan dilapangan menjadi anugrah bagi kami pihak sekolah untuk mewujudkan cita-cita bersama.

Dalam tugasnya komite sekolah membentuk kordinator kelas yang disingkat korlas. Setiap kelas ada 3 orang tua yang dapat mewakili sebagai korlas. Korlas meneruskan informasi dari komite dan sekolah melalui grup-grup kelas, dikuatkan oleh bunda yanda guru kelasnya masing-masing.

Suatu organisasi akan berjalan dengan baik bila ada komitmen yang sama disemua anggota. Menjadi mitra sekolah yang berperan aktif memajukan mutu Pendidikan bangsa wujudkan karakter pelajar Pancasila.

Terima kasih komite sekolah SDIT Darul Maza, jasamu tiada tara..

 

“Kebaikan yang tidak terorganisasi dengan baik akan dapat dikalahkan oleh keburukan yang terorganisir dengan rapi. Kuatkanlah ikatan karena Allah, satukan langkah dalam gerak, gapai ridho ilahi.”-Bunda Rince W Utami

 

Bekasi, 21 Februaru 2021

Salam Literasi, semangat menulis dan menginspirasi

 

Tinggalkan Balasan