Hukum Muamalah

Terbaru30 Dilihat

Apa beda Investasi, Wadiah dan Utang Piutang??
Bedakan antara tiga transaksi berikut, barulah kita bisa paham manakah riba, yaitu invertasi, wadiah, dan utang piutang.

Investasi artinya uang yang boleh dipakai, tetapi uang tidak boleh dijaminkan.
Jika bisnis untung, maka bagi hasil. Namun jika bisnis rugi, maka harus dipikul bersama. tidak boleh minta modalnya tetap dijamin harus kembali. tetapi karena aturan, modal investasi kita di bank, dijamin untuk tetap kembali, bahkan pemerintah ikut menjamin hal tersebut.

Wadiah (simpanan) artinya uang akan dijaga, tetapi uang tidak boleh dipakai.

Utang Piutang artinya harus dijamin dan doleh dipakai, namun dikembalikan utuh.
sumber (https://rumaysho.com/15204-apa-beda-investasi-wadiah-dan-utang-piutang.html)

Sedangkan berbalik pada kondisi usaha sendiri, jika usaha pailit atau mengalami kebangkrutan maka ada beberapa jalan lain penyelesaiannya.
Namun tidak semua orang memahami ini, terlebih investor baru, yang mengubah akad yang awalnya investasi menjadi hutang.
Menagih seperti debtcollector, memaki seperti selama kerjasama tidak ada trasparaansi, memojokkan dan lain sebagainya.

Namun lagi dan lagi, hal yang kami alami ini lebih banyak kami yang mengalah. Sudah resiko besar dalam mengelola itu melelahkan, dimana ada force major pun tetap menjadi tanggungjawab utama. Seakan-akan tak percaya, mereka takut akan kehilangan. Tak pernah terpikirkah bahwa kami yang berjuang berusaha untuk menjamin modal mereka kembali itu juga mengalami banyak kehilangan besar???

Semoga Allah tetap memberikan kami kekuatan dan jalan keluar terbaik.

Tinggalkan Balasan