Sumber gambar :https://aptika.kominfo.go.id/
Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) telah diluncurkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sejak 16 April 2021. Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia terus gencar menggelar program Gerakan Nasional Literasi Digital bersama Siberkreasi. Literasi digital (digital literacy) mengandung arti kemampuan individu untuk menemukan, mengevaluasi, dan menyusun informasi yang jelas melalui tulisan dan media lain di berbagai platform digital atau jejaring internet.
Program Literasi Digital ini memiliki empat pilar mendasar yaitu Etika Digital, Budaya Digital, Keterampilan Digital, dan Keamanan Digital.
Etika digital yaitu kemampuan individu dalam mempertimbangkan baik atau buruknya sebuah tata kelola digital dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang menyadari pentingnya etika dalam menggunakan sumber digital tidak akan terjebak dan terjerumus pada konten-konten yang tidak bermanfaat, seperti konten pornografi, penyebaran berita hoax maupun perundungan (bullying) yang bersifat verbal di dunia maya. Norma dan nilai-nilai kesopanan yang kita miliki harus kita bawa ke dunia digital, karena pada dasarnya segala hal baik yang kita lakukan di dunia nyata juga harus kita lakukan di dunia maya. Jangan sampai bangsa Indonesia yang dahulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, berubah menjadi bangsa yang tidak beradab hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bijak dalam bersosial media.
Budaya digital (digital culture) adalah hasil olah pikir, kreasi dan cipta karya manusia yang berlandaskan teknologi internet. Saat ini masyarakat kita terus berubah, seiring perubahan akibat adanya revolusi gelombang keempat. Perubahan tersebut membawa pada terwujudnya budaya digital yang menjadi tatanan kehidupan baru masyarakat. Contoh budaya digital yang sudah begitu melekat dengan keseharian kita misalnya berbelanja secara online, melakukan pembayaran digital, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di dunia pendidikan maupun rapat-rapat virtual, dan Work From Home (WFH).
Keterampilan Digital (digital skill) yaitu kemampuan untuk secara efektif dan kritis menavigasi, mengevaluasi dan membuat informasi dengan menggunakan berbagai teknologi digital. Keterampilan digital meliputi kemampuan dalam menggunakan media sosial, membuat form digital dan spreadshet, membuat presentasi, mengoperasikan komputer, mengetik, mengirim email, dan meng-update diri terhadap perubahan informasi digital yang ada.
Keamanan digital (cyber security) merupakan aktivitas untuk melindungi informasi dari terjadinya tindakan kriminal (cyber crime) terhadap sumber daya digital. Biasanya cyber crime terjadi karena ada seseorang yang ingin mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) sebuah sistem informasi.
Dengan adanya 4 pilar ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat mengikuti perkembangan dunia digital secara baik, produktif, dan sesuai nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara. Untuk menanamkan 4 pilar tersebut tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah, namun perlu dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Di antara komponen masyarakat yang utama adalah para pemuda.
Pemuda adalah agen of change dan tulang punggung terhadap perubahan dinamika suatau negara. Untuk itu tidak ada pilihan lain, selain Gerakan Nasional Literasi Digital ini harus merangkul para pemuda untuk terlibat aktif di dalamnya, agar mereka tidak hanya sebagai objek dari pembangunan, tetapi juga sebagai subjek dari perubahan itu sendiri.
Semoga dengan adanya Gerakan Nasional Literasi Digital ini akan membuat masyarakat Indonesia semakin melek digital dan memiliki kapasitas dalam dunia digital tanpa harus meninggalkan jati diri mereka sebagai bangsa yang ramah, sopan , dan beradab. Aamiin.***